Kata Kemendagri soal Gubernur Sumut Rangkap Ketum PSSI

Kata Kemendagri soal Gubernur Sumut Rangkap Ketum PSSI
Edy Rahmayadi (Pradita Utama/detikcom)

JAKARTA,(PAB)----

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merangkap jabatan sebagai Ketum PSSIMendagri Tjahjo Kumolo menyebut tidak ada larangan soal rangkap jabatan kepala daerah dengan organisasi olahraga.

"Di aturan Kemendagri nggak ada ya (larangan rangkap). Saya kira mau merangkap-rangkap di mana sepanjang fungsi sosial, tugasnya, nggak ada masalah, menurut saya ya. Tapi akan dicek dulu oleh Otda (Ditjen Otonomi Daerah). Walaupun di UU olahraga itu ada, dalam pemerintahan nggak ada, hanya dibatasi," kata Tjahjo di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan tentang Surat Nomor IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum KONI pusat agar mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris/kepengurusan KONI.

Selain itu, Akmal menjelaskan Pasal 40 UU Nomor 3/2005 dan Pasal 56 PP No 16 Tahun 2007 yang mengatur larangan bagi pejabat struktural dan pejabat publik untuk menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) di tingkat nasional/provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, menurutnya, di aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga.

 

"Hanya menegaskan larangan bagi pejabat struktural dan jabatan publik menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional/provinsi dan kabupaten/kota, tidak secara eksplisit melarang untuk keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga," kata Akmal.

Kemendagri mengimbau kepala daerah tidak menjadi pengurus di induk olahraga. Menurut Akmal, kepala daerah harus sepenuh hati mempertanggungjawabkan jabatannya.

"Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah/wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh, tidak boleh sambilan karena tanggung jawabnya berat," kata Akmal.

"Di sisi lain kepala daerah/wakil kepala daerah, yang telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," imbuhnya.(detik)

Berita Lainnya

Index