MEDAN,(PAB)----
Kontrol terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Medan harus benar-benar ditingkatkan. Hal tersebut dinyatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP atas adanya temuan yang menimbulkan kesan bahwa pemko Medan menunggangi anggaran kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut dinyatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR dimana menurut beliau ada data yang menyatakan bahwa telah terjadi dua kali penganggaran (over lap) atas salah satu item kegiatan pada Rehabilitasi Dan Renovasi Stadion Teladan, Kota Medan Tahun Anggaran 2023 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki pagu sebesar dua ratus delapan puluh miliar rupiah yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dimana PT.Wijaya Karya sebagai pemenang tender.
Akan tetapi didalam kenyataan, berdasarkan data yang dimiliki LSM SUARA PROLETAR membuktikan bahwa anggaran pemko Medan telah mengakibatkan adanya anggaran yang over lap karena ada salah satu item pada pekerjaan kementerian PUPR tersebut yang tidak hanya ditenderkan dengan anggaran APBN akan tetapi juga ditenderkan pemko Medan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anehnya, untuk item tersebut justeru pemko Medan yang lebih dahulu melakukan tender ketimbang kementerian PUPR. Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya besar.
Karenanya, LSM SUARA PROLETAR lewat surat nomor:07/LSM-SP/IV/2024 tanggal 23 April 2024 telah memohon klarifikasi secara komprehensif kepada kepala dinas perumahan kawasan permukiman, cipta karya dan tata ruang kota Medan dimana pada surat tersebut LSM SUARA PROLETAR menyampaikan tiga pertanyaan atas anggaran miliar rupiah yang dua kali ditenderkan tersebut.(Evi)