Gudang Pengoplos dan Penimbunan BBM Solar Di Jalan Mangaan 8 Medan Deli Kebal Hukum

Gudang Pengoplos dan Penimbunan BBM Solar Di Jalan Mangaan 8 Medan Deli Kebal Hukum

MEDAN,(PAB)----

Terkait adanya sebuah gudang siluman  yang di duga tempat pengolahan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar yang berlokasi di Jalan Mangaan VIII pasar 3 no 2 kelurahan Mabar Medan Deli yang seakan tak tersentuh pihak penegak hukum dan merasa kebal hukum bebas beroperasi. Yang lebih parahnya lagi ,gudang tersebut terletak di dekat permukiman warga masyarakat .


Dari investigasi awak media ini, Minggu (20/10/2024) di dalam gudang tersebut terlihat tangki duduk berukuran 10 ribu liter dan Viber seperti tahu berukuran 1ton di duga sebagai tempat minyak BBM solar .


Di karenakan tempatnya yang sangat strategis timbul pertanyaan apakah gudang yang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah  mungkin memang sengaja di biarkan ?


Terkait hal ini awak  media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga setempat.  Pada awak media ini warga setempat yang tak ingin di sebut namanya  menyampaikan , memang benar bang  kami warga di sini sering melihat ada mobil pickup , mobil truk dan mobil tangki biru putih keluar masuk ke dalam gudang itu apa lagi di malam hari . Kami warga di sini yakin gudang itu di jadikan gudang pengolahan dan penimbunan BBM solar .  Kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya polres pelabuhan Belawan  untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan  penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi. Harap warga.


Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang - undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.  Dalam  Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - undang ,
"Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. ). (Sahendra )

Berita Lainnya

Index