105 TBS Milik PT.Socfindo Matapao, di Satroni Maling. Warga Firdaus Diamankan Polisi 1 Pelaku  Buron

105 TBS Milik PT.Socfindo Matapao, di Satroni Maling. Warga Firdaus Diamankan Polisi 1 Pelaku  Buron

SERGAI(PAB)-

Suryadi(25) warga Tionghoa Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah Sergai, Diamankan karyawan perkebunan PT Socfindo Matapao akibat melakukan pencurian tandan buah segar (TBS).

Saat ini pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Firdaus. Rabu(1/4/2020) sekira pukul 07:00WIB,

Pelaku beraksi disalah satu areal perkebunan tanah raja  tepatnya di Blok VI Afd I di Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dalam aksinya Suryadi tidak sendiri namun berdua, ketika aksinya di ketahui   Akiat (30) tioghoa warga Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai melarikan diri.

Dalam penangkapan itu berhasil di amankan barang bukti yang diamankan 105 (Seratus Lima) tandan buah sawit segar dan 1 unit Mobil Angkot Rajawali BK.1516 ZF.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan dalam keterangan kepada awak media, Kamis(2/4/2020. Bahwa penangkapan pelaku menurut  saksi Suferi (38)Karyawan PT. Socfindo, Dusun V  Desa Matapao  Kecamatan  Teluk Mengkdu, Sergai melihat terjadinya pencurian buah sawit segar milik perkebunan PT. socfindo Matapao di Afdeling I Blok VI kebun sayur Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.

Selanjutnya saksi melaporkan kepada Sukarman(48) Karyawan Swasta, Dusun III Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai dan setiba dilokasi melihat Mobil Rajawali BK 1516 ZF yang bermuatan 26 janjang buah sawit segar.

Selanjutnya ditemukan 70 (Tujuh Puluh) tandan buah sawit segar yang berada di sebelah Mobil Rajawali BK 1516 ZF dan 9 buah sawit segar yang berada di Afdeling I Blok VI Dsn VI Kebun sayur Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Sergai dan berikut satu Orang Supir Rajawali yang mengaku bernama RICKY SINAGA(23) warga Dsn VI Desa Firdaus Kec. Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya pihak karyawan melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut. 

"Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Matapao mengalami kerugian sekitar Rp. 2.798.250 (Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Dua Ratus Lima Puluh Rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Firdaus, sedangkan pelaku Akiat masih tahap pengejaran ” ungkap Kapolsek Firdaus  AKP Ridwan SH(Bambang)

Berita Lainnya

Index