<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://pab-indonesia.co.id/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://pab-indonesia.co.id/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Terbukti Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dijatuhi Hukuman</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29861/terbukti-korupsi-dana-desa-tiga-perangkat-desa-tuhegeo-ii-dijatuhi-hukuman</link><description>&lt;p&gt;Gunungsitoli, PAB &#45;&#45;&#45; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap 3&amp;nbsp;&lt;br&gt;orang terdakwa selaku perangkat Desa Tuhegeo II TA. 2023 dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023 pada Senin (27/7/26).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya’atulo Hulu, SH, MH mengatakan bahwa ketiga perangkat tersebut yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ketiga perangkat tersebut yaitu Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II,” beber Ya’atulo Hulu kepada Media, Selasa (28/7/26).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ya’atulo menyampaikan bahwa ketiga perangkat desa tersebut dijatuhi masing&#45;masing hukuman 3 sampai 2 tahun penjara dan mewajibkan untuk membayarkan uang pengganti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Untuk Yaredi Laoli selaku Kepala Desa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 281.118.345 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun 6 bulan pejara. Lalu Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan dnda sebesar Rp 50.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 161.765.564 jika tidak dikembalikan akan diganti dengan tambahan kurungan 1 tahun penjara. Kemudian untuk Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20.000.000,” ungkap Ya’atulo Hulu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan&amp;nbsp;&lt;br&gt;penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa di atas, sebagai berikut :&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1. Bersama&#45;sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai&amp;nbsp;&lt;br&gt;ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;2. Bersama&#45;sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga&amp;nbsp;&lt;br&gt;setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;3. Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan&amp;nbsp;&lt;br&gt;terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa,&amp;nbsp;&lt;br&gt;untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah&#45;langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Ya’atul Hulu.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/96742171295-screenshot_20260728-202451.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 20:38:13 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29861/terbukti-korupsi-dana-desa-tiga-perangkat-desa-tuhegeo-ii-dijatuhi-hukuman</guid></item><item><title>Babinsa Kawal Pembangunan Jembatan Beton, Akses Penghubung Karangmalang–Kedawung Segera Terwujud</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29860/babinsa-kawal-pembangunan-jembatan-beton-akses-penghubung-karangmalang–kedawung-segera-terwujud</link><description>&lt;p&gt;Sragen, PAB &#45;&#45;&#45; Komitmen memperkuat konektivitas antar wilayah di Kabupaten Sragen terus diwujudkan melalui pembangunan jembatan beton sepanjang enam meter di Dukuh Bunder RT 11, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang. Proyek yang menghubungkan Desa Kedungwaduk dengan Dukuh Pengkok, Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung tersebut kini mulai memasuki tahap pembangunan struktur dengan progres mencapai 7 persen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Babinsa Desa Kedungwaduk Koramil 02/Karangmalang Kodim 0725/Sragen Serka Jumanto turun langsung memantau jalannya pekerjaan di lapangan sebagai bentuk dukungan TNI terhadap percepatan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.&lt;br&gt;Jembatan tersebut akan menjadi urat nadi baru bagi 100 kepala keluarga atau sekitar 300 jiwa. Selama ini warga mengandalkan akses yang kurang memadai, sehingga keberadaan jembatan beton diharapkan mampu mempercepat mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi hasil pertanian, hingga memudahkan akses anak sekolah dan pelayanan kesehatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada Selasa (28/7/2026), seluruh pekerjaan penyiapan lahan dinyatakan selesai 100 persen, meliputi pengukuran, pemasangan patok, dan pengerukan tanah menggunakan excavator. Selanjutnya pekerjaan difokuskan pada pemotongan besi serta perakitan tulangan sebagai rangka utama konstruksi jembatan. Besok, pembangunan akan berlanjut dengan pembuatan lantai kerja sebagai pondasi awal pengecoran.&lt;br&gt;Jumanto menegaskan, kehadiran TNI di lokasi pembangunan merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pembangunan jembatan ini bukan hanya menghadirkan bangunan fisik, tetapi membuka akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat. Kami siap mendampingi hingga pekerjaan selesai agar hasilnya benar&#45;benar bermanfaat bagi warga,&quot; ujar Babinsa.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/4903626848-img-20260728-wa0025.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 18:51:47 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29860/babinsa-kawal-pembangunan-jembatan-beton-akses-penghubung-karangmalang–kedawung-segera-terwujud</guid></item><item><title>Bejat! Pensiunan PNS di Kampar Cabuli Bocah 7 Tahun, Ditangkap Saat Jaga Pertamini</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29859/bejat-pensiunan-pns-di-kampar-cabuli-bocah-7-tahun-ditangkap-saat-jaga-pertamini</link><description>&lt;p&gt;BANGKINANG, PAB – Seorang pensiunan PNS berinisial AL, 61, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, Senin 27/7/2026. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap R, bocah perempuan berusia 7 tahun di Bangkinang Kota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di tempat usahanya, Pertamini Digital di Bangkinang Kota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba&#45;raba tubuh korban dan juga mencium korban,&quot; ujar AKP I Gede.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku lebih lanjut terungkap. Pelaku disebut memasukkan tangannya ke dada korban sambil mengelus dan membisik &quot;Udah Besar Ini A&quot;. Korban menjawab polos &quot;Belum&quot;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak berhenti di situ. Pelaku memeluk korban, memasukkan tangan ke dalam pakaian dalam, dan mengelus perut korban. Saat korban protes &quot;Jangan pak, geli&#45;geli&quot;, pelaku justru menjawab &quot;Gapapa gapapa&quot;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Puncaknya, pelaku memegang dagu korban secara paksa, menarik wajahnya, lalu mencium pipi, bibir, dagu, dan dahi korban. Total perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Karena tidak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Laporan resmi masuk ke Polres Kampar pada Jumat, 29 Mei 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim PPA langsung bergerak. Saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14.20 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tanpa perlawanan, Tim Opsnal langsung menggerebek Pertamini Digital milik pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&quot; tegas AKP I Gede.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim menegaskan Polres Kampar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami imbau masyarakat segera lapor jika ada kejadian serupa. Anak&#45;anak harus kita lindungi,&quot; tutup Kasat Reskrim Polres Kampar.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/70820633479-img-20260728-wa0022.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 15:59:40 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29859/bejat-pensiunan-pns-di-kampar-cabuli-bocah-7-tahun-ditangkap-saat-jaga-pertamini</guid></item><item><title>Terkait Proyek Dana Desa, Kinerja Pangulu Nagori Wonorejo Perlu Dikonfirmasi Ulang</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29858/terkait-proyek-dana-desa-kinerja-pangulu-nagori-wonorejo-perlu-dikonfirmasi-ulang</link><description>&lt;p&gt;SIMALUNGUN, PAB– Pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa di Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi ulang. Hal itu mengacu pada Undang&#45;Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum masyarakat dan media untuk meminta transparansi penggunaan anggaran negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pantauan awak media bersama tim Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Proyek tersebut dinilai memiliki nilai anggaran yang cukup besar dan perlu kejelasan realisasinya di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Salah seorang warga Nagori Wonorejo yang dikonfirmasi awak media menyampaikan dukungannya terhadap program pemerintah nagori. Namun ia berharap ada kejelasan terkait besaran anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Proyek pembangunan dana desa perlu untuk kita masyarakat konfirmasi dengan besaran anggaran yang cukup lumayan mencapai Rp178.152.363. Volume 216x3x0,12 M. Kita sangat mendukung program pemerintah Nagori Wonorejo,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;M. Purba, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, menyatakan seluruh proyek pembangunan di wilayah Republik Indonesia perlu dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Seluruh proyek pembangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia perlu untuk kemudian kita melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi terkait proyek pembangunan pemerintah pusat dan daerah baik BUMN dan pemerintah. Kita dari masyarakat harus mengetahui secara transparan segala proyek pembangunan pemerintah,&quot; kata M. Purba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menegaskan masyarakat harus melakukan perhitungan secara mendetail dan terbuka terhadap anggaran negara yang bersumber dari APBN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita juga harus menghitung segala bentuk anggaran negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasalnya, kita dari masyarakat banyak temuan di lapangan yang pembangunan tersebut berpotensi merugikan negara,&quot; lanjutnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;M. Purba menambahkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna anggaran dan penyelenggara negara. