PKS: Caleg yang Dipolisikan Cabuli Anak Sendiri Bukan Kader, dari Eksternal

PKS: Caleg yang Dipolisikan Cabuli Anak Sendiri Bukan Kader, dari Eksternal
ilustrasi Pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

PADANG, (PAB) ----

Caleg AH, yang dilaporkan terkait kasus pencabulan di Pasaman Barat, Sumbar, berasal dari PKS. Namun DPD PKS Pasaman Barat menyatakan AH bukan caleg dari kader internal, melainkan eksternal.

"Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal," kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian dilansir dari berita detik.com Kamis (14/2/2019).

"Kami sangat terkejut mendengar kabar tersebut. Sebab, kami sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg. Sepengetahuan kami terlapor juga akhlaknya terkenal baik dan memiliki rekam jejak yg baik di masyarakat," kata Fajri.
Fajri membantah partainya tak selektif dalam memilih kader sebagai caleg. Dia mengatakan, berdasarkan rekam jejak, AH tak punya catatan buruk.


"Atas dasar itulah dan masukan dari berbagai pihak kami mengangkatnya sebagai caleg dari eksternal yang bukan kader PKS untuk mengisi kekosongan kursi di Dapil III," ungkapnya.

Fajri menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk mencari tahu keberadaan AH agar bisa menjelaskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. AH sendiri sejak dilaporkan ke polisi oleh keluarganya sudah menghilang dan diperkirakan kabur ke Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang berjalan. Sampai di sini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai kasus ini benar-benar terang dan jelas," kata Fajri.

Fajri menjamin, jika terbukti bersama, PKS akan langsung memecat yang bersangkutan sebagai anggota, sekaligus menarik statusnya sebagai caleg, atau diserahkan kepada KPU sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta sang caleg untuk pulang, bertanggung jawab dan menjelaskan semua tuduhan.

Caleg PKS AH dilaporkan ke polisi sejak 7 Maret lalu. AH diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam laporan yang diterima polisi disebutkan bahwa pencabulan berlangsung sejak korban berusia 3 tahun.

Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat pada Pemilu 2019 ini, AH berada di nomor 4. Ia maju dari Dapil Pasaman Barat III.(*) 

Berita Lainnya

Index