M. Taufik Ingatkan KPU DKI Segera Buka NIK dan NKK yang Ditutup-tutupi

M. Taufik Ingatkan KPU DKI Segera Buka NIK dan NKK yang Ditutup-tutupi
Ketua Seknas Prabowo-Sandi M Taufik

JAKARTA,(PAB)---
Gugatan Partai Gerindra yang dilayangkan ke KIP (Komisi Informasi Publik) terkait empat angka di belakang NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang selama ini ditutup-tutupi akhirnya berhasil dimenangkan.

Karena itu Ketua Seknas (Sekretaris Nasional) Prabowo-Sandi, M. Taufik mendesak KPU DKI segera membuka empat digit di belakang NIK dan (NKK) para pemilih yang sudah terdaftar di DPT. Gerindra mencatat sebanyak 1,2 juta data pemilih yang NIK dan NKK nya ditutup-tutupi.

"Alhamdulilah kita menangkan gugatan di KIP. Kita memberi waktu kepada KPU DKI Jakarta selama 7 hari sejak dikabulkannya gugatan kami, agar segera membuka 4 digit di belakang NIK dan NKK warga yang sudah terdaftar di DPT. Sebab, selama ini kita kesulitan membaca NIK dan NK masing-masing DPT. Apalagi menurut KIP, NIK dan NKK adalah informasi yang bersifat terbuka," kata M. Taufik di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto 93, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Taufik menduga ada maksud tertentu terkait 4 angka dibelakang NIK dan NKK yang ditutup-tutupi. "Ditutup-tutupi NIK dan NKK ini sangat berbahaya. Karena kita tidak bisa membedakan mana M. Taufik yang satu dengan M. Taufik lainnya. Nah kita mencium ada cikal bakal tidak baik makanya kita gugat," terang Taufik.

Partai Gerindra mencatat, ada 31 juta data pemilih secara nasional yang NIK dan NKK nya ditutup-tutupi. Hal serupa yang terjadi di DKI sebanyak 1,2 juta di DPT. 

"Kita tidak ingin ada sahwa sangka tidak baik menjelang Pemilu. Hari ini KIP sudah memenuhi gugatan kita. Selanjutnya di Pemilu yang akan datang, transparansi di KPU harus dijaga khususnya terkait persoalan DPT. Tidak hanya itu, independensi KPU juga harus di kedepankan agar Pemilu bisa berjalan bermartabat, bersih dan jurdil," papar Taufik.

Taufik berharap KPU DKI segera melaksanakan hasil gugatan Partai Gerindra ke KIP. Jika tidak, Taufik mengancam akan menggugat hal tersebut ke lembaga yang lebih tinggi yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). "Kalau bisa KPU DKI jangan membuka NIK dan NKK iujung batas waktu baru dilaksanakan. Kalau perlu dari sekarang. Apabila KPU tidak menggubris maka kita akan gugat lagi ke lembaga yang lebih tinggi yaitu DKPP," tegas Taufik.

Sementara Ketua Lembaga Advokasi Partai Gerindra Yupen Hadi mengatakan parfai Gerindra menggugat kasus tersebut ke KIP sejak 14 Agustus 2018. Dan hari ini, Selasa 18 Oktober, KIP mengabulkan gugatan tersebut. 

"Dengan dikabulkannya gugatan kita, maka pemilih bisa melihat datanya by name, by adress, dan NIK. Dengan begitu DPT lebih transparan," kata Yupen.(Drajat)

Berita Lainnya

Index