KPK Minta BPK atau BPKP Audit Divestasi Newmont

KPK Minta BPK atau BPKP Audit Divestasi Newmont
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
JAKARTA,(PAB)----
 
KPK masih menyelidiki laporan tentang divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara. Koordinasi dengan BPK dan BPKP terkait indikasi kerugian keuangan negara pun dilakukan.


"Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP kemarin dan BPKP minta supaya dilakukan ekspose. Kemudian kemarin juga ada dari BPK datang ke KPK menanyakan terkait itu," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
"Kemungkinan kalau nggak BPKP, ke BPK, kita akan melakukan dan minta dilakukan audit," sambung Alexander.

Dalam urusan itu, KPK pernah pula meminta keterangan mantan Gubernur NTB TGH Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada Mei 2018. Hingga TGB dikait-kaitkan lantaran sempat bertemu dengan Deputi Penindakan KPK Firli sembari berolahraga tenis.

Namun TGB mengklarifikasi bila pertemuan dengan Firli tidak membahas soal penyelidikan KPK itu. Terlebih menurut TGB pertemuan dengan Firli terjadi jauh sebelum KPK memulai pengumpulan bahan keterangan dalam perkara itu.

Terlepas dari itu, TGB juga memastikan bila negara tidak rugi dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional. Justru sebaliknya, dia menyebut divestasi saham itu menguntungkan daerah hingga USD 127 juta.

"Pemanfaatan yang diperoleh daerah secara total, sampai penjualan saham, 127 juta dolar (AS), yang kalau kita kurs kan sekarang walaupun dulu (kursnya) lebih kecil, kalau kita kurs kan sekarang Rp 14.500, (keuntungannya) Rp 1,48 triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian," kata TGB.
(detik)

Berita Lainnya

Index