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita akan terus menerus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna anggaran dan penyelenggara negara yang dapat diindikasi melakukan suatu tindakan korupsi yang dapat merugikan negara,&quot; tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga berita ini diturunkan, pihak Pangulu Nagori Wonorejo belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi yang diminta.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/38238269568-img-20260728-wa0019.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 14:20:00 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29858/terkait-proyek-dana-desa-kinerja-pangulu-nagori-wonorejo-perlu-dikonfirmasi-ulang</guid></item><item><title>Kasus Pengadaan BBM Dinas Perkim Rohul Jilid 3, Polres Kantongi 2 Nama Tersangka Baru</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29857/kasus-pengadaan-bbm-dinas-perkim-rohul-jilid-3-polres-kantongi-2-nama-tersangka-baru</link><description>&lt;p&gt;PASIR PENGARAIAN, PAB – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak jenis solar di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Rokan Hulu kembali berlanjut. Polres Rohul telah mengantongi dua nama tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kadis Perkim, Sekretaris Dinas, dan seorang direktur perusahaan rekanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira, http://S.Tr.K, SIK, MH, Selasa 28/7/2026. Saat ini penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama Polda Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita sudah ekspose di Polda Riau, dan untuk tersangka ada dua orang. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Polda Riau,&quot; terang Kasat Toni melalui sambungan telepon WhatsApp.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyebut inisial kedua tersangka baru tersebut adalah *E dan F*. Namun untuk identitas lengkapnya belum disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK, bersama Frans Yadi Simamora selaku PPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami serta Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing juga telah divonis masing&#45;masing 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara yang sama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan fakta persidangan dan hasil audit, Dinas Perkim tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM. Meski demikian, pengadaan tetap dilaksanakan dan pembayaran tetap dicairkan tanpa dasar administrasi yang sah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Laporan penggunaan BBM solar juga disusun hanya berdasarkan perkiraan. Rincian volume pemakaian dicatat tanpa didukung data realisasi yang jelas serta tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fakta lain, sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi ini diperkuat dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar koreksi dalam pengelolaan anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp2.088.803.220*.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Rohul menyatakan akan terus mendalami peran para pihak terkait dalam perkara ini. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya terhadap dua tersangka berinisial E dan F.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/30020105958-img-20260728-wa0014.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 13:46:48 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29857/kasus-pengadaan-bbm-dinas-perkim-rohul-jilid-3-polres-kantongi-2-nama-tersangka-baru</guid></item><item><title>Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29856/pelindo-multi-terminal-belawan-catat-peningkatan-pertumbuhan-arus-curah-kering-pada-semester-i-2026</link><description>&lt;p&gt;Medan, PAB– PT Pelindo Multi Terminal. Anak Usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional terminal nonpetikemas, mencatat peningkatan arus bongkar muat komoditas curah kering di Branch Belawan selama Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, total arus curah kering yang dilayani mencapai 2,95 juta ton, meningkat sekitar 7,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,74 juta ton.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sepanjang Semester I 2026, Pelabuhan Belawan melayani berbagai komoditas unggulan untuk curah kering, di antaranya komoditas food and feed, soybean meal, semen, hingga batubara. Kinerja tersebut turut didukung produktivitas pelayanan curah kering yang mencapai 3.517 ton/ship/day, melalui optimalisasi proses operasional, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Branch Manager Pelindo Multi Terminal Belawan, Khoiruddin Lubis, mengatakan bahwa peningkatan arus curah kering menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan operasional. &quot;Kami akan terus melakukan berbagai upaya pengembangan layanan melalui optimalisasi operasional, peningkatan produktivitas, penguatan koordinasi dengan pengguna jasa, serta penerapan aspek keselamatan kerja agar pelayanan yang diberikan semakin efektif, aman, dan andal,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menambahkan, perusahaan akan terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan layanan dan kinerja secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan produktivitas operasional, penguatan kompetensi sumber daya manusia, maupun penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/28297458133-img-20260728-wa0006.jpg"/><pubDate>Tue, 28 Jul 2026 10:15:11 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29856/pelindo-multi-terminal-belawan-catat-peningkatan-pertumbuhan-arus-curah-kering-pada-semester-i-2026</guid></item><item><title>Usai Viral, Subdenpom Binjai Turun ke Asrama Eks 121, Nihil Indikasi Peredaran Sabu</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29855/usai-viral-subdenpom-binjai-turun-ke-asrama-eks-121-nihil-indikasi-peredaran-sabu</link><description>&lt;p&gt;BINJAI, PAB – Polemik pemberitaan yang menyebut Asrama Eks 121 Kebun Lada, Kota Binjai, sebagai lokasi dugaan peredaran narkotika jaringan internasional kembali mendapat perhatian aparat. Kali ini, Subdenpom 1/5&#45;2 Binjai turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang sempat viral di media sosial dan sejumlah media online.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengecekan berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Asrama Eks 121 Kebun Lada Binjai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Dansubdenpom 1/5&#45;2 Binjai, Lettu Cpm Poltak Silaen, didampingi Serma Zulkifli serta Babinsa Kelurahan Pahlawan, Serda Hendro Prawijaya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang sebelumnya disebut&#45;sebut sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika jenis sabu&#45;sabu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pengecekan di lapangan, aparat tidak menemukan adanya informasi maupun indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu&#45;sabu di kawasan Asrama Eks 121 Binjai Utara. .&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, Subdenpom menegaskan bahwa situasi keamanan di lokasi akan tetap dipantau secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hasil pengecekan Subdenpom ini semakin memperkuat hasil penyelidikan sebelumnya yang dilakukan Koramil 16 Binjai Utara. Sebelumnya, Danramil 16 Binjai Utara Kapten Inf. Joni Siagian juga telah membantah keras pemberitaan yang mengaitkan Asrama Eks 121 dengan jaringan narkoba internasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Kapten Joni, pengecekan bersama Babinsa hingga klarifikasi kepada pemilik rumah yang disebut dalam pemberitaan tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Bahkan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, personel Den Intelijen Kodam I/Bukit Barisan juga telah melakukan pemeriksaan dengan hasil serupa, yakni tidak ditemukan adanya aktivitas maupun barang bukti sebagaimana tudingan yang beredar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan hasil pengecekan dari sejumlah unsur aparat tersebut, informasi yang menyebut Asrama Eks 121 Binjai Utara sebagai basis peredaran sabu jaringan internasional hingga kini belum terbukti. Aparat pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/5593135923-img-20260727-wa0059.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 23:10:37 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29855/usai-viral-subdenpom-binjai-turun-ke-asrama-eks-121-nihil-indikasi-peredaran-sabu</guid></item><item><title>Kapolres Binjai dan Dansubdenpom I/5&#45;2 Sepakat Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29854/kapolres-binjai-dan-dansubdenpom-i52-sepakat-perkuat-kolaborasi-jaga-keamanan</link><description>&lt;p&gt;BINJAI, PAB &amp;nbsp;– Dalam upaya memperkuat sinergitas dan soliditas antar aparat penegak hukum, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Subdenpom I/5&#45;2 Binjai, Senin (27/7/2026) sore.