Gawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi

Gawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi

Jakarta, (PAB-Indonesia)

Gawat !  Masyarakat bakal kehilangan minyak goreng lagi. Pasalnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), ngambek karena pemerintah tak segera membayar hutang mereka senilai Rp 344 miliar. 

Para pengusaha ritel pun mengancam tak kan mau menjual lagi minyak goreng di tokonya, jika pemerintah tidak segera membayar utang tersebut.

Aprindo pun menyatakan kegeramannya, mereka bahkan akan menggugat pemerintah, terkait utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar, yang tidak segera dilunasi kepada mereka.

"Rafaksi minyak goreng kita sedang mau masuk ke tahap akhir. Mau masuk. Belum gugat kan. Jadi kita lagi berpikir, bersiap, dan sebagainya," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Roy mengungkap kesiapan menggugat disampaikan karena pihaknya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran utang rafaksi itu pada September ini.

Namun, meski sudah diberi waktu panjang, pemerintah belum juga memberikan kepastian kepada pengusaha ritel terkait pembayaran utang itu. Karenanya, Aprindo sedang memikirkan langkah-langkah proaktif agar dana tersebut bisa kembali.

"Pokoknya udah mau masuk. Udah mau masih ke situ," tegas dia.

"Kan lagi berproses dulu, kuasa dari peritel kan jadi kita baru mau meeting Jumat terus minggu depan internal kita. Kita mau meeting jadi langkah-langkah itu," sambungnya.

Roy juga menyentil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas yang masih tutup mulut menyoal kasus ini.

"Karena, kok, rasanya diam-diam aja jadi sekarang ya, siapa yang diam-diam? Sudah tahu dong, enggak usah saya perjelas. Menteri Perdagangan," ucapnya.

Pengusaha ritel menyebut pemerintah memiliki utang Rp344 miliar kepada mereka. Utang terkait pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022.

Namun, sudah setahun setengah berlalu, pemerintah belum juga mau membayar utang tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) JerrySambuaga beberapa waktu lalu mengatakan Kemendag masih mempelajari masalah rafaksi minyak goreng untuk menentukan sikap kementerian ke depannya..

Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Kemendag tak kunjung membayarkan utangnya itu, maka Aprindo akan lepas tangan jika 31 perusahaan ritel yang terdiri dari 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. Adapun 31 perusahaan ritel yang tergabung diantaranya, ungkap Roy, Alfamart, Indomaret, Hypermart, Transmart, hingga Superindo.

Selain melakukan mogok pembelian minyak goreng, lanjut Roy, langkah yang juga akan dilakukan para peritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.

"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada gak minyak goreng di toko?," kata Roy.

Namun demikian, Roy mengaku belum mengetahui kapan peritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Meski begitu, Roy mengatakan Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha. Jadi langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.

"Saat ini Aprindo sudah gak bisa membendung keresahan anggota. Kita gak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh peritel, bukan Aprindo," jelasnya.

Menjelaskan duduk persoalan hutang negara tersebut, Roy mengatakan itu terkait dengan  rafaksi dalam program satu harga pada 2022. Program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022.

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah

Nah masalah muncul ketika Permendag 3 digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal rafaksi yang ditanggung pemerintah. Padahal, menurut Roy, seharusnya utang pemerintah kepada pengusaha tetap harus dibayarkan.

Aprindo heran mengapa utang rafaksi yang dibayar pemerintah tak juga dibayarkan. Apalagi, uang rafaksi itu tidak dibiayai oleh APBN, melainkan uang pungutan ekspor CPO dari eksportir kelapa sawit yang ada di BPDPKS. (risha)

 

 

Berita Lainnya

Index