Tak Profesional Tangani Perkara Lahan Warga, Kapolres Langkat Resmi Dilaporkan Ke Div Propam Polri

Tak Profesional Tangani Perkara Lahan Warga, Kapolres Langkat Resmi Dilaporkan Ke Div Propam Polri
Kuasa hukum Tommy Aditia Sinulingga S. H, M. H, CTL resmi melaporkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Hidayat S. H, S.I.K, ke Divisi Propam Polri Presisi, Kamis (4/4/2024).

Langkat, (PAB)-----
Kuasa hukum Tommy Aditia Sinulingga S. H, M. H, CTL resmi melaporkan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Hidayat S. H, S.I.K, ke Divisi Propam Polri Presisi, Kamis (4/4/2024).

Laporan itu tertuang dalam surat laporan nomor: SPSP2/001501/2024/BAGYANDUAN atas Pelapor Tommy Aditia Sinulingga & Associates pada Kamis tanggal 4 Bulan April 2024.

Laporan tersebut terkait tindakan ketidakprofesionalan Satreskrim Polres Langkat dalam menangani proses hukum pengaduan dengan dugaan pemaksaan kehendak menyita paksa barang bukti dokumen sah milik Muhammad Gazali dan kawan- kawan selaku saksi yang merupakan klien Tommy Aditia Sinulingga S.H.

Tommy dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolres dan anggota Satreskrim  Polres Langkat terkait pelanggaran etik kepolisian RI.

Sebelumnya, Berawal dari sita paksa yang dilakukan Satreskrim Polres Langkat terhadap dokumen tanah ahli waris Muhammad Gazali Cs, Kuasa hukum Tommy Aditia Sinulingga, S. H, M. H, CTL akhirnya melaporkan Kapolres dan Penyidik Polres Langkat Ke Divisi Propam Polri terkait pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga kuat telah mencederai hak keadilan dalam prosedur penyidikan perkara.

Laporan itu tertuang dalam surat nomor: 35/TS&A/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 terkait pasca insiden pencegatan dan pemaksaan kehendak atas penyitaan terhadap berkas dokumen tanah objek perkara yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Langkat terhadap dua Advokad Tommy Aditia Sinulingga S. H. M. H, CTL bersama H. Soetarno, S. H (Letkol CHK/Purn) pada Selasa,(26/3/2024) dihalaman Polres Langkat.
 

Sebelumnya, Pihaknya masih meragukan sikap polri yang presisi di Polres Langkat, justru bersikap arogan dan pemaksaan kehendak atas laporan yang menurutnya cacat hukum.

Kejadian berawal dari Kedua pengacara itu dicegat Petugas Kepolisian Polres Langkat dan dimintai barang bukti berupa kumpulan dokumen surat tanah dalam objek perkara yang sudah diserahkan berdasarkan surat putusan Prapid nomor: 2/Pid.Pra/2024/ PN. Stb tanggal 25 Maret 2024 yang kemudian keduanya dipaksa menyerahkan kumpulan dokumen surat tanah itu kembali  berdasarkan surat penetapan sita dari pengadilan negeri Stabat nomor: 221)Pen. B-SITA/2024/PN. Stb tertanggal 26 Maret 2024 tetanda tangan Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara S. H yang diperlihatkan.

Sedangkan diketahui, permohonan surat penetapan sita tersebut dimohonkan pada tanggal 25 Maret 2024 bersamaan dengan Keluarnya surat putusan Prapid pemohon terhadap termohon Polres Langkat dalam perkara yang sama di perkara laporan nomor LP/482/2023/SPKT / POLDA Sumut tanggal 17 April 2023 pelapor Irianto alias Tokek.

"Kami kuasa hukum melaporkan Kapolres  dan Kasat Reskrim PolresLangkat ke Divisi Propam Polri dengan laporan tersurat, dalam laporan itu kami meminta Kapolri, Div. Propam Polri dan Kapolda Sumatera Utara untuk memproses dan menindaklanjuti aduan kami terkait dugaan kuat pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sidk yang dilakukan Satreskrim Polres Langkat terhadap klien kami Gazali dkk" ujar Tommy Aditia Sinulingga S. H. M. H, CTL, saat dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).

Dikatakan Tommy Aditia Sinulingga pihaknya merasa dirugikan baik secara moril, meteril bahkan harkat dan martabat profesi sebagai advokat yang merupakan bahagian dari profesi penegakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.

" Awalnya penyidik menyita surat- surat alas hak tanah milik klien kami tanpa ijin pengadilan dan tanpa prosedur, dan bagaimana bisa, Polisi mengajukan permohonan ijin sita pengadilan dalam perkara yang sama sedangkan tanggal 25 Maret 2024 putus pukul 15.25 wib selesai sidang, sedangkan surat sita yang pertama saja sudah cacat hukum, yang kemudian surat penetapan sita yang kedua dimohonkan pada tanggal 25 Maret 2024 bersamaan dengan putusan Prapid atas surat sita pertama, aneh ya" katanya.