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB itu disambut langsung oleh Komandan Subdenpom I/5&#45;2 Binjai, Lettu Cpm Poltak Silaen. Kapolres hadir didampingi Wakapolres Binjai beserta jajaran staf. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan berakhir sekitar pukul 17.28 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Binjai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dansubdenpom I/5&#45;2 Binjai, Lettu Cpm Poltak Silaen, menyambut baik kunjungan Kapolres Binjai beserta rombongan. Menurutnya, sinergi yang selama ini telah terjalin harus terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi Bapak Kapolres Binjai beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi wujud nyata soliditas TNI&#45;Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami siap terus bersinergi serta saling mendukung pelaksanaan tugas di lapangan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Binjai,&quot; ujar Lettu Cpm Poltak Silaen.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan baik dengan seluruh unsur Forkopimda dan institusi TNI di Kota Binjai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Silaturahmi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik. TNI dan Polri memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan sinergitas yang kuat, kami optimistis berbagai tantangan dalam menjaga kamtibmas dapat dihadapi secara bersama&#45;sama,&quot; kata AKBP R. Bimo Moernanda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga berharap hubungan harmonis antara Polres Binjai dan Subdenpom I/5&#45;2 Binjai terus terjaga sehingga koordinasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan semakin solid dan efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertemuan tersebut berlangsung penuh keakraban dan menjadi simbol komitmen bersama untuk terus menjaga kekompakan TNI&#45;Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di Kota Binjai.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/98689863947-img-20260727-wa0057.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 23:07:52 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29854/kapolres-binjai-dan-dansubdenpom-i52-sepakat-perkuat-kolaborasi-jaga-keamanan</guid></item><item><title>Serang dan Maki Anak Dibawah Umur, Pemilik Rumah Adukan Pelapor Warga Medan Ke Polres Binjai</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29853/serang-dan-maki-anak-dibawah-umur-pemilik-rumah-adukan-pelapor-warga-medan-ke-polres-binjai</link><description>&lt;p&gt;BINJAI, PAB –&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melaporkan anak dibawah umur DV (17) atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Binjai berbuntut panjang, sebab pelapor inisial HW warga Medan Helvetia justru diadukan melakukan dugaan tindak pidana penyerangan fisik dan kehormatan serta perbuatan tidak menyenangkan didalam rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemilik rumah Laila.melalui kuasa hukum nya, Andro Oki S.H mengatakan tak terima calon menantu nya DV&amp;nbsp; dilaporkan, sebab apa yang dituduhkan kepada tunangan anak nya&amp;nbsp; itu harus mendapat perlindungan hukum dan keadilan sesuai fakta kejadian perkara di TKP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dikatakan Oki,, kejadian berawal pada 3 Juni 2026 lalu. HW bersama suaminya datang ke rumah nya di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tujuan kedatangan HW diduga untuk mempermalukan DV di depan calon mertuanya.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Dia (HW) pada saat itu datang tidak ada permisi&amp;nbsp; masuk rumah langsung menyerang&amp;nbsp; DV dengan kata&#45; kata kotor dan berteriak memaki membuat keributan besar sehingga mengundang perhatian warga sekitar hingga keluar rumah untuk melihat aksi yang dilakukan HW,&quot; ujar Andro Oki kepada wartawan, Senin (27/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akibatnya, Warga sekitar keluar rumah dan melihat keributan yang dilakukan HW, dan menyaksikan HW kelur rumah Laila dengan terus mengucapkan kata&#45; kata yang menyerang kehormatan DV.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Dia (HW) teriak&#45;teriak sambil menunjuk&#45;nunjuk DV dan berkata, &apos;dasar perempuan lonte kau&quot; ungkap Oki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan adanya pengaduan Laila terhadap pelapor HW yang melaporkan kan DV dapat membuat terang perkara tuduhan penganiayaan yang diduga direkayasa untuk mengkriminalisasikan anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Andro Oki berharap Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H dapat segera menindaklanjuti aduan Laila dan memanggil teradu.HW untuk diperiksa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya berharap bapak Kapolres Binjai atensi terhadap laporan Laila tersebut dan secepatnya memberikan kepastian hukum atas perkara ini &quot; Tegasnya&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya,&amp;nbsp; Laila&amp;nbsp; mengaku sudah sangat resah dengan sikap HW yang disebut sudah berulang kali membuat keributan di rumahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Malu saya pak, yang dikira warga saya pelakor. Teriak&#45;teriak bilang perempuan lonte, semua tetangga saya pada keluar, bahkan pak Kepling pun turut keluar,&quot; ucap Leila.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Leila menjelaskan, sebelum HW datang, DV sedang bertamu ke rumahnya. DV diketahui baru saja bertunangan dengan anak Leila bernama Yuda. Kakek Yuda juga berada di rumah saat kejadian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Soalnya DV ini baru saja tunangan dengan anak saya si Yuda, kakek Yuda pun ada juga pada saat itu. Eh taunya tiba&#45;tiba HW datang dengan membuat keributan, siapa yang tidak marah,&quot; kata Leila.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui laporan Dumas ke Polres Binjai, Leila berharap Kapolres melalui Kasat Reskrim dan Kanit Pidum segera memanggil HW dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Biar ada efek jerah buat dirinya, agar ke depannya dia lebih tahu sopan dan beretika saat di rumah orang,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;*Laporan: ST*&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/79179431274-img-20260727-wa0054.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 23:03:03 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29853/serang-dan-maki-anak-dibawah-umur-pemilik-rumah-adukan-pelapor-warga-medan-ke-polres-binjai</guid></item><item><title>Desak Audit Total Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Aliansi Mahasiswa Merah Putih Lanjutkan Aksi ke Mabes Polri dan Kejagung</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29852/desak-audit-total-pertamina-patra-niaga-sumbagut-aliansi-mahasiswa-merah-putih-lanjutkan-aksi-ke-mabes-polri-dan-kejagung</link><description>&lt;p&gt;JAKARTA, PAB – Aliansi Mahasiswa Merah Putih melanjutkan langkah advokasi dengan mendatangi aparat penegak hukum di tingkat nasional. Tuntutan utama mereka adalah dilakukannya audit menyeluruh terhadap Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyusul kelangkaan bahan bakar minyak yang sempat terjadi di Sumatera Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi tersebut digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Minggu (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, massa menyerahkan surat pengaduan masyarakat sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dampak kelangkaan BBM yang dinilai merugikan masyarakat Sumut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Koordinator aksi, Tegar Sianipar, menegaskan aksi di Jakarta merupakan kelanjutan dari rangkaian demonstrasi yang sebelumnya telah dilakukan di daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kelangkaan BBM yang sempat terjadi telah menyebabkan berbagai kerugian bagi masyarakat dan menimbulkan kecurigaan yang menurut kami patut untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum,&quot; ujar Tegar Sianipar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mencontohkan peristiwa blackout PLN yang sebelumnya berujung pada pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai perlu dilakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut agar fakta dibuka secara transparan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami menilai perlu dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut agar seluruh fakta dapat dibuka secara transparan,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Dijelaskannya, Aliansi Mahasiswa Merah Putih menjelaskan, surat pengaduan masyarakat dan surat pemberitahuan aksi telah disampaikan ke Mabes Polri melalui Divisi Intelkam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain di Mabes Polri, aksi penyampaian aspirasi juga akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Massa aksi yang terlibat berasal dari Sumatera Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menutup keterangannya, Tegar memastikan gerakan ini akan terus dikawal hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Keluhan dan kepedihan masyarakat Sumatera Utara tidak boleh dianggap sepele. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan langkah konkret dalam menuntaskan persoalan yang terjadi,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terkait tuntutan audit tersebut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/27414985437-img-20260727-wa0056.