Tak Miliki IMB, Pengerjaan Proyek Gedung DPRD Kota Binjai Tersendat

Tak Miliki IMB, Pengerjaan Proyek Gedung DPRD Kota Binjai Tersendat
Plank Proyek pembangunan gedung DPRD Kota Binjai TA 2019.(foto: Josef)

BINJAI,(PAB)----

Dinas PU Kota Binjai akan berikan Sanksi Atau Pinalti kepada PT pemenang tender dalam pembanggunan gedung DPRD Kota Binjai.

Hal itu ditegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fadli kepada wartawan, Selasa (28/7) di ruang kerjanya.

Lambannya Pekerjaan pembanggunan gedung DPRD Binjai yang terletak di jalan Veteran no.10, menjadi tanda tanya masyarakat karena pengerjaannya terlihat tersendat-sendat.

Di lokasi pembangunan, salah seorang pekerja, Siman yang ditemui menyebutkan bahwa tersendatnya pekerjaan Gedung DPRD Binjai di akibatkan kurangnya tenaga kerja dan ketersediaan material. 

"Kurangnya tenaga kerja dan ketersediaan material sehingga para pekerja tidak dapat bekerja di akibatkan material banggunnanya tidak ada" ujar Siman.

Diketahui, Pengerjaaan Banggunan Gedung DPRD Binjai menggunakan sumber anggaran APBD Kota Binjai dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 20 M, dan tertuang dalam plang proyek masa pengerjaannya 540 Hari kerja, terhitung dari tanggal 27 April 2019. 

Terlihat sampai saat ini proses pembanggunan masih diperkirakan sekitar 70%.

 berdiri banggunan yang sudah di kerjakan pihak pekerja dari PT sebagai pemenang yang di tunjuk pemerintah kota  Binjai. Sementara banggunan DPRD Binjai yang sudah di kerjakan sekitar 70% dengan pelaksana tehnis kontruksi PT.Cahaya Artha Indonesia.

Sementaraitu, berdasarkan informasi yang didapat wartawan dilapangan bahwa proyek pembangunan gedung DPRD Kota Binjai diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Banggunan), maka dapat di prasangkakan PT Cahaya Artha Indonesia telah mengangkangkangi perda IMB No.9 tahun2017.

Terkait itu, Kabid Kepengawasan Bangunan Distarukim Binjai, Darwan Barus mengatakan pihaknya telah dua kali memberikan namun tidak diindahkan.

" Sudah dua kali di beri teguran namun memang niat mereka (Dinas terkait) tidak mau menurutin surat yang kami layangkan" ujar Darwan Barus. (Josef/Turnip)

 

Berita Lainnya

Index