PEMATANGSIANTAR, (PAB)---
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar TA 2023.
Julham diduga melakukan korupsi sebesar Rp 380.000.000,- dengan rincian kegiatan pemeliharaan Traffic Light sebesar Rp 325.000.000, belanja Modal Rambu-rambu Lalulintas darat Rp 19.063.000 dan pemeliharaan peralatan pengujian kendaraan bermotor (PKB) Rp 63.000.000.
“Ketiga kegiatan ini jelas-jelas telah ditampung anggarannya, namun tidak dikerjakan sebagaimana mestinya alias fiktif,” ujar sumber yang belum bersedia namanya diekspos di media.
Lebih lanjut dikatakan sumber, ada beberapa paket kegiatan yang ada pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada tahun anggaran 2023 yang tidak diumumkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dinas tersebut diatas melalui website dan/atau LPSE. Khususnya pada paket pekerjaan dengan Metode Pemilihan Pengadaan
Langsung.
“Dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan KPA tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan
melawan hukum” (secara perdata) dan secara pidana tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE
menyebabkan tindakan KPA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008," ungkap sumber, Kamis (25/7/2024).
Masih menurut sumber, dalam hal RUP (Rencana Umum Pengadaan) seharusnya diumumkan secara luas oleh Penguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010.
Dengan nada sedikit kesal, sumber berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kora Pematangsiantar.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dilayangkan ke redaksi. Saat dicoba dihubungi melalui telepon via WA tidak aktif, bahkan chat yang disampaikan tampak tetap ceklis satu hitam. (MS/Red)