74 Pengunjung Diamankan Namun Polisi Belum Sentuh BOS Diskotek Bluestar

74 Pengunjung Diamankan Namun Polisi Belum Sentuh BOS Diskotek Bluestar

BINJAI,(PAB)----

Kepolisian Polres Binjai belum menyentuh manajemen atau Bos pemilik diskotek Bluestar, terkait beroperasinya tempat hiburan malam disaat bulan suci Ramadhan.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian dan pemkab Langkat sudah memperingati terhadap pemilik diskotik Bluestar agar selama dibulan Ramadhan agar tidak beroperasi. Namun hal tersebut dihiraukan sang pemilik.

Tepat pada Selasa (02/04/24) dini hari Polres Binjai berhasil menggerebek diskotik BlueStar yang terletak di Desa Emplasmen Kwala, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Alhasil, sebanyak 27 perempuan dan 47 laki - laki yang sedang 'on' diangkut ke Mapolres Binjai.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.Ik bersama PJU Polres Binjai.

Sebanyak 8 perempuan dan 19 laki - laki terindikasi mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang sewaktu menikmati musik di diskotik Blue Star.

Saat digerebek, para pengunjung diskotik berusaha melarikan diri. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen mengatakan, semua pengunjung diskotik yang mereka amankan masih dimintai keterangannya.

"Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendata identitas pengunjung," ungkapnya.

Seperti diketahui bersama, sejauh ini Kapolres Binjai selalu menekankan agar seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi demi menghargai bulan suci ramadhan, sesuai instruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Pihak Polres Binjai juga telah membentuk tim untuk melakukan patroli demi mengantisipasi beroperasinya tempat hiburan malam tersebut.

Setelah diamankan terhadap para pengunjung kemudian dilakukan cek urine dengan hasil : Laki - Laki 24 (dua puluh empat) orang positif menggunakan narkoba sedangkan perempuan 10 (sepuluh) orang positif menggunakan narkoba,

Sedangkan barang bukti yang diamankan pada saat razia di DISKOTIK BLUE STAR yaitu :
mobil pribadi sebanyak 8 (delapan ) unit, sepeda motor sebanyak  8 (delapan) unit, Hand phone Android sebanyak 2 (dua) buah, 
Senpi rakitan Jenis makarov sebanyak 1 (satu) pucuk dengan 1 (satu) butir peluru tajam, koin mesin jackopot sebanyak 2 (dua) plastik, uang sebesar Rp 645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu) dan 3 (tiga) pecahan narkoba jenis pil ekstasi.

Namun, Polisi sejauh ini hanya membidik level bawah yang dimana hanya pengunjung yang diamankan, tetapi pemilik diskotik tersebut hingga saat ini belum ada tanda tanda pemeriksaan.

Selain itu, tidak jauh dari lokasi ada barak narkoba yang terus beroperasi tanpa tersentuh pihak kepolisian, diminta pihak kepolisian polres Binjai untuk meratakan barak barak narkoba yang tak jauh dari lokasi diskotik Bluestar.

(Red)

Berita Lainnya

Index