Hak Dasar Fakir, Bahrumsyah SH Solisasikan PERDA No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Hak Dasar Fakir, Bahrumsyah SH Solisasikan PERDA No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) H Tengku Bahrumsyah SH mengsolisasikan Peraturan Daerah ( PERDA) No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan

MEDAN, (PAB) ----

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) H Tengku Bahrumsyah SH mengsolisasikan Peraturan Daerah ( PERDA) No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, adapun sosialisasi di gelar pada tanggal  (05/03/2019) di Kelurahan Belawan l kecamatan Medan Belawan.

H Tengku Bahrumsyah SH mengatakan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara memelihara parkir miskin dan anak- anak yatim piatu jangan sampai terlantar, maka dari itu sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam memperdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denga martabat kemanusian serta bertangung jawab atas  penyedian fasilitas pelayanan sosial merupakan tanggung jawab Negara.

“Bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersipat multi dimensi serta dengan beragam kerakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Ucap H T Bahrumsyah sewaktu dikoresponden pab-indonesia.co.id, Senin (11/3/19)

Lanjut Bahrumsayah yang juga Ketua HNSI Kota Medan menjelaskan, pada umumnya wilayah Medan Utara akan disupport penuntasan kemiskinan.

“Negara wajib memfasilitasi warga miskin dalam mengusahakan  peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak hak  nya sebagai mana yang di maksud,” dengan peraturan daerah tersebut.

Maka Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan  secara terpadu dan berkelanjutan.

“Karena disamping itu untuk membantu menanggulangi kemiskinan salah satu nya membuat satu program bantuan modal usaha  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 hurup F Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Maksud Pasal 14 huruf F dalam Perda itu adalah diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga miskin dan atau kelompok warga miskin untuk mendapatkan modal bagi kegiatan usahanya sehinga dapat peningkatan  penghasilannya. Tandas H T Bahrumsyah.(Surya atm)

Berita Lainnya

Index