Dijelaskannya, dalam sidang putusan Prapid pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.30.Wib, Tommy dan rekannya meminta salinan putusan ke staf administrasi PN Stabat namun tidak dapat mereka terima lantaran jam layanan sudah tutup pada jam 15.00 wib lantaran bulan puasa (Ramadhan), dan oleh karena itu, staf menyatakan untuk kembali esok (Selasa, 26 Maret 2024) pagi untuk mengambil dokumen salinan putusan Prapid tersebut.

" Setelah kami mengambil dokumen putusan Prapid tersebut, kami lanjut pagi itu juga ke Polres Langkat untuk mengambil dokumen yang di sita sesuai putusan prapid, namun sangat mengejutkan bagi kami, sesaat kami meninggalkan ruangan, belasan personil polres Langkat menghampiri dan mencegat kami untuk tidak pergi sebelum menyerahkan kembali dokumen yang sudah ada pada kami dengan alasan perintah pengadilan negeri Stabat dengan surat penetapan pengadilan tertanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani ketua PN Stabat tertanggal 26 Maret 2024" ungkap Tommy.

Bahkan kata Tommy, pencegatan itu dilakukan belasan personil yang mengelilingi dirinya dan rekan bahkan klien yang sedang akan meninggalkan Polres Langkat untuk kembali beraktifitas, tetapi beberapa personil juga turut melakukan tindakan pengambilan foto tanpa ijin sehingga terkesan baginya hal itu telah melecehkan profesinya sebagai advokat.

" Kami kan bukan penjahat, bukan teroris seperti itu cara mereka memperlakukan kami padahal bisa saja dalam ruangan setelah mereka serah kan dokumen tunjukan mereka kembali adanya ijin sita dari pengadilan walaupun pasti kami patut menduga dengan cara yang sangat ekspres tentu dalam hal ini juga mereka (polres langkat-red) telah mencederai harga diri profesi advokat padahal kami juga berhak atas dokumen- dokumen yang kami kuasai sebagaimana pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat" imbuhnya.

Maka, penting bagi penegak hukum bertindak sesuai ketentuan hukum dan sumpah atas kedudukannya, sehingga lanjut Tommy mengatakan pihaknya akan membawa pelanggaran dan pelecehan oleh petugas Polres Langkat ke Mabes Polri.

Tommy menegaskan kembali bahwa  Pengadilan sebagai Yudikatif adalah Mandiri tidak bisa di intervensi pihak mana pun.

Sehingga ada banyak kejanggalan yang diungkap pada  sidang prapid Polres Langkat yang isi suratnya menyebutkan Polisi meminta persetujuan tanggal 1 Februari 2024 namun di aplikasi e-berpadu tanggal 5 Februari 2024 baru di ajukan dan di berikan persetujuan sekira tanggal 17 Februari 2024 dari ketua PN.

Masih kata Tommy, apabila di cermati ada rentang waktu yang cukup lama untuk Polres Langkat mendapatkan persetujuan sita, tapi mengapa permohonan ijin sita tanggal 25 Maret maret 2024 di tanda tangani tanggal 26 maret 2024 hanya dalam kurun beberapa jam saja.

" Begitupun secara hukum terlanggar hak kami, dalam hukum ada asas equality before the law, mengapa giliran kami penegak hukum sebagai PH meminta salinan putusan alasan sudah tutup yang mana ptsp atau pegawai sudah pulang, mengapa pihak Polres Langkat masih dilayani? Ini menimbulkan dugaan keras bagi kami bahwa Ketua PN Stabat tidak independen dan berpihak kepada Polisi"tegasnya.

Bukan saja Polres Langkat yang diduga melakukan pelanggaran, Pihak Tommy juga berkeyakinan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan PN Stabat atas surat penetapan sita tertanggal 26 Maret 2024 tersebut.

" Bahkan kami juga menduga keras oknum Polres langkat terlibat atau berkerja sama dengan mafia tanah !!!" riak Tommy kepada wartawan menegaskan.

Tommy tak menapik adanya keterlibatan oknum Polres Langkat dalam penguasaan lahan yang dilaporkan oleh Irianto alias Tokek sebagai perpanjang tangan kepentingan oknum Polri tersebut, sebab pelapor Tokek justru terduga pelaku pemalsuan surat yang mana surat miliknya sudah dibatalkan dalam putusan nomor: 156/G/2018/P. TUN- MDN Mahkamah Agung Republik Indonesia sedangkan pihaknya memiliki surat dokumen resmi atas objek lahan yang sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan nomor : 4/Pdt/6/2022/PN. Stb dan kembali menang dalam sidang perdata di Pengadilan tinggi Medan nomor: 113/Pdt/2023/PT. MDN.

" Jadi ada apa Polres Langkat terlalu memaksakan kewenangannya atas laporan Si Tokek yang tak berdasar itu, wajar donk kita curiga, sabar ya akan kita ungkap siapa- siapa oknum dibalik laporannya itu" katanya berjanji akan memberi informasi lebih lanjut terkait oknum Polres Langkat yang terlibat.

