Pengelola SP Plaza Perlu Kaji Ulang SMP

Pengelola SP Plaza Perlu Kaji Ulang SMP

Pihak pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan SP Plaza, perlu mengkaji ulang Sistem Manajemen Pengamanan (SMP), terutama dalam pemberian keamanan terhadap kendaraan pengunjung. 

Ini sebagai bentuk tindaklanjut terhadap kasus meningkatnya pencurian kendaraan milik pengunjung dei SP Plaza, yang sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, bahkan jumlahnya semakin signifikan di tahun 2020.

Kawasan SP Plaza, kini bahkan menjadi kawasan zona hitam. Untuk itu, pemilik SP Plaza perlu mengkaji ulang atau melakukan introspeksi, terkait pelayanan keamanan kendaraan pengunjung, apakah perlu menambah security atau menambah keluar masuk kendaraan dengan tetap menggunakan portal elektrik seperti yang sudah dilakukan oleh pengelola Mall Aviari.

Ini menjadi penting agar pengunjung merasa lebih aman jika mereka memiliki karcis. Sejauh ini arena parkir di SP Paza memang belum dikelola secara profesional. Jika SP Plaza tak sanggup mengelola parkir di kawasan itu, sebaiknya diserahkan ke Pemerintah Kota Batam.

Pengelolaan parkir di SP Plaza, menjadi salah satu potensi untuk menambah Pendapat Asli Daerah (PAD) Pemko Batam. Sedih rasanya jika melihat  minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam, khususnya sektor retribusi parkir. Karena itu, perlu dilakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan mengelola arena parkir di SP Plaza.

Saking rendahnya kontribusi parkir untuk PAD kota Batam, sudah seharusnya Dispenda Kota Batam mengoptimalkan pajak parkir kendaraan, seperti di daerah lain, yang menghasilkan penerimaan daerah tertinggi dengan menerapkan pajak parkir progresif.

Jika pengelolaan parkir di SP plaza dilakukan secara profesional, pastinya tak hanya memberi nilah tambah buat PAD Kota Batam, tapi sekaligus meminimalsir tingkat curanmor di kawasan itu.

Sepengamatan penulis, memang tidak ada pengelolaan parkir di kawasan SP Plaza, bahkan CCTv pun tidak tersedia di sana, sehingga penjahat dapat leluasa melakukan aksinya.

Bayangkan, betapa kita tidak miris, dalam sebulan saja lebih dari 20 kendaraan roda dua hilang di kawasan SP Plaza. Kasus kendaraan hilang di SP Plaza ternyata sudah terjadi sejak tahun 2015 silam. Paristiwa ini terus berulang setiap tahun. Namun pengelola SP Plaza tidak melakukan antisipasi, bahkan terkesan melakukan pembiaran.

Bayak pihak bertanya, apabila terjadi kejahatan di SP Plaza, semisal kecurian motor, kecopetan, perampokan, dihipnotis, dan sebagainya, apakah kita bisa meminta pertanggungjawaban pengelola SP Plaza ?

Jawabnya, dapat dirujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 / PRT / M / 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272 / HK.105 / DRJD / 96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Selain peraturan Menteri tersebut, kita juga dapat merujuk pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 TENTANG Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan / ATAU Instansi / Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007” ) . 

Dalam rangka ikut membentu kerja polisi dalam menumpas kejahatan, seharusnya  pengusaha diharapkan ikut berperan serta. Misalnya dengan memasang CCTV di tempat parkir kendaraan. Dengan adanya CCTV tersebut, tentu akan bisa memonitor atau bisa reka ulang jika terjadi gangguan Kamtibmas seperti kejahatan Curanmor.

Sebagai pengusaha, kadang kita tidak bisa lari dari hubungan hukum perlindungan konsumen, yang secara prinsipil hukum perlindungan konsumen menganut asas the privty of contrac. 

Artinya, pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sepanjang ada hubungan kontraktual antara dirinya dan konsumen. Oleh karena itu tidak mengherankan bila ada pandangan hukum perlidungan konsumen berkorelasi erat dengan hukum perikatan perdata. 

Salah satu aspek yang berkaitan erat antara kegiatan perparkiran dengan hukum perlindungan konsumen ialah hal yang mengatur tentang hak-hak konsumen. Ada delapan hak yang secara eksplisit dituangkan dalam pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Memang kasus curnamor tidak semata di SP Plaza. Tapi jika mencermati kasus curanmor di Batam dalam kurun lima tahun terakhir ini, maka Batuaji, khususnya kawasan SP Plaza menempati peringkat tertinggi, disusul kemudian Mal Sagulung dan Pasar Panindo.

Kawasan lainnya yang juga tak kalah hebat dalam kasus curanmor adalah Bengkong, kemudian Nongsa dan Nagoya. Namun angkanya masih di bawah dominasi kawasan Batuaji dan Sagulung.

Meningkatnya kasus curanmor di Batam, ternyata juga membuat sibuk perusahaan asuransi seperti Astra International Batam. Penulis mencatat, sekurang kurangnya dalam setahun lebih dari 200 konsumen FIF yang melaporkan kehilangan motor.

Dalam tahun 2020 saja, angka tertinggi kasus pelaporan terjadi pada bulan Agustus mencapai 80, Juli 70, Juni 60, Mei 60, April 50, Maret 50, Februari 40 dan Januari 40. Ini baru satu perusahaan, padahal di Batam banyak perusahaan sejenis FIF.

Namun Polres kota Batam tak dapat menghimpun semua data curanmor. Pasalnya tak sedikit juga korban yang enggan melaporkan kasus curanmor tersebut. 

Alasan mereka yang tak mau melapor, karena sudah terlalu "jengah" dengan kerja polisi. Kalau pun yang masih berhubungan dengan polisi, adalah mereka para korban yang masih berusan dengan pihak leasing. Sebab motor yang masih kredit akan dicover oleh pihak asuransi.

Menurut catatan penulis, sepanjang 2019 saja, Polres Kota Batam hanya mencatat 342 laporan kehilangan sepeda motor. Angka ini memang tidak sama dengan angka yang ada di perusahaan asuransi. Padahal, jumlah yang dirilis Polres Kota Batam tersebut, dilapangan bisa menjadi dua kali lipat.

Hasil investigasi sejumlah wartawan PAB-Indonesia, menyebutkan bahwa sebagian besar motor curian tersebut dicincang, kemudian mesinnya dijual ke penadah di sejumlah pulau di kawasan Kepri, yang kemudian dimanfatkan untuk mesin perahu.

Meski untuk mengungkap kejahatan curanmor ini menjadi tugas polisi, namun tak bisa dipungkiri juga, biaya operasional selalu membenturkan mereka. Wajar saja kalau kemudian banyak kasus yang kadang tak mampu diselesaikan. Endingnya ? Anda sendirilah yang bisa menterjemahkannya. (karno Raditya)
 

Berita Lainnya

Index