Meresahkan, Polsek Dolok Masihul Tangkap Tersangka Penjual dan Pemakai Narkoba

Meresahkan, Polsek Dolok Masihul Tangkap Tersangka Penjual dan Pemakai Narkoba
Tersangka penjual dan sekaligus pemakai Narkoba jenis shabu, Roni Lubis als Roni diamankan berikut barang bukti 5 ( lima ) paket narkoba jenis shabu beserta pipet sebagai sekop dan uang hasil penjualan

SERGAI, (PAB) ----

Tersangka penjual dan sekaligus pemakai Narkoba jenis shabu, Roni Lubis als Roni tak mampu berkutik saat dirinya disergap petugas Polsek Dolok Masihul di bawah Tim sergap Kanit Reskrim IPTU.M. Tambunan, SH bersama anggota bergerak ke TKP di linkungan I, Pekan Dolok Masihul, Kamis (9/5/2019) sekira pkl 10.30 Wib.

M. Tambunan dan saksi yang sudah dua pekan terakhir mendapat info dari warga masyarakat setempat melaporkan aksi Tersangka Roni menjual shabu telah meresahkan warga dan meminta aparat kepolisian segera menangkap tersangka.

Mendapat informasi sangat berharga tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan di seputaran TKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Roni, dan diketahui  tersangka sering nongkrong tepat sesuai informasi wawancara degan beberapa warga sekitar ternyata memang benar-benar tersangka sering menjual narkoba jenis shabu.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M.Sitompul, SH.MH melalui Kanit Reskrim IPTU M.TAMBUNAN, SH kemudian  bergerak cepat ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Roni.  

Pada saat di amankan, dari dalam saku tersangka di temukan 1 ( satu ) buah dompet kecil warna merah yang setelah di buka berisikan 5 ( lima ) paket narkoba jenis shabu beserta pipet sebagai sekop dan uang hasil penjualan.

Keterangan interogasi tersangka sempat melakukan perlawanan degan berusaha melarikan diri namun dapat di amankan kembali oleh tim.

Menurut tersangka dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli dengan harga Rp.900.000,_ ( sembilan ratus ribu rupiah ) dan mengakui barang yang di temukan  dari sakunya merupakan sisa yang Ia pakai tadi malam serta rencananya siang harinya akan membeli kèmbali.

Roni mengakui barang Haram shabu Ia dapatkan dari seseorang temannha inisial Jul yang telah dikenalnya selama 1 ( tahun ) belakangan. 

"Dan biasanya setiap tersangka belanja selalu mendapatkan bahan shabu untuk di pakai sendiri oleh tersangka sebagai bonus" ujar M. Tambunan.

Berdasarkan keterangan tersangka kemudian team di bawah pipmpinan kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap bandar yang bernama JUL namun di duga tersangka sudah mendengar kedatangan petugas dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku tidak berada di rumahnya, akhirnya team mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Bambang) 

Berita Lainnya

Index