Hadiri Undangan Klarifikasi Di KPU Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta Oknum PPK Ditindak Tegas

Hadiri Undangan Klarifikasi Di KPU Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta Oknum PPK Ditindak Tegas

DELISERDANG |  Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Deliserdang menindaklanjuti kasus dugaan penipuan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil I Deli Serdang yakni kecamatan Beringin, Lubuk Pakam dan Galang terhadap Calon Legislatif berinisial W. Senin (1/4/2024).

KPU dikabarkan sudah memanggil sejumlah oknum PPK sejak  Jum'at (29/3/2024) kemarin  terkait laporan pelanggaran etik yang dilaporkan  W bersama kuasa hukumnya.

W melaporkan dugaan penipuan karena dimintai  uang sebanyak 750 juta rupiah untuk mendapat suara seperti yang mereka tawarkan. 

Terbujuk rayu akan janji-janji manis para pelaku oknum PPK tersebut, W lanjut memberikan sejumlah uang yang diminta dengan jaminan akan meloloskan jumlah perolehan suara yang dibutuhkan untuk bisa terpilih menjadi anggota DPRD Deli Serdang, namun begitu Pemilu selesai dan hasil perhitungan suara yang selesai, jumlah suara yang dijanjikan tidak terpenuhi bahkan sama sekali tidak ada sehingga permintaan uang tersebut merupakan upaya penipuan para pelaku yang sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Komisioner KPU Deliserdang Timo Daulay didampingi Sekretaris KPU Nazrul Ihsan mengatakan kepada wartawan bahwa para terduga pelanggaran etik sudah dipanggil dan hari ini mengundang pelapor untuk melakukan klarifikasi.

Undangan tersebut berupa pemanggilan terhadap pelapor terkait pengaduan terhadap pelanggaran etik oknum PPK Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Galang, Timo Daulay menerima langsung kedatangan pelapor yang hadir bersama kuasa hukum diruang kerjanya  di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Timo Daulay mengatakan, pihaknya sudah memproses pemeriksaan terhadap oknum PPK dapil 1 Kabupaten Deli Serdang dengan memanggil para terlapor dan kemudian mengundang pelapor untuk klarifikasi terkait permintaan uang atau penipuan dengan modus janji- janji pengelembungan suara.

Timo menjelaskan klarifikasi terkait tentang pertemuan,  kenal hingga transaksi. 

"Kami kroscek dengan pelapor apakah punya bukti pendukung dan mereka ( pelapor) sudah memberikan. Dan atas klarifikasi ini kami akan gelar dulu rapat pleno membahas ini." Ungkap Timo.

Dikatakannya,  Oknum PPK yang dilaporkan sebelumnya juga sudah  dianggil.

"Pakam 5 orang, beringin 4 orang hadir dan Galang cuma satu orang yang hadir. Beringin ketua PPKnya tak hadir tanpa keterangan, Ketua PPK Galang juga tidak memberikan respon untuk hadir kita panggil hanya satu anggota PPK yang hadir. Ini nanti kita pleno dulu kita buat berita acara dan tindak lanjut seterusnya. KPU menangani perkara ini secara etik saja terkait unsur pidana kami serahkan pada pelapor," ujar Timo Daulay.

Sementara itu, Pelapor  WHS didampingi kuasa hukum Bayu Triananda Septiandri S. H mengatakan kehadiran pihaknya dalam undangan KPU Deli Serdang terkait pengaduan pelanggaran etik oknum PPK  Beringin, Lubukpakam dan Galang.

Dalam keterangan persnya, pelapor mengaku tidak mengenal para pelaku sebelumnya. 
 

" Tadi waktu klarifikasi pertemuan dengan Komisioner KPU sudah disampaikan bukti bukti hubungan kita bersama mereka dengan jelas. Nanti kabarnya kami akan menunggu pihak KPU untuk tindak lanjut dan konfrontir atas sidang pleno yang akan digelar KPU terkait hal ini. Adapun bukti yang sudah kita serahkan kwitansi, pemakaian uang, foto dan video rekaman, dan saksi yang memberikan.Kita berharap para oknum PPK ini ditindak tegas," ucap Bayu menegaskan. (Evi)

Berita Lainnya

Index