Kasus Penganiayaan Berujung Korban Dan Anak Dijadikan Tersangka di Polres Langkat

Kasus Penganiayaan Berujung Korban Dan Anak Dijadikan Tersangka di Polres Langkat

LANGKAT, PAB | Institusi Polri kembali tercoreng, kali ini terjadi di jajaran Polres Langkat, Kasus Penganiayaan Berujung Korban Dan Anaknya yang masih dibawah umur harus berurusan dengan polisi hingga ditetapkan menjadi tersangka di Polres Langkat.

Persoalan ini sempat ramai dibicarakan oleh praksis hukum, kenapa korban penganiyaan dijadikan tersangka oleh  sipelaku.

Menurut keterangan korban berinisial JIB, pada bulan Oktober lalu dirinya diserang oleh pelaku berinisial IB, kejadian ini terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Berawal dari seorang pria MS lewat membawa tandan buah sawit dan dilihat oleh korban yang pada saat itu, rumah korban dan pelaku bersebelahan.

Merasa tidak senang dilihat oleh korban, MS berkata " bukan buah sawit Ratur yang kuambil jangan kau tengok - tengok, teriak MS kepada korban.

Setelah itu, tidak berapa lama, IB (pelaku) mendatangi rumah korban dan langsung menyerang korban dengan memukul bagian perut dan mecekik korban.

Kasus itupun lantas dilaporkan ke Polsek Salapian dengan nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025.

Kedua belah pihak sempat dilakukan upaya restorative justice atau pendekatan penyelesaian perkara, namun upaya tersebut pun gagal sehingga pelaku menjalankan hukuman.

Namun disisi lain, pelaku IB ternyata juga melaporkan korban JIB bersama anaknya ke Polres Langkat atas kasus pengeroyokan.

" Terkejut saya pak, tiba-tiba datang surat panggilan polisi saya dan anak saya, dan tak lama saya dan anak saya ditetapkan menjadi tersangka," ujar korban, Senin (09/03/26).

Anak saya LB lanjutnya, yang masih berusia 15 Tahun dituduh melakukan penganiyaan terhadap IB pada saat saya di aniaya, darimana anak saya bisa melakukan penganiayaan dengan cara mencakar cakar tubuh sipelaku, sementara badan sipelaku lebih besar dari badan saya, dan lagi pula kuku anak saya mana ada yang panjang dia kan masih sekolah" terang korban.

Padahal, masih kata korban, anak saya masih sekolah pak, dia tidak tau apa apa, kenapa Polisi menetapkan tersangka kepada anak saya pak, dia itu masih dibawah umur, masih sekolah bagaimana Hukum ini di jajaran Polres Langkat, Dimana saya meminta Keadilan, tolong Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda segera periksa anggota bapak ini penyidik dan Kanit Pidum, kenapa anak saya dan saya korban di jadikan tersangka" teriak korban.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga ketika dikonfirmasi awak media terkesan bungkam, kuat dugaan ada lobi - lobi antara si Pelapor dengan oknum penyidik dan Kanit Pidum sehingga Korban penganiayaan ditetapkan menjadi tersangka bersama anaknya yang masih di bawah umur.

(Red)

Berita Lainnya

Index