11 dari 38 Anggota DPRD Sumut Belum Ditahan KPK

11 dari 38 Anggota DPRD Sumut Belum Ditahan KPK
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

JAKARTA,(PAB)----

KPK kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Dari 38 tersangka, total saat ini ada 27 tersangka yang telah ditahan oleh KPK.


"Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap dua dari tiga tersangka Anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini, dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Dua nama tersebut adalah Enda Mora Lubis dan M. Yusuf Siregar. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I KPK, Jakarta Timur.

Saat ini dari total 38 tersangka, hingga hari ini sudah ada 27 tersangka yang ditahan. Sementara itu, masih ada 11 tersangka yang belum ditahan, berikut ke-11 nama tersangka yang belum di tahan:
1. Abu Bokar Tambak
2. Tonnies Sianturi
3. Tohonan Silalahi
4. Murni Elieser Verawaty Munthe
5. Dermawan Sembirinh
6. Arlene Manurung
7. Syahrial Harahap
8. Ferry Suando Tanuray Kaban
9. Tunggul Siagian
10. Fahru Rozi
11. Taufan Agung Ginting.

Dalam kasus ini, ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.(detik)

Berita Lainnya

Index