Komnas Perlindungan Anak MoU Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Komnas Perlindungan Anak MoU Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
Gambar : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mendapat Ulos tanda kasih dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar yang diuloskan Prof. DR. Selviana Napitupulu dan David Manalu, MHum.

PEMATANGSIANTAR, (PAB) ----

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Profesor DR. Sanggam Siahaan, MHum,  bertindak untuk dan atas nama Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar,  bersama dengan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia,  Arist Merdeka Sirait bertindak untuk dan atas nama Komisi Nasional Perlindungan Anak secara 

bersama-sama  telah sepakat menjalin kerjasama yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman ( memorandum of understanding) yang memuat  persetujuan dan mekanisme penyelenggaraan kerjasama serts panduan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan Nota Kesepahaman itu.Rabu (24/04) bertempat di Aula Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.  

Kerjasama ini untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi khususnya kepada anak usia sekolah secara profesional terpadu dan terkoordinasi.

Arist Merdeka Sirait alummi SMA Kampus Universitas HKBP Nommensen jebolan 1978 itu lebih jauh menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama itu meliputi penyelenggaraan pendidikan Perlindungan Anak untuk usia sekolah berupa pertemuan-pertemuan ilmiah di tingkat lokal nasional regional maupun internasional. Kemudian melakukan penelitian yang menghasilkan temuan-temuan terkait perkembangan karakter dan perlindungan anak usia sekolah, ditambah dengan kegiatan Penyuluhan tentang perkembangan karakter dan perlindungan anak usia sekolah kepada masyarakat desa dan kota, disampaikannya kepada sejumlah media cetak dan online selepas menyampaikan materinya dihadapan ratusan mahasiswa dan pegiat perlindungan Anak.

Sementara itu, sebagai wujud pengabdian  kepada masyatakat, lingkup kerja sama lainnya adalah saling bertukar data dan informasi dan memberikan akses kepada Mahasiswa melakukan kegiatan pemagangan di Komnas Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk melaksanakan ruang lingkup kerjasama ini, kedua pihak bersepakat untuk setiap kegiatan dilakukan pengaturan teknis bersama secara rinci oleh pihak universitas dan pihak Komnas Perlindungan Anak dan pelaksanaan kegiatan para pihak dapat mengikutsertakan lembaga terkait yang bergerak di bidang perlindungan anak

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat dari Nota Kesepahaman ini disepakati  dibebankan pada anggaran ke belah pihak.

Yang lebih menariknya, sebelum dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini pihak Universitas menyelenggarakan Seminar Nasional Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di lingkungan terdekat Anak.

Seminar yang juga membahas gerakan Perlindungan Anak dilingkungan Pendidikan ini  dihadiri oleh ratusan mahasiswa, para pekerja media,   pemerhatidan pegiat anak-anak dan para aktivis aktivis perlindungan anak juga dihadiri  oleh pengurus pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  di wilayah  Siantar Simalungun khususnya para mahasiswa mahasiswa yang tergabung di dalam Universitas HKBP Nommensen.

Seminar yang mengambil topik Memutus Mata Rantai Kekerasan terhadap anak di lingkungan terdekat anak dibuka oleh Wakil. Rektor I, Profesor DR. Selviana Napitupulu, MHum, dan yang bertindak sebagai  moderator Seminar Nasional adalah Dr. David  Manalu selaku  Rektor III Universitas HKBP Nommensen.

Pofesor DR. Selviana Napitupulu, MHUm dalam sambutannya menekan bahwa kerjsama yang dilakukan Universitas HKBP Nommensen dengan Komnas Perlindungan Anak adalah sebagai wujud kepedulian civitas akademi terhadap masalah-masalah sosial termasuk masalah sosial anak. Kampus Universitas HKBP Nommensen tidak bisa diam atas peristiwa-peristiwa yang dialami anak. Oleh sebab  itu Prof DR. Selviana dalam sambutannya dihadapan ratusan mahasiswa berkeinginan, dimasa depan menjadikan  mahasiswa  menjadi pionir gerakan perlindungan anak berbasis kampus, keluarga dan masyarakat.

Seminar Nasional yang diawali dengan doa dan kebaktian  oleh Pdt. Paulina Sirait, STh mendapat antusias dari ratusan mahasiswa yang berkumpul di Aula Kampus HKBP Nommensen. 

Mengingat Siantar dan Simalungun masuk dalam kategori DARURAT KEKERASAN TERHADAP ANAK, Arist Merdeka Sirait  putra Siantar berjenghot putih, putra Siantar ini dalam presentasinya mengajak para mahasiswa dan para pegiat perlindungan anak di Siantar Simalungun dan sekitarnya untuk bersama-sama melawan Kejahatan dan pelanggaran  hak anak dilingkungan Anak. 

Jadilah mahasiswa yang peduli anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 76 dan 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak.

Arist menjawab pertanyaan peserta,  tidak ada toleransi dan kata DAMAI terhadap segala bentuk Kekerasan terhadap anak. Sebab kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa maka penanganannya pun harus dan harus luar biasa (extraordinary).

"Mari kita ciptakan dan bangun rumah kita sebagai rumah yang terus bersahabat, ramah dan terus beribadah dan senantiasa mengucap syukur," Ungkap Arist mengakhiri presentasinya.

(EVi) 

 

Berita Lainnya

Index