Limbah Sawit Bikin Resah Masyarakat, Pemilik Pabrik UD Kawan Setia Anggar Oknum Polisi

Limbah Sawit Bikin Resah Masyarakat, Pemilik Pabrik UD Kawan Setia Anggar Oknum Polisi

LANGKAT,(PAB)---

Sudah lama beroperasi, pabrik mini pengolah kelapa sawit Usaha Dagang (UD) Kawan Setia di Jln. Bantenan ling.III Kelurahan Paya Mabar Kec. Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara diduga tidak mengantongi ijin lingkungan.

Sebagaimana limbah hasil pengolahan pabrik UD Kawan Setia sudah membuat resah warga sekitar, dan diketahui selama berjalan 15 tahun beroperasi pihak pemilik usaha tidak menjalankan prinsip pengolahan sisa sawit yang ramah lingkungan.

Dari informasi masyarakat turut menyebut pabrik pengolahan sawit UD Kawan Setia memperkerjakan karyawan lepas, sehingga diduga kuat pekerja tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana aturan yang telah diberlakukan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.

"Kita sebenernya keberatan bang, apa lagi bauk limbahnya itu.anak-anak yang kami khawatirkan bang"  sebut salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya belum lama ini. 

Begitu juga keluhan karyawan yang sedang bekerja di lokasi pabrik, saat di tanya keikut sertaanya di BPJS ketenaga kerjaan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengantongi dan belum pernah di uruskan kartu jamsostek 

Sementara itu, Pemilik Pabrik Pengolahan Sawit UD Kawan Setia, Asiang saat ditemui tak mau berkomentar bahkan pria keturunan Etnis Thiongha ini menyarankan agar berbicara saja dengan Humasnya yang merupakan oknum polri Polres Langkat. 

"Aku gak bisa jawab lo, kalo mau tanya tanya sama humas saya aja" ucapnya dengan nada tegang. Rabu (23/9/20).maupun bpjs ketenaga kerjaan"belum pernah di buatkan bg,  kami juga disini bukan karyawan tetap " tutupnya.

Dari pantauan wartawan, sangat jelas terlihat aktifitas kegiatan pabrik pengolahan kelapa sawit  UD Kawan Setia diduga memiliki perizinan yang abu-abu sebagaimana terlihat amburadulnya sarana dan prasarana yang ada di lokasi pabrik yang sangat tidak sesuai dengan sistem menejemen mutu (ISO9001).(BA)

Berita Lainnya

Index