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 21:22:14 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29852/desak-audit-total-pertamina-patra-niaga-sumbagut-aliansi-mahasiswa-merah-putih-lanjutkan-aksi-ke-mabes-polri-dan-kejagung</guid></item><item><title>Cek TKP:  Praktik Judi Gelper Di Langkat Tampil Terang&#45;terangan, Diduga ada Setoran Jatah Ke Petinggi ?</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29851/cek-tkp -praktik-judi-gelper-di-langkat-tampil-terangterangan-diduga-ada-setoran-jatah-ke-petinggi-</link><description>&lt;p&gt;LANGKAT, PAB – Maraknya praktik perjudian gelper atau mesin tembak ikan di Kabupaten Langkat semakin meresahkan masyarakat. Warga khawatir praktik yang berlangsung terang&#45;terangan itu membuat suami dan anak mereka menjadi korban kecanduan judi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu lokasi judi Gelper hasil cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pantauan awak media terlihat di salah satu kedai yang terletak di Desa Perkotaan, Kecamatan Secanggang, Lankat, Senin (27/7/2026), memperlihatkan aktifitas para pemain judi tampak menikmati permainan tanpa rasa takut seolah lapak tempat mereka bertaruh keberuntungan dipastikan aman dari razia ataupun penggerebekan Polisi, sehingga aktivitas gelper berjalan lancar dan beroperasi bebas tanpa ada penindakan tegas aparat kepolisian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Warga menduga, bebasnya praktik judi Gelper tak terlepas adanya dugaan setoran upeti ke oknum petinggi Polres Langkat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Takut kita bang... udah gak ada lagi batasan apalagi sembunyi&#45;sembunyi, udah bebas macam gak ada lagi polisi,&quot; keluh salah seorang ibu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemandangan di lokasi judi Gelper memperkuat dugaan adanya setoran rutin ke petinggi Kabupaten Langkat. Apalagi lapak judi Gelper sudah beroperasi lebih dua bulan tanpa penindakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Tak ada pengawasan, tindakan bahkan protes yang dilakukan aparat pemerintah setempat, bahkan anggota DPRD Langkat saja diam, atau mereka tak tahu atau tak mau tahu, ntah lah&quot; ungkapnya lagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, bisnis judi Gelper sudah menjadi ladang uang bagi pengelola dan penyedia lapak judi, korban nya tak lain para ibu rumah tangga yang suami nya kecanduan judi, bahkan anak turut menjadi korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wanita berparas gemoy ini berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik perjudian Gelper diwilayah tempat tinggalnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terpisah, menanggapi keresahan warga atas menjamurnya lokasi judi Gelper di Langkat, Kapolres Langkat AKBP Hennry PH Tambunan, SE, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, SH belum memberikan jawaban dan tidak membalas pesan via WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/13537232600-img-20260727-wa0050.jpg"/><pubDate>Mon, 27 Jul 2026 19:47:19 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29851/cek-tkp -praktik-judi-gelper-di-langkat-tampil-terangterangan-diduga-ada-setoran-jatah-ke-petinggi-</guid></item><item><title>Aktivis HAM Sumut Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tanjungbalai</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29850/aktivis-ham-sumut-desak-penegakan-hukum-tegas-dalam-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-tanjungbalai</link><description>&lt;p&gt;MEDAN, PAB – Aktivis Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ilham Manurung, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai. Kasus dengan Nomor LP/B132/V/2026 itu saat ini tengah ditangani Polres Tanjungbalai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pernyataan kepada media, Minggu 26/7/2026, Ilham menyampaikan keprihatinan mendalam karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak&#45;hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi,&quot; tegas Ilham Manurung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Soroti Dugaan Keterlibatan ASN&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;Ilham juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara. Ia menilai jika terbukti terlibat, maka selain pertanggungjawaban pidana, instansi terkait harus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Profesi guru merupakan amanah yang sangat mulia. Apabila terdapat oknum pendidik yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan tersebut, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku demi menjaga marwah dunia pendidikan serta kepercayaan masyarakat,&quot; lanjutnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan informasi kepolisian, perkara ini masih dalam proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi&#45;saksi dan saksi ahli.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;5 Poin Pernyataan Sikap&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;Sebagai aktivis HAM, Ilham mendesak agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pernyataannya, Ilham menyampaikan 5 poin sikap:&lt;br&gt;1. Mendesak Polres Tanjungbalai mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas.&lt;br&gt;2. Meminta seluruh hak korban dipenuhi, termasuk perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum.&lt;br&gt;3. Mendorong pemeriksaan etik dan disiplin oleh instansi terkait apabila terdapat ASN yang terbukti terlibat berdasarkan proses hukum yang sah.&lt;br&gt;4. Mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.&lt;br&gt;5. Menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ilham berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Sumatera Utara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Narahubung&lt;/strong&gt;:&lt;br&gt;Ilham Manurung &amp;nbsp;&lt;br&gt;Aktivis Hak Asasi Manusia Sumatera Utara&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/32081233011-img-20260726-wa0030.jpg"/><pubDate>Sun, 26 Jul 2026 19:36:43 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29850/aktivis-ham-sumut-desak-penegakan-hukum-tegas-dalam-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-tanjungbalai</guid></item><item><title>LBH Medan: Kejatisu Diduga Lindungi Oknum Jaksa, Laporan Pelanggaran Kode Etik Mandek</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29849/lbh-medan-kejatisu-diduga-lindungi-oknum-jaksa-laporan-pelanggaran-kode-etik-mandek</link><description>&lt;p&gt;MEDAN, PAB — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara tegas menduga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)—khususnya Asisten Pengawasan (Aswas)—berupaya melindungi anggotanya dan bersikap tidak profesional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan ini mencuat lantaran laporan pengaduan pelanggaran kode perilaku jaksa terhadap Jaksa Peneliti IZ, SH dan Kasi Oharda AD, SH, MH mangkrak dan tidak kunjung diproses secara transparan sejak dilayangkan pada 12 dan 13 Maret 2026 ke Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kronologi dan Alur Pengaduan LBH Medan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wadir LBH Medan, Muhammad Ali Nafiah Matondang, SH, M.Hum, dalam siaran persnya, Jumat 24 Juli 2026, memaparkan perkembangan penanganan laporan berdasarkan surat resmi dari Komisi Kejaksaan RI dengan nomor register RSM.0219/LAP/IV/2026 tertanggal&amp;nbsp;&lt;br&gt;10 April 2026: Laporan pengaduan LBH Medan resmi diterima dan diregistrasi oleh Komisi Kejaksaan RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat Pleno Komjak RI: Laporan telah dibahas melalui rapat pleno dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat resmi ke Kejatisu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;13 Mei 2026: Komisi Kejaksaan RI secara resmi mengirimkan surat rekomendasi bernomor R&#45;161/KK.K/5/2026 kepada Kejatisu agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski rekomendasi pengawasan eksternal telah dikirimkan, hingga kurun waktu 4 bulan pasca&#45;laporan dilayangkan, Kejatisu terkesan mengabaikannya tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Alasan Pengaduan: Dugaan Pelanggaran Kewenangan Jaksa Peneliti&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;Pengaduan ini bermula dari mandeknya penanganan perkara pidana yang menimpa Arjoni, seorang ibu beranak dua yang merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2021.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meskipun mantan suami korban selaku terlapor (Heri Rahman) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut—bahkan gugatan Praperadilannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn—berkas perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P&#45;21) oleh Jaksa Peneliti bersama Kasi Oharda Kejatisu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;P&#45;19 Berulang Hingga 5 Kali: Jaksa Peneliti tercatat menerbitkan petunjuk (P&#45;19) hingga 5 kali tanpa dasar hukum yang akuntabel. Padahal, seluruh petunjuk jaksa termasuk menghadirkan ahli pidana, ahli fiqih, saksi, dan alat bukti surat telah dipenuhi oleh penyidik dan pihak korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pelanggaran KUHAP:&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tindakan menerbitkan P&#45;19 berulang kali untuk perkara yang materinya telah dipenuhi dinilai bertentangan secara nyata dengan Kitab Undang&#45;Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelanggaran Tenggat Waktu Inspeksi Kasus oleh Aswas Kejatisu&lt;br&gt;Saat dikunjungi oleh LBH Medan pada awal Juni 2026, pihak Aswas Kejatisu sempat berdalih bahwa laporan tersebut masuk dalam tahap &quot;inspeksi kasus&quot; dan mengakui bahwa tindakan Jaksa Peneliti yang membuat P&#45;19 hingga 5 kali adalah tindakan yang &quot;kelewatan&quot;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan implementasi aturan di lapangan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:&lt;br&gt;&lt;strong&gt;Dasar Hukum Pelanggaran:&lt;/strong&gt;&lt;br&gt;Sesuai Pasal 33 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor: 015/2013 jo. