JAKARTA,(PAB)---
Proyek penataan pagar keliling, Taman Margasatwa Ragunan Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang di menangkan PT. Pharma Karya Adhimandiri dengan nilai Rp10.827.548.900 tidak dikerjakan perusahaan tersebut.
Diduga pengerjaanya dilaksanakan atau "diperjualbelikan" ke beberapa kontraktor lain yang belum jelas kualifikasinya.Diketahui proyek penataan pagar sejumlah 200 meter disubkan kepada Eva, sedangkan ,Rahmad mendapat pekerjaan 93 meter. Eva dan Rahmad mendapat pekerjaan penataan pagar keliling dari Mardi yang notabenenya orangkepercayaan PT Pharma. Dan banyak lagi kontraktor lain yang mengerjakan proyek tersebut.
Menurut sumber yang tak bersedia disebut namanya ada kontraktor yang mendapat kerjaan tak menyelesaikan pekerjaannya sebanyak 30 meter.
Sekarang menurut sumber tetsebut kontraktor yang nggak bertanggungjawab tersebut sedang dicari .
Ketika PAB konfirmasi ihkwal ini kepada PT Pharma, dikantornya seorang staff menjanjikan menerima pab dan wartawan hari senin ini, dan akan menelpon terlebih dulu.
Namun setelah ditunggu sebelum berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi kembali.Terkait hal ini, menurut anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Manuara Siahaan, kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah harus jelas kualifikasinya.
Kalau tidak jelas maka hal itu bisa dikatagorikan, menyalahi hukum dan aturan. Kalau orang yang membeli proyek tersebut tidak berbadan hukum PT atau CV bagaimana katanya.
Manuara Siahaan mengatakan, kenapa kami bilang menyalahi hukum. Kalau perorangan itu tidak membayar pajak. Kedua, kualitas pagar keliling tersebut bisa berbeda, karena satu pagar dikerjakan banyak orang. Bisa-bisa baru tiga bulan sudah roboh, kata Muara Siahaan, pada saat selesai rapat kerja dengan eksekutif, Senin (15/10). (zul)