Bazis DKI Bakal Dibuatkan Perda Baru

Bazis DKI Bakal Dibuatkan Perda Baru
Anggota Dewan Pengawas Bazis DKI Nur Alam

JAKARTA,(PAB)---
Legalitas Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta bakal diperkuat dengan bakal dibuatnya Peraturan Daerah yang baru.

"Keberadaan Bazis DKI Jakarta sebetulnya sudah memiliki payung hukum. Namun untuk memperkuat eksistensi maka Insya Allah kita akan buat Perda untuk Bazis ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi ini inisiatif antara eksekutif dan legislatif agar Bazis bisa disebut semakin legal secara regulasi," kata Anggota Fraksi Golkar DKI Jakarta Ashraf Ali di Jakarta, Selasa (3/7).

Seperti diketahui sebelumnya ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Bambang Sudibyo sebelumnya menuding kegiatan Bazis DKI Jakarta tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, Baznas tidak mengetahui kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan BAZIS DKI.

Dengan diterbitkan Perda baru nanti, Ashraf berharap Baznas tidak mencampuri kegiatan Bazis DKI lagi. "Setelah Perda dibuat, kita berharap Baznas tidak utak-utik Bazis lagi. Jika Baznas ingin membentuk Baznas DKI silahkan saja itu hak mereka," lanjut Ashraf.

Apalagi menurut Ashraf, eksistensi Bazis DKI selama ini sudah mulai melekat di masyarakat. "Bazis DKI dengan kegiatannya selama ini mulai dikenal di masyarakat. Terutama dengan bantuan-bantuan banyak hal kepada masyarakat," tegasnya.

Sementara Anggota Dewan Pengawas Bazis DKI Nur Alam Bachir membantah Bazis DKI akan dilebur menjadi satu dengan Baznas. "Engga.. engga ada kesepakatan digabung. Itu sudah dibicarakan antara dewan pengawas dan pertimbangan," kata Nur Alam.

Nur Alam melanjutkan jika kedua badan yang konsen mengurus persoalan zakat dan bantuan tersebut digabung, dikhawatirkan kinerjanya tidak akan maksimal ,"Bazis kan sudah punya aset dan struktur serta SDM sendiri. Lagipula kalau digabung akan berubah sense of belongin-nya," ujar Nur Alam.

Karena itu, Nur Alam mengapresiasi inisiatif DPRD dan Pemprov DKI untuk membuat Perda baru terkait regulasi Bazis DKI. "Dengan adanya Perda baru tentu akan semakin memperkuat aja. Karena Bazis sendiri sudah memiliki payung hukum sendiri. Jadi Baznas silahkan, Bazis DKI juga silahkan," tukasnya.( Drajat)

Berita Lainnya

Index