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa &amp;amp; Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa, ditegaskan bahwa inspeksi kasus terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah harus menghasilkan penjatuhan hukuman disiplin atau penghentian pemeriksaan oleh pejabat berwenang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Faktanya, hingga berbulan&#45;bulan berlalu, Kejatisu mangkir dari aturan tersebut dengan tidak menjatuhkan sanksi disiplin apa pun serta gagal memberikan pemberitahuan resmi atas perkembangan tindak lanjut laporan kepada LBH Medan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Desakan Tegas LBH Medan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menyikapi lambatnya respons institusi pengawasan internal kejaksaan, LBH Medan menegaskan sikap sebagai berikut:&lt;br&gt;Mendesak Penindakan Tegas: Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aswas untuk segera menjatuhkan sanksi tegas secara transparan terhadap Jaksa IZ dan Kasi Oharda AD agar institusi kejaksaan bersih dari oknum penegak hukum yang tidak profesional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menuntut Kepastian Hukum Korban: Menuntut agar hak&#45;hak korban (Arjoni) atas perlindungan hukum dan keadilan segera dipulihkan melalui percepatan proses hukum pokok perkara yang selama ini sengaja dihambat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menjaga Marwah Penegakan Hukum: Mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan adil dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 serta peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/44907109361-img-20260724-wa0019.jpg"/><pubDate>Fri, 24 Jul 2026 16:22:45 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29849/lbh-medan-kejatisu-diduga-lindungi-oknum-jaksa-laporan-pelanggaran-kode-etik-mandek</guid></item><item><title>Kisruh Kepengurusan TKBM, Kades Karang Rejo: Saya Siap Mundur, Tapi Harus di Depan Semua Pihak</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29848/kisruh-kepengurusan-tkbm-kades-karang-rejo-saya-siap-mundur-tapi-harus-di-depan-semua-pihak</link><description>&lt;p&gt;LANGKAT, PAB– Kepala Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Suliadi Solehan SE menyatakan siap mundur dari jabatan Ketua TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat. Pernyataan itu disampaikan di tengah aksi damai warga Karang Rejo di depan Kantor Bupati Langkat, Jumat 24/7/2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi warga merupakan buntut dari sengketa kepengurusan TKBM Desa Karang Rejo. Warga merasa kecewa karena janji Camat Stabat beberapa waktu lalu di kantor kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan belum terealisasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam tuntutannya, warga meminta Suliadi Solehan memilih salah satu jabatan, antara tetap menjadi Kepala Desa atau Ketua TKBM. Warga menilai rangkap jabatan tersebut dapat menjatuhkan marwah desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Menjawab tuntutan warga, melalui Camat Stabat Bambang Eko Winarno, Suliadi menyampaikan kesiapannya mundur dari jabatan Ketua TKBM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kades siap mundur jika itu bisa meredam konflik. Yang terpenting warganya bisa tenang beraktivitas dan permasalahan ini bisa tuntas,&quot; ujar Camat Stabat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal senada juga ditegaskan Suliadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat 24/7/2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya siap mundur bang, intinya konflik di desa saya bisa terselesaikan. Karena jabatan ini bukan keinginan saya, hanya demi penyelesaian permasalahan. Namun di luar dugaan malah jadi tambah ruwet,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Meski siap mundur, Suliadi mengajukan syarat. Ia meminta proses pelepasan jabatan dilakukan di hadapan semua pihak terkait.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Saya siap mundur kalau memang ini yang terbaik. Namun saya minta harus di hadapan semua pihak, pihak perusahaan, pihak kepolisian, Hariadi dan Yogi Mahendra. Kalau mereka semua dihadirkan dan sepakat tidak ada lagi permasalahan, saya akan mundur dan melepaskan jabatan sebagai Ketua TKBM,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, warga menunggu keputusan dari perusahaan terkait polemik rangkap jabatan kepala desa sebagai Ketua TKBM. Warga menilai hal itu menjadi pemicu konflik di desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga saat ini, Camat Stabat masih memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi dan dijadwalkan mengambil keputusan final pada hari Senin mendatang.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/1800626063-img-20260724-wa0008.jpg"/><pubDate>Fri, 24 Jul 2026 12:04:29 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29848/kisruh-kepengurusan-tkbm-kades-karang-rejo-saya-siap-mundur-tapi-harus-di-depan-semua-pihak</guid></item><item><title>Tuntut Janji Penyelesaian Sengketa TKBM, Warga Karang Rejo Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Langkat</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29847/tuntut-janji-penyelesaian-sengketa-tkbm-warga-karang-rejo-gelar-aksi-damai-di-kantor-bupati-langkat</link><description>&lt;p&gt;LANGKAT, PAB – Sejumlah warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Langkat, Jumat 24/7/2026. Aksi tersebut merupakan buntut dari janji Camat Stabat, Bambang Eko Winarno http://S.STP, untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM desa setempat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Warga sebelumnya difasilitasi dan diterima langsung oleh Camat Stabat di lokasi aksi. Dalam pertemuan itu, Camat menyampaikan akan mengambil keputusan pada hari Senin mendatang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita tunggu hari Senin ya bapak&#45;bapak dan ibu&#45;ibu, nanti kita putuskan. Karena kepala desa sudah menyampaikan kepada saya bahwa dirinya siap mundur, dengan catatan jangan lagi ada aksi demo dan kerusuhan di desanya terkait TKBM,&quot; terang Bambang Eko Winarno.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Camat juga meminta warga untuk kembali beraktivitas seperti biasa sambil menunggu kepastian penyelesaian pada hari Senin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Sebelum membubarkan diri, perwakilan warga menegaskan agar janji tersebut tidak diingkari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Janji ya pak! Karena kami tidak mau lagi dibohongi. Kalau ini kami dibohongi lagi, kami akan aksi lagi dan warga akan kami turunkan sebanyak&#45;banyaknya. Kalau perlu kami nginap di kantor bupati ini sampai tuntutan kami dipenuhi,&quot; ujar warga berinisial Har.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menanggapi permintaan camat agar tidak ada keributan jika tuntutan dipenuhi. Menurutnya, selama ini kondisi desa aman&#45;aman saja. Keributan baru muncul setelah kepengurusan TKBM diambil alih oleh kepala desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami bisa pastikan tidak akan ada keributan. Kenapa? Karena selama ini kami aman&#45;aman saja. Pada saat kepengurusan diambil alih kepala desa baru kami ribut. Karena kami malu, macam tidak ada yang lain kok harus kepala desa jadi ketua TKBM,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Har menambahkan, jika permohonan warga dikabulkan namun masih terjadi keributan, ia meminta dilakukan investigasi bersama untuk mengetahui penyebabnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dasarnya ribut apa, atau ada pihak yang sengaja mengendalikan demi kepentingan pribadinya,&quot; tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu keputusan resmi dari pihak Kecamatan Stabat pada hari Senin terkait kepengurusan TKBM Desa Karang Rejo. &amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/79493441897-img-20260724-wa0009.jpg"/><pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:27:21 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29847/tuntut-janji-penyelesaian-sengketa-tkbm-warga-karang-rejo-gelar-aksi-damai-di-kantor-bupati-langkat</guid></item><item><title>Masten Purba Bantah Tuduhan Penganiayaan terhadap Dermawan Purba di Simalungun</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29846/masten-purba-bantah-tuduhan-penganiayaan-terhadap-dermawan-purba-di-simalungun</link><description>&lt;p&gt;SIMALUNGUN, PAB– Masten Purba membantah tuduhan yang menyebut dirinya bersama dua saudaranya melakukan penganiayaan secara bersama&#45;sama terhadap Dermawan Purba. Ia menegaskan tidak berada di lokasi saat perkelahian terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui keterangan yang disampaikan pihak Masten Purba, peristiwa tersebut bermula dari cekcok antara Masron Purba dan Dermawan Purba di warung milik Jariaman Purba. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi keributan dan perkelahian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Pihak Masten Purba menyatakan Masron Purba justru lebih dahulu dikeroyok oleh tiga orang, yakni Dermawan Purba, Jariaman Purba selaku pemilik warung, dan Jasudin Saragih yang disebut sebagai keluarga Suhendra Saragih.