DUMAI, (PAB) ---
Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Dumai mengadakan pres rilis dengan awak media Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum Untuk Tahun 2025 periode Februari sampai Mei 2025 Jalan Sultan Syarif Kasim Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Kota Rabu,(18/6/2025)
Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
Dalam pemusnahan barang yang dimusnahkan diantaranya
Barang bukti berupa shabu sabu seberat 700,351 gram,pil ekstasi sebanyak 201,1796,ganja sebanyak 231,04
Barang bukti tindak pidana umum yang lainnya
Tindak pencurian,perlindungan anak , perjudian pengelapan timbangan digital pupuk, handphon,tang potong,surat surat dokumen yang lainya
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi akan dilarutkan didalam air dan diblender lalu dibuangkan kedalam parit.
Barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah Ahir (TPA) Mekar Sari Bukit Timah
Dalam hal ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali supaya saling menjaga dan apabila mengetahui adanya kejahatan yang melanggar hukum ,tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetap kan oleh undang undang dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan tetap dilakukan memenjarakan setelah selesai keputusan yang dibuat.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala kejaksaan Dumai, Kapolres Dumai ,Kadis Kesehatan Dumai,Pengadilan Negri Dumai, DLH, Kepala Loka POM,dan Kasubag serta Jaksa Pegawai Kejari Dumai.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan baik dan kondusif terakhir sesi foto bersama .