HAMPARANPERAK, (PAB) ----
Hendrik (42) diciduk Polsek Hamparan Perak Gara-gara mencuri handphone milik karyawan PT Perkebunan Nusatanra (PN) II, pria yang berprofesi sebagai tukang becak yang menetap di Jalan Letda Sujono Gang Matahari Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini terpaksa dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Hamparan Perak.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara imbas dari perbuatanya.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Karya Tarigan yang yang dikonfirmasi wartawan, Senin (25/2/2019) membenarkan pihaknya menangkap pencuri handphone karyawan PTPN bernama Dedek Sulaiman (39) warga Lingkungan Timbang Rawa Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Cikaung, Kabuptaen Subang pada hari Minggu 25 Februari 2019.
"Benar. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak setelah mencuri handphone milik korban di Gudang tembakau PTPN II Dusun IV Tirtasari Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," ujar Iptu Karya Tarigan
Dijelaskannya, tersangka mencuri handphone merek Samsung dan Oppo saat tengah dicas oleh korbannya.
"Jadi, saat korban sedang tidur dan mengecas Handpone. Tersangka masuk ke dalam Gudang dan mengambil barang berharga miliknya sembari kabur," jelas Kanit Reskrim Hamparan Perak.
Akan tetapi, lanjut diterangkan Karya,
aksi yang dilakoni preman kampung ini tatkala terhenti karena diteriaki oleh korbanya dan langsung melakukan pengejaran.
"Saat bersamaan, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang melaksanakan patroli mendengar teriakan korban langsung merespon dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan," terang Iptu Karya Tarigan.
Usai diamanankan, kata Karya, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan langsung diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak guna proses lanjut.(Surya atm)