Deking Penyerobot Lahan Alm R Mulyadi, Kena Karma Hingga Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Deking Penyerobot Lahan Alm R Mulyadi, Kena Karma Hingga Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

MEDAN, (PAB)---

Setiap orang berusaha berbuat baik guna menghindari kutuk karma yang dipercaya bisa datang dari sudut mana saja. Artinya perbuatan jahat pada seseorang bisa dibalas dengan azab atau sial dari perbuatan lainnya.

Demikian halnya dengan oknum pejabat pada tahun 2015 di Kecamatan Sibolangit yang diduga telah memihak atau jadi beking penyerobot atau perampasan lahan yang dilakukan Makmur Bangun, Dkk.

Sesuai dengan laporannya pada 11 Desember 2023 lalu dengan nomor LP/B/1495/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA atas penyerobotan atau perampasan lahan milik Alm Raden Moelyadi, Hendro Purnomo, Rabu (24/4/2024) selaku ahli waris dari Alm Raden Moelyadi berharap pihak Polda Sumatera Utara dapat segera menindak lanjuti laporannya agar Makmur Bangun, Dkk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal tersebut dikatakan Hendro seusai mendapat informasi ditahannya Sekban Kesbangpol Deli Serdang (Mantan Kalak BPBD Deli Serdang) Amos F. Karo-Karo, S.Sos, M.Ap atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada anggaran BPBD Deli Serdang TA 2023.

Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 03 /L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama AMOS FEBRIANTA KAROKARO, S.Sos,MAP selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Medan.

Amos F Karo-Karo disebut sebagai bekkingnya terlapor Makmur Bangun, dkk yang pada tahun 2015 menjabat Camat Sibolangit dengan berani meregister Surat Jual Beli Surat Terlapor Makmur, dkk yang merampas Tanah Hak Milik Alm Raden Moelyadi berdasarkan surat Asisten Wedana Tahun 1970 yang belum diketahui keasliannya.

Menurut Hendro Purnomo, semasa hidup orangtuanya Alm Raden Moelyadi, Makmur Bangun dkk dikasih upah untuk menjaga tanah tersebut. Hal tersebut pernah dibenarkan Amos F Karo-Karo ketika didatangi ke kantornya di Lubuk Pakam.

“Memang diakuinya (Amos-red) kalau Makmur, dkk hanya pinjam pakai atas lahan tersebut,” ujar Hendro menirukan perkataan Amos F Karo-Karo.

Namun alhasil, Makmur Bangun dan Notaris Dana Barus, SH, mengKavlingkan dan menjual tanah Alm Raden Moelyadi. Selain Makmur Bangun, dkk, Hendro Purnomo berharap Polda Sumut juga memeriksa Notaris dan PPATK Dana Barus, SH.

Hendro Purnomo pernah mengkonfirmasi  Notaris dan PPATK Dana Barus,SH, kenapa berani menerbitkan Surat Pelepasan Hak Ganti Rugi dari Makmur Bangun Kepada Penjual diatas lahan Alm Raden Moelyadi.

“Hehehe, kok marah kawan nanti naik gulamu bisa stres, struk kau nanti dan stop apalah guna kata orang Melayu membayangkan mencat langit kawan dan mengeringkan lautan kawan ! Hehehehe, ujar Hendro menirukan perkataan Dana Barus yang bernada lantang.

Terlapor menguasai 20.000 meter persegi lahan milik Alm R Moelyadi dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 6910/A/I/33 yang diterbitkan Bupati Deli Serdang pada 07 Juli 1973. Penyerahan Tanah Hak Uladjat dari Ir. Datuk Syahriful Azah Waris Urung Sepuluh Dua Kuta Kepada R. Modljadi tanggal 13 Maret 1967 seluas 2 Hektar dan Surat Asli Keterangan Asisten Wedana tanggal 10 Januari 1970 di Jln Jamin Ginting tepatnya Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Akibat tindakan para terlapor, Hendro Purnomo mewakili Ahli waris Alm Raden Moelyadi mengatakan telah mengalami kerugian hingga Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah). (MS/Red)

Berita Lainnya

Index