Dimenangkan Tergugat PT Ana Indo Perkasa, Lawyer: Kita Kantongi Bukti untuk Dilapor ke Polres

Dimenangkan Tergugat PT Ana Indo Perkasa, Lawyer: Kita Kantongi Bukti untuk Dilapor ke Polres

 


DUMAI,(PAB) ----


Terkait pemberitaan yang ada di beberapa media online atas Gugatan Ahli Waris yang telah di Putus di PN Dumai Kamis (02/3/2023), terkait perkara pemalsuan tandatangan, gugatan dimenangkan tergugat  PT Ana Indo Perkasa (AIP) beserta Turut Tergugat I dan II, penggugat (ahli waris) lewat kuasa hukumnya akan tempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Persoalan berawal dari beberapa ahli waris mempunyai warisan dari orang tua mereka Alm Abdul Rachman Dahlan dan mempunyai 12 ahli waris. Salah satunya Abbas (Penggugat), dimana Surat Jual Beli Tanah No. 76.1979, tanggal 01 Mei 1979 atas nama Alm Abdul Rahman Dahlan. Lalu surat tersebut di balikkan nama kepada Abbas dan Rawiyah menjadi SKGR Nomor 151/MS-DS/X/2015 a.n Abbas dan SKGR Nomor 152/MS-DS/X/2015 atas nama Rawiyah. Hal tersebut sesuai kesepakatan para ahli waris untuk menunjuk Abbas dan Rawiyah agar nama mereka berdua dibuat dalam surat tersebut.

"Selanjutnya, berselang tahun 2017 Abbas dan Rawiyah menaikkan status surat SKGR tersebut menjadi SHM dan hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada," ungkap Eko Saputra, SH., MH., CPL., kuasa hukum PT Ana Indo Perkasa, pada Jurnalis, Minggu (12/3/2023) siang.

"Jadi, persoalan ini seperti yang beredar di pemberitaan, dimana Abdul Samad (ahli waris,red) dan juga menjadi Tergugat terkait persoalan tersebut, dikatakan telah memalsukan tanda tangan, tidaklah benar. Apalagi memalsukan surat kuasa ahli waris tertanggal 20 Juli 2011, yang di ketahui Lurah Bintan. Nah.. disinilah kekeliruan dan ketidakcermatan Majelis Hakim PN Dumai melihat keseluruhan alat bukti dan fakta hukum apa sebenarnya. Jelas-jelas surat yang mereka katakan tersebut bukanlah surat kuasa ahli waris, melainkan Surat Pernyataan Ahli Waris, dengan kata lain surat tersebut menyatakan, ada 12 ahli waris yang menjadi para ahli waris dari Alm Abdul Rahman Dahlan," lanjut Eko Saputro.

Selanjutnya, terkait surat menyurat yang telah selesai dari SHM atas nama Abbas dan Rawiyah, barulah mereka berjumpa dengan Pemilik Perusahaan yaitu PT Ana Indo Perkasa untuk melakukan kerjasama atas lahan milik mereka. Kemudian setelah kesepakatan dan perjanjian mereka sepakati, barulah SHM tersebut turun hak menjadi SHGB ditahun 2021. Jadi ada beberapa tahun berselang sejak tahun 2017 sampai 2021, karena lahan tersebut akan diperuntukkan menjadi perumahan. Kemudian barulah Abbas dan Rawiyah melakukan Akta Jual Beli kepada PT Ana Indo Perkasa, di Kantor Notaris Berlin Nadeak, SH. Didalam penandatanganan AJB tersebut, hadir Abbas dan Rawiyah beserta beberapa ahli waris. Para ahli waris mengetahui penandatanganan surat AJB tersebut dan terdokumentasi foto atas kegiatan tersebut. Jadi tidak benar bahwa mereka (Penggugat), tidak dengan secara sadar melakukan perikatan perjanjian tersebut. Tapi sangat disayangkan bukti tersebut dalam agenda persidangan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim, dan kita punya semua bukti itu," beber kuasa hukum lagi.

"Selanjutnya, terkait surat kuasa ahli waris yang mereka katakan dipalsukan oleh Abdul Samad hal itu juga tidak benar. Dimana surat kuasa tersebut diberikan oleh pemegang alas hak, yaitu Abbas dan Rawiyah kepada Adiknya (Abdul Samad), dengan Nomor 32 tanggal 20 Oktober 2015, di aktakan di hadapan Notaris, dimana didalam surat kuasa tersebut Pemberi Kuasa (Abbas dan Rawiyah) memberi kuasa kepada Penerima Kuasa (Abdul Samad) untuk melakukan perbuatan hukum untuk Pengurusan Balik Nama terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemberi Kuasa, bukan menjual seperti apa yang mereka tudingkan. Disana sudah sangat jelas fakta hukumnya," urai Eko Saputro lagi.

"Namun sebaliknya terkait persoalan ini, kedudukan Perusahaanlah yang menjadi korban. Dimana Perusahaan mendapatkan segala hal dengan itikat baik sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dampak yang timbul ini, sebagai pembeli sah dan beritikad baik jadi terseret dalam urusan internal.(Eli)

Berita Lainnya

Index