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keributan tersebut kemudian terdengar oleh Wan Feri Purba yang berada tidak jauh dari lokasi. Ia disebut datang dengan tujuan melerai. Namun kehadirannya justru dianggap sebagai bagian dari kelompok Masron Purba sehingga situasi semakin memanas dan perkelahian berlanjut dengan posisi tiga orang melawan dua orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Menurut keterangan Masten Purba, ia baru tiba di lokasi sekitar 20 menit setelah keributan mereda. Kedatangannya disebut untuk menenangkan situasi dan mengajak kedua adiknya, Masron Purba dan Wan Feri Purba, pulang ke rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Saat saya tiba, saya masih melihat Dermawan Purba dalam keadaan sehat dan bugar setelah perkelahian tersebut,” ujar Masten Purba.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengaku sempat dihalangi untuk mendekat oleh Tulaman Saragih, Jariaman Purba, Jhon Elias Efendi Purba, dan Herlina Damanik. Setelah situasi kondusif, massa membubarkan diri dan ia pulang bersama kedua adiknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Pascakejadian, Dermawan Purba melaporkan Masten Purba, Masron Purba, dan Wan Feri Purba ke Polsek Silou Kahean. Ketiganya kini berstatus sebagai terlapor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masten Purba menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penganiayaan secara bersama&#45;sama karena baru datang setelah kejadian. Ia juga menyatakan Masron Purba merupakan pihak yang lebih dahulu menjadi korban pengeroyokan, sementara Wan Feri Purba datang untuk melerai.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/79430910521-img-20260724-wa0007.jpg"/><pubDate>Fri, 24 Jul 2026 11:07:18 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29846/masten-purba-bantah-tuduhan-penganiayaan-terhadap-dermawan-purba-di-simalungun</guid></item><item><title>Tingkatkan Layanan Operasional, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Pertumbuhan Positif pada Semester I – 2026</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29845/tingkatkan-layanan-operasional-pelabuhan-tanjung-wangi-catat-pertumbuhan-positif-pada-semester-i-–-2026</link><description>&lt;p&gt;Belawan, PAB &#45;&#45;&#45; PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang operasional terminal nonpetikemas, terus memperkuat layanan bongkar muat komoditas curah di Branch Tanjung Wangi. Hingga Semester I Tahun 2026, arus curah cair yang dilayani mencapai 687.020 ton, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 354.855 ton.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Layanan curah cair tersebut didominasi oleh komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM). Kelancaran operasional didukung produktivitas pelayanan yang mencapai 2.416 ton/ship/day, melalui pengelolaan kegiatan bongkar muat yang efektif, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, serta penerapan standar operasional secara konsisten.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, arus curah kering hingga Juni 2026 tercatat mencapai 141.756 ton, atau meningkat 24,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Komoditas utama yang dilayani pada segmen ini meliputi Pupuk Curah, Gypsum dan Slag yang menjadi bagian dari aktivitas distribusi melalui Pelabuhan Tanjung Wangi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Branch Manager Pelindo Multi Terminal Tanjung Wangi, Eko BUdyasmoro, mengatakan bahwa perusahaan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah kebutuhan layanan yang terus berkembang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami berupaya memastikan setiap proses operasional berjalan dengan baik melalui peningkatan koordinasi, pemanfaatan fasilitas secara optimal, serta penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap aktivitas. Dengan demikian, layanan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa secara lebih efektif,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Wangi akan terus melakukan pengembangan layanan secara berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas operasional, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi fasilitas pendukung guna mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Wangi.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/25247585239-img-20260724-wa0006.jpg"/><pubDate>Fri, 24 Jul 2026 10:41:01 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29845/tingkatkan-layanan-operasional-pelabuhan-tanjung-wangi-catat-pertumbuhan-positif-pada-semester-i-–-2026</guid></item><item><title>HARLA KNPI Ke&#45;53, Ketua KNPI Simalungun: Pemuda Adalah Pasukan Elit yang Terlalu Sering Dilupakan, Saatnya Perkuat Kolaborasi</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29844/harla-knpi-ke53-ketua-knpi-simalungun-pemuda-adalah-pasukan-elit-yang-terlalu-sering-dilupakan-saatnya-perkuat-kolaborasi</link><description>&lt;p&gt;SIMALUNGUN, PAB– Peringatan Hari Lahir Komite Nasional Pemuda Indonesia ke&#45;53 pada 23 Juli 2026 menjadi momentum refleksi penting tentang peran strategis pemuda dalam pembangunan. Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun, Sabaruddin Sirait, menegaskan pemuda adalah pasukan elit bangsa yang kerap dilupakan setelah momentum politik usai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sejarah Indonesia membuktikan bahwa setiap perubahan besar selalu melibatkan pemuda. Namun dalam praktik pembangunan, pemuda sering hanya dijadikan pelengkap ketika dibutuhkan, lalu perlahan dilupakan. Padahal mereka adalah pasukan elit bangsa yang memiliki energi, gagasan, dan keberanian untuk membawa perubahan,&quot; ujar Sabaruddin, Kamis 23/7/2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;*Usung Semangat &quot;Speed, Smart, Solid&quot;*&lt;br&gt;Menurutnya, HARLA KNPI ke&#45;53 tidak boleh hanya dimaknai sebagai agenda seremonial. KNPI Kabupaten Simalungun mengusung semangat &quot;Speed, Smart, Solid&quot; sebagai arah gerakan kepemudaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;*Speed* dimaknai sebagai kemampuan pemuda bergerak cepat merespons persoalan masyarakat. Mulai dari pengangguran, pengembangan UMKM, digitalisasi ekonomi, ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;*Smart* adalah peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, penguasaan teknologi, inovasi, kewirausahaan, serta berpikir kritis menghadapi tantangan global.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;*Solid* merupakan semangat menjaga persatuan di tengah keberagaman organisasi kepemudaan, suku, agama, budaya, dan pilihan politik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Perbedaan bukan alasan untuk terpecah. Justru keberagaman harus menjadi modal sosial untuk membangun Simalungun yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing. KNPI harus menjadi rumah besar seluruh pemuda,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;*Ajak Seluruh Elemen Bangun Kolaborasi*&lt;br&gt;Sabaruddin menegaskan DPD KNPI Simalungun membuka ruang kolaborasi seluas&#45;luasnya. Ia menilai pembangunan daerah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami membuka pintu kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Forkopimda, DPRD, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, pelaku UMKM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat. Pembangunan harus menjadi kerja bersama,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia meyakini kolaborasi menjadi kunci mempercepat pembangunan sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi Indonesia Emas 2045. Kabupaten Simalungun dinilai memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, industri, ekonomi kreatif, hingga SDM.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Potensi itu akan berkembang lebih cepat apabila seluruh pihak mampu berjalan bersama dalam semangat kolaborasi,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menutup pernyataannya, Sabaruddin mengajak seluruh pemuda meningkatkan kapasitas diri, menjaga persatuan, dan mengambil peran aktif dalam pembangunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Usia 53 tahun menunjukkan KNPI telah matang sebagai organisasi. Kini saatnya kita melahirkan lebih banyak karya nyata, memperkuat sinergi, dan menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mari kita buktikan bahwa pemuda bukan sekadar pelengkap pembangunan, tetapi penggerak utama perubahan menuju Simalungun yang maju dan Indonesia yang lebih kuat,&quot; pungkasnya. &amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/97821358822-img-20260724-wa0002.jpg"/><pubDate>Fri, 24 Jul 2026 10:36:35 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29844/harla-knpi-ke53-ketua-knpi-simalungun-pemuda-adalah-pasukan-elit-yang-terlalu-sering-dilupakan-saatnya-perkuat-kolaborasi</guid></item><item><title>Satreskrim Polres Dumai Ungkap Kasus Penipuan Aplikasi Tiket Kapal, Kerugian Capai Rp450,2 Juta</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29843/satreskrim-polres-dumai-ungkap-kasus-penipuan-aplikasi-tiket-kapal-kerugian-capai-rp4502-juta</link><description>&lt;p&gt;DUMAI, PAB – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp450.200.000. Seorang perempuan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan terkait perkara yang dilaporkan melalui LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah gudang milik korban di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tersangka menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal secara daring untuk Dumai Line dan Batam Jet. Alasannya, tersangka akan membuat aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban FCG, 51 tahun, warga Dumai Barat kemudian diminta mengirimkan dana secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama tersangka untuk biaya pengembangan aplikasi.