6 Parpol Sepakati Cawapres Jokowi, PDIP Puji-puji JK

6 Parpol Sepakati Cawapres Jokowi, PDIP Puji-puji JK
Jokowi-JK (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA,(PAB)----

Nama cawapres yang disepakati 6 parpol pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 masih misterius. Namun di saat yang sama, PDIP melemparkan pujian untuk Jusuf Kalla, yang saat ini menjabat wapres. 


"Karena pengalaman dan kematangan beliau, maka terkait siapa yang akan mendampingi Pak Jokowi, kami meyakini bahwa Pak Jokowi dan Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketum PDIP) yang intens berkomunikasi dengan Pak JK akan menempatkan Pak JK sebagai tokoh penting untuk memberikan masukan," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/7/2018).
Hasto menjelaskan JK punya pengalaman yang mumpuni untuk memberikan masukan kepada Jokowi. Hal itu terbukti selama JK mendampingi Jokowi pada periode 2014-2019 ini.


"Tentunya Pak JK yang dikenal piawai di dalam membangun dialog dan andal di dalam mencari solusi perdamaian di Aceh, sudah terbukti mampu hadir sebagai sosok wakil presiden yang mampu bekerja sama dengan Pak Jokowi," sebut Hasto.

Saat ini, periode jabatan cawapres sedang digugat di MK dan JK menjadi pihak terkait. PDIP tetap menanti putusan dari MK terkait gugatan syarat cawapres itu. 

"Terkait peluang beliau sebagai cawapres, tentunya kita tunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Sementara itu, terkait nama cawapres, Hasto mengatakan Jokowi akan mengumumkannya pada waktu yang tepat. Itu sudah merupakan kesepakatan di antara 6 ketum parpol pendukung Jokowi.

"Seluruh ketua umum partai politik pengusung Pak Jokowi sudah sepakat bahwa nama cawapres akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada momentum yang tepat," tegas Hasto.

Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ucap Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7).

Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n, yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019.

Berita Lainnya

Index