Dilaporkan Serobot Tanah Warga, Oknum DPRD Sergai Diduga Intervensi Penyidik

Dilaporkan Serobot Tanah Warga, Oknum DPRD Sergai Diduga Intervensi Penyidik

Tebing Tinggi, PAB ----

Kasus penyerobotan tanah diduga dilakukan terlapor, oknum anggota DPRD Kabupaten Serdang Begadai Fraksi PDI-Perjuangan inisial GPS menuai konflik baru. Hal itu terungkap dalam keterangan Pers  Kuasa hukum pelapor, Dedi Marbun, SH, Kamis (5/3/202) di Polres Tebing Tinggi usai memenuhi undangan gelar perkara penetapan tersangka.

Dedi mengatakan banyaknya kejanggalan proses penanganan perkara laporan polisi  Nomor LP/B/303/VI/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.

Yang mana menurutnya,  perkara ini diproses dengan Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan Tanah dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun, Namun 2 hari menjelang gelar  penetapan tersangka diberikan SP2HP.

Pasal yang Disangkakan tiba-tiba diubah menjadi Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya ( Tindak Pidana Ringan), memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme Penyidik.

Perubahan pasal secara tiba-tiba ini dinilai melawan mekanisme hukum. 

"Gelar perkara menentukan status tersangka. Pasal tidak bisa diubah seenaknya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan perlakuan istimewa terhadap terlapor,” Jelas Dedi.

Lanjut dikatakannya, sengketa tanah ini sebenarnya sudah melalui jalur hukum panjang. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi pengadilan telah dilakukan pada 2018. Namun, terlapor diduga tetap menguasai objek sengketa, seolah hukum tak berlaku baginya.

“Putusan MA dan eksekusi pengadilan tidak diindahkan. Terlapor seperti kebal hukum karena jabatannya sebagai anggota DPRD. Ini preseden berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Dedi Marbun.

Kasus ini baru dilaporkan karena sebelumnya pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga MA. 

“Kami tidak gegabah. Proses hukum perdata sudah selesai, putusan inkrah sudah ada, eksekusi dilakukan. Terlapor tetap mengabaikan hukum. Itu sebabnya kami bawa ke ranah pidana,” jelas Dedi.

Pihak pelapor menuntut Evaluasi internal Kapolres Tebing Tinggi, Propam, Siwas, Kasatreskrim dan Kanit Tipiter, karena perubahan pasal tanpa prosedur yang jelas berpotensi merusak kredibilitas aparat penegak hukum dan meminta perhatian serius  Kapolda Sumatera Utara, Propam Poldasu, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Kapolres Tebing Tinggi, Ketua DPRD Sergai, dan Ketua PDIP Sergai. Mereka menegaskan agar tidak ada perlindungan khusus bagi pejabat publik.

Dedi menilai kejanggalan ini mengancam kredibilitas penyidikan. Perubahan pasal, dugaan perlakuan istimewa, dan fakta pelanggaran putusan MA menimbulkan pertanyaan Apakah hukum sama untuk semua warga atau hanya untuk rakyat biasa?

"Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar putusan pengadilan, termasuk anggota DPRD sekalipun, harus langsung diproses dan dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar kertas, tapi instrumen hukum yang wajib dipatuhi. Jika aparat lalai, berarti hukum hanya untuk rakyat kecil, sementara politikus bisa bebas menindas hak orang lain,” tegas Dedi Marbun.

Berita Lainnya

Index