Caleg DPRD Deli Serdang Dapil 3. MH. Adan: Investasi PAD jangan Rugikan Warga Rambung Baru

Caleg DPRD Deli Serdang Dapil 3. MH. Adan:  Investasi PAD jangan Rugikan Warga Rambung Baru

DELISERDANG,(PAB)----

Keberadaan PT. Memorial Nirwana di Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit sejatinya dapat bermanfaat positif dan mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.

Namun sejak beroperasinya pada awal th. 2016 kegiatan pembebasan lahan/ ganti rugi lahan warga oleh pihak PT. Nirwana selalu menimbulkan keributan masalah kerugian warga. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya adanya kejadian demo warga menuntut perusakan tanaman dan tertutup nya akses perladangan warga akibat eksploitasi lahan PT. Nirwana penyelesaiannya belum juga dan masih berpotensi kerusahan massa.

Menurut Dimsar Tokoh Masyarakat Rambung Baru melalui phoselnya Sabtu,(24/11/18) menerangkan persoalan ganti rugi lahan warga belum selesai dan berharap pihak Pengembang segera menuntaskannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pab-indonesia.co.id, telah terjadi penyalahgunaan ijin oleh pihak PT. Memorial Nirwana. Rekomendasi ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang berada di Desa Bingkawan seluas 125 Ha, sedangkan PT. Memorial Nirwana melakukan kegiatan eksploitasi lahan di Desa Rambung Baru.
Menurut informasi yang diterima dari DLH,  Perencanaan Mega Proyek PT. Nirwana seluas 400 Ha meliputi desa Rambung Baru, Bingkawan, Sembahe dan Desa Buah Nabar kecamatan Sibolangit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang Ir. Artini Marpaung Jum'at (23/11/18) menerangkan pihaknya akan memberikan sangsi administrasi kepada PT. Memorial Nirwana.

"Kami telah mempersiapkan Sangsi Administrasi untuk PT. Nirwana dan telah melimpahkan persoalan ini ke Ka.Bag Hukum Pemkab Deli Serdang", tegas Artini.

Persoalan dampak eksploitasi lahan PT. Memorial Nirwana terhadap warga Rambung Baru ini tak luput dari perhatian Caleg Anggota DPRD Deli Serdang MH Adan. Beliau yang sempat berkecimpung dalam persoalan dan turun langsung ke tengah masyarakat merasa sangat prihatin. Adan Politikus dari PAN ini menyatakan pihaknya akan menggiring terus persoalan hingga tak ada lagi masyarakat yang terdampak mengalami kerugian. Dan berharap ada kebijakan Pemkab Deliserdang terhadap penyelesaian masalah masyarakat, tidak sebatas kebijakan regulasi perijinan semata.

"Pemkab Deliserdang tak lepas dari persoalan  warga. Kami berharap setelah Pengembang merevisi perbaikan ijin, untuk selanjutnya persoalan penyelesaian masalah harus menjadi dasar prioritas", tegas Adan.

Sementara itu Ka. Bag. Hukum Pemkab Deliserdang Redwin,SH saat dikonfirmasi melalui phonselnya jum'at 23/11 membenarkan sudah adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang terkait Sangsi Administrasi yang akan diberikan ke PT. Memorial Nirwana. (AG)

Berita Lainnya

Index