LSM SUKMA Akui Permohonan Warga Tandem Hilir 1 Ditanggapi Polda Sumut

Polsek Binjai Sudah Periksa Tersangka Pelaku Pencuri Batang Jati PTPN2 Tandem Hilir 1

Polsek Binjai Sudah Periksa Tersangka Pelaku Pencuri Batang Jati PTPN2 Tandem Hilir 1
Kanit Reskrim Ipda. Firdaus Polsek Binjai

MEDAN,(PAB)----

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) telah menerima informasi terkait surat laporan Nomor 03/ K/ LSM/ SUKMA/ VIII/ 2018 masyarakat Desa Tandem Hilir 1 yang telah dikirim kepada Kapolda Sumut pada Senin (27/8/18) lalu dan telah diketahui proses surat itu telah di For Ward Kapolda Sumut,Brigjend Pol. Agus Andrinto ,SIK kepada Polres Binjai pada  Kamis (30/8/18) sesuai jawaban Kapolda melalui pesan singkat Via WhatsApp-nya kepada Anggota Investigasi Sukma.


Ketua LSM Sukma, Elvirahmi Tanjung mengakui laporan masyarakat desa Tandem Hilir 1 prihal penumbangan pohon jati Aset PTPN2 di lahan HGU di Belakang DP 1 Kebun Tandem Hilir dan telah mendapat tanggapan dari Kapolda Sumut sehingga melalui perintah Kapolda, Polres Binjai turun ke Lokasi lahan yang ditumbangi pelaku Swandi atas perintah Kepala Desa Tandem Hilir 1, Harianto.


"Iya benar, kapolda telah merespon surat Mohon Klarifikasi kita tentang penangan kasus pengaduan danton PTPN2 rayon tandem hilir" ujarnya kepada Pab- indonesia saat ditemui di Kantornya Jalan Periuk Ayahanda Medan,Selasa (4/9/18).


Tambahnya, informasi itu diperoleh dari tim investigasi Sukma yang telah menjalin komunikasi kepada Polda Sumut dan dari itu wanita yang akrab disapa Evi Tanjung mengetahui perkembangannya di TKP sesaat setelah mendapat informasi itu.


"Sampai saat ini kita belum mendapat informasi resmi dari pihak Polda Sumut ataupun dari pihak Polres Binjai, hanya saja perkembangan proses penangan kasus yang kita laporkan tersebut dapat kita ketahui, tim investigasi bersama masyarakat terus melakukan pengawasan kinerja Aparat kepolisian khususnya kinerja Polsek Binjai" kata Evi.

 

Dari informasi itu, dapat diketahui bahwa Polsek Binjai telah melakukan klarifikasi laporan Danton PTPN2 Tandem Hilir, Jono dan rekan namun belum dapat dipastikan seperti apa prosesnya, sebab ada isu laporan itu telah diganti dengan laporan Papam PTPN2 Rayon Tandem Hilir Peltu Sutrisno.


"Kita tunggu dululah perkembangannya dari pihak polsek Binjai dalam beberapa hari ini, seperti apa laporan penanganan penyelidikan dan penyidikannya" imbuhnya.


Sementara dari keterangan Kanit Polsek Binjai, Ipda Firdaus mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah melakukan proses pengambilan keterangan melalui Berita Acara Perkara (BAP) kepada sedikitnya delapan saksi, dan salah satu saksi yang sudah memberikan keterangan dari tukang Chainsaw, Wandi alias Panjang yang mengakui benar menumbang pohon jati atas permintan kades Tandem Hilir 1, Harianto.

Dan juga telah meminta keterangan dua orang saksi masyarakat setempat Awal dan Agus yang melihat Penumbangan jati itu dilakukan oleh Wandi.


" Saksi sudah kita periksa delapan orang dan hasil pemeriksaan yang paling menguatkan dari keterangan tukang Chainsaw, Wandi. bahwa pelaku pencurian kayu jati milik PTPN2 Tandem Hilir adalah oknum kepala desa Tamdem Hilir 1" ujarnya saat ditemui ivorynews diruangannya Mapolsek Binjai, Senin (3/9/18).
lanjut Firdaus, kepala desa, Harianto telah diperiksa dan tidak dilakukannya penahanan terhadapnya karena telah di jamin oleh istri tersangka, dan secepatnya berkas perkara akan dikirim kejaksaan.
" Secepatnya kita akan kirim berkas perkara ke Kejaksaan, agar segera diproses" tandas Firdaus.(red)

Berita Lainnya

Index