MEDAN PAB –
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024, Selasa, 24 Februari 2026.
Ketiga tersangka adalah W.H. selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2023, M.L.A. selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2024, serta S.H.S. yang juga menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Adapun kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing sebagai Kepala KSOP.
Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, dan memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Nomor PRINT-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk W.H., PRINT-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk S.H.S., dan PRINT-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk M.L.A.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Tim penyidik juga menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

