Tak Ada Plang PBG, Pekerja Bangunan Ruko Perjuangan Leumire Potong Pohon Mahoni tanpa Kantongi Ijin

Tak Ada Plang PBG, Pekerja Bangunan Ruko Perjuangan Leumire Potong Pohon Mahoni tanpa Kantongi Ijin

MEDAN,(PAB)---- 

Pelaku usaha properti atau developer Rumah Toko (Ruko) Perjuangan Leumire di Jalan Perjuangan No. 42 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung diduga mengkangkangi Perintah Walikota Medan tentang kolaborasi pengawasan guna peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi pajak khususnya terhadap bangunan yang meski memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Pantauan wartawan di lokasi, aktifitas pembangunan terhadap Ruko Perjuangan Leumire berjalan lancar tanpa hambatan dari petugas padahal dilokasi tidak ada plank SIMB atau pun PBG.

Selain itu, pengembang Ruko Perjuangan Leumire yang terbilang 'nakal' ini beraksi nekat melakukan tindakan penumbangan satu pohon penghijauan jenis Mahoni milik pemerintah Kota Medan yang dibabat habis oleh para pekerja diduga tanpa mengantongi ijin dari pihak terkait, Jumat (18/8/23) siang.

Diduga demi keuntungan bisnis dan menghilangkan beban dan tanggung jawab  retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, oknum perkerja diperalat developer Perjuangan Leumire untuk melakukan pemotongan pohon Mahoni tersebut tanpa ijin dan melakukan upaya 'kejar tayang' pembangunan dengan mengkangkangi ketentuan aturan PBG sebagai landasan ijin Bangun yang meskinya diselesaikan terlebih dahulu.

Lurah Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Rafnila Lubis, SH saat ditemui diruangannya, Senin (21/8/23) mengatakan bahwa penumbangan pohon Mahoni tersebut belum mendapat ijin atau tanpa sepengetahuan pihaknya.

" Biasanya ada laporan ke kita dulu, tapi sampai sejauh ini saya menjabat di kelurahan Sidorejo, belum ada permohonan ijin penumbangan pohon milik Pemko ke kita, ataupun meminta rekomendasi" ujarnya.

Menurut warga sekitar, pemotongan itu sempat dikomplain warga, namun lantaran pekerja tak menggubris dengan alasan ijin merupakan urusan pemilik bangunan. Maka aksi pemotongan terus dilakukan tanpa hambatan, apalagi pemotongan pohon dengan menggunakan mesin pemotong kayu yang dikawal beberapa pekerja berbadan besar dengan wajah garang membuat warga lebih memilih diam.

Masih menurut warga, tak lama berselang setelah pohon tumbang, kepala lingkungan 1 kelurahan Sidorejo, Ikshan mempertanyakan ijin pemotongan atas pohon Mahoni Kota tersebut tampak berbincang dengan pria berbadan tegap dilokasi itu.

" Sempat ku tengok Kepling datang bang mempertanyakan ijin bangunan dan pemotongan pohon Mahoni tersebut, tapi abis itu Kepling langsung pergi" ujar warga tersebut.

Ditempat terpisah, Kepling 1 Kelurahan Sidorejo kecamatan Medan Tembung, Ikhsan kepada wartawan mengatakan bahwa pengembang atau pun pengelola bangunan Perjuangan Leumire tersebut tidak menunjukkan ijin bangun dan ijin penumbangan pohon Mahoni tersebut.

" Enggak ada ijinnya bang, mereka cuma bilang kalau soal ijin bangunan itu sudah diurus, sembari menunjukkan formulir kesaya, tapi soal pemotongan pohon itu mereka enggak mau jawab bang" ujar ikhsan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Ir ENDAR SUTAN LUBIS, M.Si saat dihubungi wartawan hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait ijin Bangunan dan ijin penumbangan pohon penghijauan milik Pemko tersebut.

(Red)

Berita Lainnya

Index