Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Ganja Kering BB 4 Am

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Ganja Kering BB 4 Am

MEDAN,(PAB)----

Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, berhasil bekuk pengedar narkoba jenis ganja, inisial SAM di Jl. Blok Gading Gg. Bunga Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS. Kamis (1/10) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.

 

“SAM (40), sang pengedar ganja yang tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar, dengan santai menyerahkan ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan, namun begitu petugas melihat ganja tersebut, petugas langsung beraksi untuk menangkap tsk, niat tsk untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas yang sudah mengepung rumah tsk”, ujar Kanit, Sabtu (3/10) di Mako Polsek Sunggal.

IMG-20201003-WA0063

Dari tangan tsk, tim berhasil amankan 40 am narkoba jenis ganja yang siap edar.

 
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas" ,tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut. (Evi)

Berita Lainnya

Index