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengiriman pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000. Transaksi terakhir sebesar Rp1.000.000 dilakukan pada 19 Juni 2026. Total dana yang dikirim korban selama kurun waktu tersebut mencapai Rp450.200.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, aplikasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai setelah merasa menjadi korban penipuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Dumai menetapkan LS sebagai tersangka. Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan setelah menerima surat penetapan tersangka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil penyidikan diketahui aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan ternyata fiktif. Uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk pengembangan aplikasi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi termasuk membayar utang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; 4 eksemplar rekening koran&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; 4 rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; 1 kartu ATM Bank BCA&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saksi yang telah dimintai keterangan adalah SU, 49 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini LS diamankan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/39437604631-img-20260723-wa0045.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:30:18 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29843/satreskrim-polres-dumai-ungkap-kasus-penipuan-aplikasi-tiket-kapal-kerugian-capai-rp4502-juta</guid></item><item><title>Satreskrim Polres Dumai Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Honda Scoopy Senilai Rp25 Juta Diamankan</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29842/satreskrim-polres-dumai-ringkus-2-pelaku-curanmor-honda-scoopy-senilai-rp25-juta-diamankan</link><description>&lt;p&gt;DUMAI, PAB – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Dumai Barat. Dua orang pria berinisial DAK, 37 tahun dan R, 49 tahun diamankan terkait dugaan pencurian 1 unit Honda Scoopy milik warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau yang dilaporkan pada 21 Juli 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban sekaligus pelapor, Melda M, 32 tahun, datang ke kedainya dengan mengendarai Honda Scoopy warna abu&#45;abu bernomor polisi BM 5022 HAC. Motor diparkir di teras warung dalam keadaan stang terkunci. Setelah masuk ke dalam untuk mandi dan berganti pakaian, korban mendapati kendaraannya sudah hilang saat hendak pulang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp25.100.000.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dimas Arsa Ramadhan, http://S.Tr.I.K. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DAK dan R.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil penyidikan diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah diambil tanpa izin, lalu membawa kabur kendaraan secara melawan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Barang bukti yang diamankan polisi:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; 1 lembar STNK* sepeda motor atas nama Melda M.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&#45; 1 eksemplar BPKB* sepeda motor atas nama Melda M.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua tersangka kini diproses hukum berdasarkan Pasal 477 Ayat 1 huruf g Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana tentang pencurian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/58365795521-img-20260723-wa0044.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:26:17 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29842/satreskrim-polres-dumai-ringkus-2-pelaku-curanmor-honda-scoopy-senilai-rp25-juta-diamankan</guid></item><item><title>Mantan Pekerja Gudang di Dumai Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp8,3 Juta, Polisi Tetapkan Tersangka</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29841/mantan-pekerja-gudang-di-dumai-diduga-gelapkan-barang-senilai-rp83-juta-polisi-tetapkan-tersangka</link><description>&lt;p&gt;DUMAI, PAB – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan pekerja gudang plastik bekas. Seorang pria berinisial A.S. alias A, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil 4 barang milik majikannya senilai sekitar Rp8,3 juta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini dilaporkan korban bernama Epino ke Polsek Dumai Barat pada Rabu 22/7/2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/30/VII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Kapolsek Dumai Barat melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, peristiwa terjadi di gudang milik korban di Jalan Bukit Cahaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan penyelidikan, barang yang diduga digelapkan diambil secara bertahap:&amp;nbsp;&lt;br&gt;1. *1 unit mesin bor* pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB&lt;br&gt;2. *1 unit radiator mobil* pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB &amp;nbsp;&lt;br&gt;3. *1 unit mesin mobil* pada awal Oktober 2025&lt;br&gt;4. *1 unit mesin las listrik* pada 5 Desember 2025&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Barang&#45;barang tersebut diduga diambil terlapor saat masih bekerja di gudang milik korban dan berada dalam penguasaannya. Total kerugian korban ditaksir Rp8.300.000,” ujar AKP Zaini, Kamis 23/7/2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim mendatangi TKP dan meminta keterangan pelapor, saksi, serta terlapor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pemeriksaan, A.S. mengakui telah mengambil mesin bor, mesin las listrik, mesin mobil, dan radiator mobil milik korban tanpa izin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik kemudian menemukan bukti penting. Satu unit mesin bor yang dilaporkan hilang pernah dijual melalui unggahan di Facebook dengan akun atas nama terlapor. Penyidik mengamankan tangkapan layar unggahan penjualan mesin bor dari akun Facebook “Dullah Sihombing” sebagai barang bukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. A.S. kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang&#45;Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi penyitaan barang bukti, serta menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/53064535400-img-20260723-wa0043.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:20:15 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29841/mantan-pekerja-gudang-di-dumai-diduga-gelapkan-barang-senilai-rp83-juta-polisi-tetapkan-tersangka</guid></item><item><title>Polisi Amankan Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29840/polisi-amankan-pria-bawa-76-gram-sabu-di-jalan-jawa-dumai</link><description>&lt;p&gt;DUMAI, PAB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial W.A. alias W, 29 tahun, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 76 gram. Penangkapan dilakukan Rabu 22/7/2026 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penangkapan berawal dari informasi masyarakat awal Juli 2026 terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka berjalan di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang plastik asoy warna hitam ke badan jalan. Setelah diperiksa, di dalam plastik itu ditemukan 1 bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP Android merek Samsung, 1 helai jaket warna dongker, dan plastik pembungkus,” jelas Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo dalam keterangan tertulis, Kamis 23/7/2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara hasil tes untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Zaini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/48203755030-img-20260723-wa0042.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:06:42 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29840/polisi-amankan-pria-bawa-76-gram-sabu-di-jalan-jawa-dumai</guid></item><item><title>Jembatan Garuda Bolo Diresmikan, Perkuat Akses dan Dorong Kesejahteraan Warga Boyolali</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29839/jembatan-garuda-bolo-diresmikan-perkuat-akses-dan-dorong-kesejahteraan-warga-boyolali</link><description>&lt;p&gt;Boyolali, PAB &#45;&#45;&#45;Jembatan Garuda di Dukuh Bolo Wetan RT 11/RW 03, Desa Bolo, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, resmi diresmikan pada Kamis (23/7/2026). Peresmian yang dilaksanakan secara daring tersebut merupakan bagian dari program pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV Kodam IV/Diponegoro dengan penanggung jawab Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin Darojat, S.E., M.Han. