PP Tanjung Anom Minta Kades Tarik Label Bumdes dan Serahkan Pengelolaan Sampah Kepada Warga

PP Tanjung Anom Minta Kades Tarik Label Bumdes dan Serahkan Pengelolaan Sampah Kepada Warga
Ket.foto: Ketua PP Anak Ranting 05 Tanjung Anom, O Sitorus

DELISERDANG, (PAB)----

Bumdes merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berbadan hukum terikat ketentuan Perundang-undangan dan aturan Desa, berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media atas Pengelolan Sampah warga yang terletak di Perumahan Dusun 5 Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang merupakan kekaryaan organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) yang belakangan dicaplok Bumdes tanpa penyertaan modal dan sarana dari Pemerintah atau Bumdes Desa setempat.

Kepala Desa Tanjung Anom diduga memakai cara Mafia dengan melabelkan Bumdes dalam Pengelolaan Sampah yang merupakan kekaryaan PP Anak Ranting 05 Tanjung Anom dan kini menjadi sorotan bagi warga desa.

Salah satu warga inisial F menjelaskan penggunaan label Bumdes Tanjung Anom pada pengelolaan sampah merupakan tindakan korupsi modus "setoran" dan penyalahgunaan kewenangan kepala Desa Tanjung Anom, Muslim dalam tindakan penyerobotan pengelolaan sampah ala premanisme.

"Kayak Kepala Preman saja tanpa peran serta dapat setoran", ungkap warga inisial  "F" kepada wartawan, Selasa (12/9/23) saat menggiring pertemuan wartawan kepada Ketua PP  Ranting 05, 0 Sitorus di Perumahan Puri Anom. Selasa (12/9/23)

Dalam kesempatan itu, F bocorkan nilai setoran yang diterima Kades Tanjung Anom dalam pengelolaan sampah berlabel Bumdes tersebut.

"Empat juta setoran bulanan ke Bumdes pak terima bersih", tegasnya.

Lanjut "F" lagi, PP merupakan ormas independent, dengan berkarya menciptakan peluang kerja  untuk kesejahteraan anggota, apalagi anggaran kas organisasi terbatas menjadikan ormas PP meski kreatif membuka peluang kerja dan usaha.

" Harusnya kami dibina, diberdayakan Kades. Bukan disedot dengan pembodohan" ujar F.

Pernyataan F juga  dikuatkan Ketua PP Ranting 05, O Sitorus yang menyatakan pihaknya akan mengambil alih pengelolaan sampah perumahan yang berlebelkan Bumdes tersebut lantaran pengelolaannya syarat dengan pungli dan korupsi yang dilakukan Kades Tanjung Anom.

"Belum lama ini kami dengan Mantan ketua Ranting 05 duduk dimediasi Ketua PAC Pancur Batu. Mantan Ketua 05 menyatakan siap memberi setoran kepada saya Rp. 3 juta/ bulan dari Pengelolaan Sampah ini. Ada apa ini dengan Bumdes" imbuh O. Sitorus dengan menjelaskan proses rencana pengambilalihan pengolaan sampah tersebut yang sebelumnya merupakan mahakarya pp ranting 05.

Dengan demikian, Sitorus  berharap Kades Tj Anom dapat melepas Label Bumdes terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah dan menyerahkan pengelolaan kembali kepada pemuda desa melalui ormas PP ranting 05.

"Saya berharap Kades segera melepas Lebel Bumdes ini. Biarkan kami mandiri mengelolanya. Toh Desa bisa menciptakan banyak peluang usaha dengan mendekatkan kekesejahteraan warga dari Anggaran Negara", tegas pria yang akrab disapa Torus ini.
 

Terpisah, Kepala Desa Tj. Anom Drs. Muslim  membenarkan Kegiatan Pengelolaan Sampah di Perumahan Dusun 5 dikelola oleh Bumdes, namun Muslim membantah keterangan warga.

Keterangan Muslim yang  bertolak belakang dengan pihak PP Ranting 05 dipertegas dengan pertanyaannya bahwa pengelolaan sampah tersebut mendapat penyertaan modal yang bersumber dari dana APBDesa Tanjung Anom. 

" Silahkan mereka datang. Ada modal awal dan penyertaan modal dari APBDesa", terang Muslim saat ditemui wartawan selepas mengikuti Rapat Di Balai Desa Sei Glugur, Selasa (12/9/23).

Namun ketika ditanya besaran jumlah penyertaan modal, Muslim tak bisa menjawab dan persilahkan awak media ini datang kekantornya sembari menyebut nama Pengawas Bumdes bermarga Sihite 

"Pengawas Bumdes Sihite", tutupnya sambil berlalu. (AG)

Berita Lainnya

Index