Soal Dugaan Pungli Di Pasar Tradisional, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

Soal Dugaan Pungli Di Pasar Tradisional, Ini Tanggapan Praktisi Hukum
Direktur YLBH PAPI - Ukurta Toni Sitepu.SH

MEDAN,(PAB)----

Pungutan Liar atau yang sering disebut "Pungli" adalah tindakan kepada seseorang yang di kenakan biaya di suatu tempat yang mana sebenarnya tidak seharusnya di kenakan biaya.

Pungutan Liar atau "Pungli" umumnya di lakukan oleh oknum Aparat Negara, Pejabat Negara atau Preman dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan perundang undangan.

Menurut Direktur YLBH PAPI - Ukurta Toni Sitepu.SH dalam keterangan pers tertulis yang diterima redaksi, Rabu (24/11/21) mengatakan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya pungutan liar di antaranya adalah : 

- Akibat ketidak jelasan prosedur pelayanan, 
- Akibat penyalah gunaan wewenang, 
- Karena keterbatasan informasi pelayanan yang di berikan terhadap masyarakat.
- Kurangnya pemantauan dari pihak-pihak terkait.

"Lain cerita dengan Puungutan yang diakui oleh Negara, itu disebut Retribusi." Ujarnya.

Lanjutnya, retribusi adalah Pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin yang di berikan kepada pemerintah untuk kepentingan perorangan ataupun kelompok. 

Retribusi disebut juga pajak resmi adalah salah satu sumber dana yang masuk ke pendapatan daerah sebagaimana yang tercantum pada UU No 28 Tahun 2009, Tentang Retribusi Pajak Daerah.

"Lalu pertanyaannya sekarang, siapakah yang berhak atau memiliki wewenang dalam melakukan suatu pengutipan dalam hal ini terkait masalah sampah?" imbuh Ukurta Toni.

Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC FERARI Langkat, Ukurta Toni Sitepu.SH, mengatakan lagi bahwa pada prinsipnya pengutipan di lakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan daerah, namun di mungkinkan di lakukan oleh pihak ketiga yang di tunjuk dalam rangka mengelolah hasil sampah.

Kepada masyarakat di harapkan saat membayar, supaya meminta alat bukti setoran pembayaran yang sah (kwitansi atau struk legal), nantinya agar masyarakat tahu kemana dana yang mereka bayarkan akan di salurkan, harap Ukurta Toni 

"Saya meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan segera menindak para pelaku pungli, karena di kawatirkan dapat terjadi gesekan arus bawah kedepannya bila tetap berlaku pembiaran, seperti kejadian-kejadian sebelumnya dibeberapa tempat diKota Medan" ungkapnya 

Dan kepada Pemerintahan Kota Medan di mohon segera juga melakukan tindakan (memberikan penjelasan kepada masyarakat khususnya di kota Medan), apakah tindakan oknum Lurah yang di duga menerima setoran dari pungutan yang di kutip oleh Kepala Lingkungan nya diPasar Tradisional Laubeng Klewang, sudah benar?. Tanya Toni Sitepu menutup pembicaraan.( Ril/Evi)

Berita Lainnya

Index