Ungkap Kasus Perempuan Aceh Dijadikan PSK di Malaysia

Mabes Polri Turun Tangan

Mabes Polri Turun Tangan
ARI LASTA IRAWAN, Kapolres Lhokseumawe -
LHOKSEUMAWE ,(PAB)----
 
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri akan turun tangan membantu mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficking) jaringan Aceh-Malaysia yang saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian, kepada Serambi, Minggu (9/9) mengatakan, pihaknya sudah dihubungi oleh tim Bareskrim Mabes Polri dari Unit Penanganan Kasus Perdagangan Manusia. Mabes Polri berharap kasus ini bisa diungkap sampai ke akar-akarnya. “Kita diminta terus mengejar tersangka di Medan dan Batam. Sedangkan untuk mengungkap jaringan di Malaysia akan dibantu tim Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe menambahkan, pihaknya kini fokus untuk mengungkap secepatnya jaringan yang ada di Medan dan Batam. Di samping juga akan terus berupaya untuk mendeteksi korban-korban lainnya. “Kita imbau masyarakat yang pernah jadi korban sebagaimana dialami N dan D, segera melaporkan ke polisi,” kata Iptu Riski.

Proses pengusutan kasus human trafficking itu terus diintensifkan oleh pihak Polres Lhokseumawe. Untuk saksi terhadap tersangka Fau (29), sudah dimintai keterangan sebanyak enam orang, baik korban maupun keluarga korban. Tersangka Fau masih ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.

Seperti diberitakan, Polres Lhokseumawe membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Aceh-Malaysia. Dua perempuan asal Kota Lhokseumawe, N (24) dan D (20) masuk perangkap jaringan tersebut dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia. Polisi sudah menangkap seorang perempuan berinisial Fau (29) yang juga berasal dari Lhokseumawe.

Terungkapnya kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini berawal dari laporan seorang perempuan muda berinisial N yang mengaku jadi korban perdagangan manusia ke Malaysia.

Menurut laporan itu, pada November 2017, N dan temannya berinisial D diajak oleh seorang perempuan berinisial Fau (29), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe untuk bekerja di sebuah kafe di Malaysia. Kepada N dan D diiming-iming menerima gaji (jika dirupiahkan) Rp 6 juta-Rp 8 juta/bulan. Fau memberi bayangan dengan gaji tersebut N dan D bisa membiayai kehidupan keluarganya termasuk membeli sepeda motor. N dan D ternyata termakan dengan rayuan Fau. Maka, mereka pun sepakat berangkat ke Malaysia.

Selanjutnya Fau bersama N dan D berangkat ke Medan. Di Medan, Fau menempatkan N dan D di sebuah mes sambil menunggu selesai proses pembuatan paspor yang diurus oleh Fau.

Setelah paspor selesai, tersangka bersama kedua korban bertolak ke Batam melalui Bandara Kualanamu. Sampai di Batam, tersangka menyerahkan kedua korban kepada seorang pria yang tidak dikenal oleh kedua korban. Sedangkan Fau kembali ke Lhokseumawe dengan alasan paspornya ada masalah sehingga harus dilakukan pengurusan ulang ke Imigrasi Lhokseumawe.(serambi)

Berita Lainnya

Index