Karena belum Bayar Uang Perpisahan, Siswa Mts PERGURUAN - AL-ITTIHADIYAH Dilarang Mengikuti Ujian

Karena belum Bayar Uang Perpisahan, Siswa Mts PERGURUAN - AL-ITTIHADIYAH Dilarang Mengikuti Ujian

DELI SERDANG -----

Siswa Mts PERGURUAN - AL-ITTIHADIYAH, Rafly Idris Zulkarnain  tidak bisa mengikuti ujian Assessment Madrasah (MA)  dikarenakan belum melunasi uang Perpisahan Sekolah karena aturan sekolah yang diberlakukan oleh kepala sekolah  , Linda Siti Zulaikha S.Pd.,M.Si.

Mts di PERGURUAN AL-ITTIHADIYAH yang terletak di jalan Mesjid No.21 Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara memberlakukan aturan pencegahan ujian kepada murid yang belum menyelesaikan tunggakan uang SPP bahkan dana untuk kegiatan perpisahan siswa disekolah itu 

Hal itu terungkap dari keterangan Rafly siswa kelas 9, kepada Awak Media Kamis, ( 2/5/2024).

” Saya tidak dapat ikut ujian selama 1 minggu dari dimulainya ujian tanggal 22-4-2024 sampai dengan 29-4-2024 hanya karena belum melunasi uang adminitrasi sekolah atau uang perpisahan. Saya enggak bisa ujian bang dan yang Saya sedihkan kemana hati nurani ibu Linda Siti Zulaikha bang yang begitu tega enggak memberikan saya ujian, namun apa boleh buat semuanya sudah terjadi, semoga tidak terjadi lagi kepada siswa yang lain, cukup saya saja yang mengalami, karna banyak kawan – kawan yang senasib dengan saya keluarga kurang nampu,” Ucap Rafly dengan nada sedih.

Rafly mengaku sempat diusir dari ruangan sesaat dirinya sudah masuk kekelasnya.

Pengusiran itu baginya tindakan yang membuat dirinya sedih dan mengalami pukulan mental yang membuatnya dipermalukan dihadapan siswa yang lain.

Sementara dikatahui  Linda Siti Zulaikha yang sebenarnya menurut SK adalah kepala sekolah SD dan namun ia juga mengklim dirinya sebagai kepala Sekolah Mts lewat undangan pemberitahuan yang diberikan kepada Rafly Idris Zulkarnain.

Dengan peristiwa yang dialami Rafly, Orang tua siswa berharap kepada Dinas pendidikan Deli Serdang, Kemenag Deli Serdang, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Al-ITTIHADIYAH Sumatera Utara, dan Dinas terkait lainnya untuk dapat segera memproses kebijakan Kepala Sekolah Linda Siti Zulaikha  yang membuat peraturan semena – mena yang bisa mencoreng dunia pendidikan dan merugikan siswa/i.

(H)

Berita Lainnya

Index