Larangan Truk Beroperasi Malam Tahun Baru Di Dumai, Hanya Bbm Dan Sembako Yang Diizinkan

Larangan Truk Beroperasi Malam Tahun Baru Di Dumai, Hanya Bbm Dan Sembako Yang Diizinkan

Dumai, PAB---- 

Pemerintah Kota Dumai melalui rapat koordinasi dengan Polres Dumai dan Dishub, Senin (26/12) di Pos Yan Terminal AKAP Dumai, menetapkan larangan operasional mobil truck dan angkutan berat selama Operasi Lilin LK-2025 dan perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan mengantisipasi penumpukan kendaraan yang semakin menjadi kekhawatiran warga di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Hadir dalam rapat antara lain Waka Polres Dumai Kompol Rahmat Syah, Kabag Ops Polres Dumai Kompol A. Rahman, Kepala Terminal Type A Nofriz, dan Kabid Pengkes Dishub Suryanto. Dalam pertemuan itu, sepakat dilakukan revisi jam operasional khusus periode 31 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026: tidak ada aktivitas truck yang masuk atau keluar kota mulai pukul 00.00 hingga 00.05 WIB.

"Kebijakan ini bertujuan mencegah kemacetan dan pemanfaatan situasi yang tidak diinginkan. Hanya angkutan BBM dan sembako yang memasok kebutuhan kota yang masih diizinkan beroperasi," jelas Waka Polres Dumai dalam rapat.

Ia juga menyarankan agar Forkopimcam setiap kecamatan memberitahukan kebijakan ini kepada masyarakat secara luas.

Selain itu, Kapolsek Dumai Barat Akp Dedi Novarizal menyatakan satuanannya telah melakukan patroli dan gatur lalu lintas sepanjang Jl. Wan Amir – Jl. Cut Nyak Dien setiap hari. Sementara Kanit Patroli Sat Lantas Ipda A. Karim menjamin jajarannya siap kolaborasi dengan instansi terkait untuk antisipasi kemacetan di seluruh wilayah kota.

Dishub Kota Dumai melalui Suryanto menyampaikan akan segera mengkoordinasikan kembali dengan semua pihak terkait untuk penerapan revisi jam operasional tersebut.

Berita Lainnya

Index