Adapun Kuasa hukum Tommy Aditia Sinulingga S. H, M. H, CTL dan Rekan saat ini melaporkan beberapa nama Polisi Polres Langkat yakni, AKBP Faisal Rahmat S.I.K selaku Kapolres Langkat, AKP Dedy Mirza S.I.K, M.M selaku Kasatreskrim polres Langkat, dan 4 personil penyidik, IPDA Ali Asghor, S. Tr. K, Aipda I. C Hutauruk, S. H, Aipda Hendrawan, AIPDA D.S Manulang.

Terpisah,  Pelapor Irianto alias Tokek yang telah melaporkan warga ahli waris pemilik lahan yang terletak di Jl. Kartini pasar 2 Kelurahan Kuala Bingai kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dalam laporan nomor LP/482/2023/SPKT / POLDA Sumut tanggal 17 April 2023 ternyata pihak yang kalah dalam sidang Perdata di Pengadilan Negeri Stabat, hal itu terbukti dalam putusan pengadilan nomor : 4/Pdt/6/2022/PN. Stb dan kembali menang dalam sidang perdata di Pengadilan tinggi Medan nomor: 113/Pdt/2023/PT. MDN. 

Bahkan, kuasa hukum ahli waris, H. Soetarno, S. H (Letkol CHK/Purn) menyakini Pelapor Irianto alias Tokek melaporkan perkara dugaan surat palsu ke Polda Sumatera Utara berdasarkan bukti surat palsu  yang telah dibatalkan di pengadilan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan PK nomor 35/PK/TUN/2020 tanggal 27 Februari 2020.

" Saya tahu si Tokek itu melaporkan klien kita berdasarkan barang bukti surat palsu dengan surat sk  Gubsu No.188.44/566/KPT2021 tanggal 21 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan SK Gubsu Nomor 181.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017 yang telah dibatalkan oleh pengadilan dengan putusan PK nomor 35/PK/TUN/2020 tanggal 26 Februari 2020, cek kalau tak percaya" ujar Sutarno S. H, Minggu (31/3/2024) di Medan.

Kemudian kata Sutarno, pihaknya sudah memberikan bukti- bukti berkas ke penyidik untuk membuktikan bahwa Irianto alias Tokek lah yang sesungguhnya pemilik surat palsu.

" Tapi, bukannya menghentikan laporan si Tokek, malah menindaklanjutinya dengan penyitaan paksa terhadap berkas milik klien kami dengan alasan ijin sita pengadialan. Timbul pertanyaan dibenak kami ada apa Polres Langkat terlalu agresif atas laporan si Tokek yang tak berdasar itu? Apa kah kuat hubungannya dengan keterlibatan oknum Polri yang memiliki lahan di objek perkara? Sebab kami tau ada beberapa oknum yang membeli tanah dari si tokek diatas lahan milik klien kami tersebut?" Ujarnya lagi.

Meski kuasa hukum sudah membuktikan bahwa laporan Irianto terhadap kliennya bernuansa kepalsuan, ironisnya Polres Langkat maju tak gentar membela Irianto dalam kasus tersebut, bahkan melakukan upaya- upaya pencegahan melaporkan balik Irianto selaku diduga pemilik surat palsu, bahkan Polres Langkat secara aktif melakukan penyitaan paksa terhadap dokumen- dokumen atas objek perkara yang merupakan benda tak bergerak tersebut.

" Kami menilai Polres Langkat tidak profesional dalam menangani perkara lahan milik klien kami, padahal sudah jelas klien kami memiliki bukti kuat terhadap lahan yang dipermasalahkan tersebut, itu sebabnya kami meminta Kapolri untuk bertindak tegas terhadap anggota polri yang diduga terlibat Mafia Tanah khusunya di kabupaten Langkat, Sumatera Utara " tegas Soetarno.

Dijelaskan Soetarno, Irianto alias Tokek menggunakan surat sk Gubsu Edy Rahmayadi nomor : 188.44/566/KPTS/2021 tanggal 21 September 2921 yang diterbitkan berdasarkan sk Gubsu Tengku Heri dengan nomor : 188.1/13294/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Kemudian diketahui bahwa SK yang dimiliki Irianto telah dibatalkan/dicabut berdasarkan putusan PT. UN nomor 156/G/2018/PT UN MDN tanggal 30 Januari 2019, dikuatkan dengan putusan PT.TUN nomor: 83/B/2018/PT.TUN MDN yang ditetapkan pembatalannya dengan putusan PK nomor : 35/PK/TUN/2020.

"Dan diantara putusan itu tidak ada bukti apapun yang menguatkan kepemilikan lahan perkara atas nama Irianto, bahkan nama Irianto tidak ada dalam kepemilikan lahan di SK tersebut, Siapa Irianto ini sehingga dibela habis-habisan habisan sama Polisi?" jelas Soetarno.

Bahkan, Irianto alias Tokek sudah dibantah hak nya atas kepemilikan lahan berperkara dengan putusan pengadilan negeri stabat nomor : 4/Pdt/6/2022/PN. Stb dan kembali dikuatkan dalam putusan Pengadilan tinggi Medan nomor: 113/Pdt/2023/PT. MDN. 

 (Evi)

Berita Lainnya

Index