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat FKPD Boyolali dan diikuti sekitar 1000 orang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sambutannya, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin Darojat, S.E., M.Han., menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Garuda merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Jembatan ini menjadi sarana penting yang memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pangdam menyampaikan bahwa program Jembatan Garuda merupakan bagian dari program strategis pemerintah yang dilaksanakan oleh jajaran Kodam IV/Diponegoro. Hingga saat ini telah dibangun 313 jembatan di wilayah Jawa Tengah, dan pada hari ini sebanyak 53 jembatan diresmikan secara serentak sebagai upaya meningkatkan konektivitas wilayah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain pembangunan jembatan, TNI juga terus melaksanakan berbagai program sosial seperti pembangunan sumur bor, rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta kegiatan lain yang bertujuan membantu mengatasi kesulitan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bupati Boyolali Agus Irawan, S.H., mengapresiasi terwujudnya Jembatan Garuda yang telah lama diharapkan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan TNI dalam mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Bupati, berbagai program pemerintah seperti Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, layanan kesehatan gratis, bantuan bibit dan pupuk bagi petani, serta pemberian seragam sekolah gratis diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Boyolali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, kegiatan peresmian juga dirangkai dengan penyerahan 100 paket sembako kepada warga Desa Bolo. Diharapkan keberadaan Jembatan Garuda dapat memberikan manfaat nyata, memperlancar akses transportasi, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/97179354147-img-20260723-wa0010.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 15:45:54 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29839/jembatan-garuda-bolo-diresmikan-perkuat-akses-dan-dorong-kesejahteraan-warga-boyolali</guid></item><item><title>Motor Scopy BK 5079 RBR Dibawak Kabur Pekerja Dorsemer, Korban Akhirnya Lapor Polisi</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29838/motor-scopy-bk-5079-rbr-dibawak-kabur-pekerja-dorsemer-korban-akhirnya-lapor-polisi</link><description>&lt;p&gt;BINJAI, PAB | Imam Mahmuddin Daulay warga limau sende akhirnya melaporkan inisial A pekerja Dorsemer miliknya ke kantor polisi, Rabu (22/07/26).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Laporan Imam Mahmuddin Daulay diterima melalui laporan Dumas ke Polres Binjai. Ia berharap agar pelaku secepatnya ditangkap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Saya sudah menunggu dua Minggu lebih namun tidak ada etika baik dari dia, semoga terduga pelaku secepatnya tertangkap,&quot; ujar Imam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dijelaskan Imam, pelaku tak lain temannya sendiri, A sudah bekerja di Dorsemer miliknya selama 3 bulan, tapi apa yang didapatkan, malah Imam Mahmuddin harus kehilangan sepeda motor miliknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Saya buat laporan Dumas karena saksi tidak ada pada saat itu, dan saya disarankan untuk membuat laporan Dumas ke Kapolres Binjai, semoga laporan saya diterima dan diproses,&quot; ungkap Imam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelumnya, sudah ditolong dikasih pekerjaan, pria bernama Andre malah tega membawak kabur motor temannya.&lt;br&gt;Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (04/07/26) sekitar pukul 17.30 wib.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seorang pria bernama Imam Mahmuddin Daulay bernasib malang, niat baik membantu teman bekerja di Dorsemer miliknya, justru sepeda motor Honda Scoopy BK 5079 RBR dibawak kabur dengan modus pinjam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Saya sudah lama kenal dengan dia pak, dia datang kerumah saya untuk kerja di Dorsemer saya, karena saya merasa kasihan, saya terimalah dia kerja, awalnya sih tidak ada rasa curiga, dia rajin kerja,&quot; kata Imam kepada wartawan, Minggu (19/07/26).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masih kata Imam, hampir tiga bulan ia bekerja di Dorsemer miliknya, bahkan temannya tersebut tinggal di rumahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Tiga bulan dia sudah bekerja disini pak, saya sudah mengangap dia seperti Sudara sendiri, selesai ia bekerja, disore hari ia meminjam motor saya katanya mau beli nasi, karena saya tidak ada rasa curiga, saya kasih motor saya,&quot; ucapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah itu, lanjut Imam, sudah kurang lebih dua jam temannya tersebut pun tak kunjung kembali, dicoba berulang kali di hubungi melalui telepon, tidak diangkat, dan tak lama hp temannya tersebut pun tidak aktif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada saat itu, imam belum ada berfikir yang aneh aneh, mungkin menurut imam, temannya tersebut pergi nongkrong.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Awalnya saya tidak ada rasa curiga pak, soalnya dia sering juga pakai motor saya, tapi kali ini dia sudah dua Minggu tak ada pulang,&quot; terang imam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masih kata Imam, dalam tiga hari ni apabila temannya tak kunjung kembali, dirinya akan membuat laporan ke polisi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Saya masih nunggu etika baik dari teman saya bg, tiga hari ini dia tidak kembalikan sepeda motor saya, saya akan membuat laporan ke polisi,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, pihak depcolektor terus meneror Imam sebagai pemilik sepeda motor tersebut, parahnya kata Imam, pihak depcolektor mengintimidasi dirinya untuk mentandatangani surat yang sudah dibuat oleh petugas depcolektor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot; Saya diteror kolektor BCA finance bang, bahkan saya dipaksa untuk menandatangani surat yang mereka buat, saya tidak tau apa isi surat itu, merasa saya ditekan, akhirnya saya tandatangan bang,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/47088425721-img-20260722-wa0033.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 11:19:25 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29838/motor-scopy-bk-5079-rbr-dibawak-kabur-pekerja-dorsemer-korban-akhirnya-lapor-polisi</guid></item><item><title>HGU Udang Mas Pecah Jadi 5 Perusahaan, Kades Selotong Akui Tandatangani Dua Blangko Perpanjangan</title><link>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29837/hgu-udang-mas-pecah-jadi-5-perusahaan-kades-selotong-akui-tandatangani-dua-blangko-perpanjangan</link><description>&lt;p&gt;LANGKAT, PAB – Bukti baru terkait Hak Guna Usaha HGU Udang Mas di Kabupaten Langkat kembali mencuat. HGU yang sebelumnya tercatat atas nama Udang Mas kini berganti menjadi lima perusahaan dengan total luasan lebih kurang 420 hektare. Diduga terdapat cacat administrasi, karena di lapangan lahan yang dikelola hanya sekitar 100 hektare dan dikelola perusahaan penyewa, bukan pemegang HGU.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lokasi tambak Udang Mas berada di dua desa, yakni Desa Pantai Gading dan Desa Selotong, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat..&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Kepala Desa Selotong, Sumariono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis 23/7/2026, membenarkan pernah menandatangani blangko perpanjangan HGU yang berada di desanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Untuk penandatanganan perpanjangan HGU Udang Mas bebas saya ada teken bang. Waktu itu memang berganti nama, saya ada teken dua blangko. Kalau nama perusahaannya saya sudah lupa. Waktu itu tahun 2017 apa 2018 gitu, jujur lupa aku,” ucapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia mengaku baru mengetahui bahwa lokasi lima HGU itu tercatat berada di desanya. &amp;nbsp;&lt;br&gt;“Kalau itu baru ini saya tahu bang, demi tuhan saya gak tau untuk yang desa sebelah. Kalau memang faktanya alamatnya ada di desa saya, ya harus dipastikan lagi bang. Kalau benar ada berarti mereka memalsukan dokumen saya,” paparnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terkait langkah yang akan diambil jika terbukti ada pemalsuan, Sumariono menegaskan akan bersikap tegas. &amp;nbsp;&lt;br&gt;“Kita pastikan dulu bang, kalau memang benar ya pasti saya akan bersikap dan mengambil langkah tegas,” tutupnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Berbeda dengan Selotong, Kepala Desa Pantai Gading, Arianto, sebelumnya menyatakan tidak pernah menandatangani blangko HGU dari BPN. Ia mengaku baru mengetahui ada HGU di wilayahnya melalui makelar yang hendak menjual lahan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menanggapi pengakuan Kades Selotong, Arianto kembali dikonfirmasi Kamis 2/7/2026. Ia menyebut jika benar tidak ada rekomendasi dari desanya, maka dokumen itu patut diduga bodong.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau benar kata Kades Pak Sumar, beliau tidak ada memberikan rekomendasi semua, berarti bodong itu. Ini serius, saya akan bawa ke jalur hukum biar semua jelas,” jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br&gt;Berdasarkan data yang beredar, HGU Udang Mas kini tercatat atas nama lima perusahaan berikut:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;1. *Farm 1*: PT. Surya Windu Pertiwi – 991.800 M2 &amp;nbsp;&lt;br&gt;2. *Farm 2*: PT. Windu Sejati Pertiwi – 900.000 M2 &amp;nbsp;&lt;br&gt;3. *Farm 3*: PT. Citra Windu Pertala – 760.000 M2 &amp;nbsp;&lt;br&gt;4. *Farm 4*: PT. Andalas Windu Murni – 620.000 M2 &amp;nbsp;&lt;br&gt;5. *Farm 5*: PT. Central Puri Pertuwi – 930.000 M2 &amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Langkat dan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat administrasi dan perubahan nama HGU tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Warga dan pemerintah desa berharap ada audit menyeluruh agar kepastian hukum atas lahan seluas 420 hektare itu jelas, serta tidak merugikan masyarakat di dua desa.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://pab-indonesia.co.id/assets/berita/original/25044220931-img-20260717-wa0116.jpg"/><pubDate>Thu, 23 Jul 2026 19:18:14 +0700</pubDate><guid>https://pab-indonesia.co.id/news/detail/29837/hgu-udang-mas-pecah-jadi-5-perusahaan-kades-selotong-akui-tandatangani-dua-blangko-perpanjangan</guid></item></channel></rss>