Satreskrim Polsek Galang "Inapkan" Aladin ke Penjara Karena Miliki Shabu

Satreskrim Polsek Galang
S alias Aladin terduga pemilik shabu.(Foto/Dody)

DELISERDANG,(PAB)----

Seorang laki laki inisial S alias Aladin (45) warga di Jalan Perintis kemerdekaan Kecamatan Galang, digiring Polisi ke MaPolsek Galang, Polres Deli Serdang karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Shabu, Sabtu (19/5/18) pukul 12.30 Wib.

Informasi yang di himpun petugas dari masyarakat bahwa ada seorang warga Jalan perintis Kec.Galang alias Aladin memiliki Narkotika di duga jenis Shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan, setelah mengetahui orangnya petugas segera menghampiri seorang laki laki alias Aladin, karena tak ingin ketahuan petugas Aladin membuang sebuah plastik klip transparan kemudian petugas menyuruh Aladin mengambil plastik klip transaparan dan memeriksanya ternyata Plastik klip transparan tersebut berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan setelah di interogasi petugas, Aladin mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar melalui Kanit Reskrim Iptu D.Manalu,SH di Deliserdang mengatakan ” (S) kami amankan sekira pukul 12.00 Wib menurut pengakuannya, Shabu tersebut di beli seharga 150 ribu dari temannya inisial AD di Perumahan Galinda, Kec.Galang”

“Setelah di lakukan penangkapan terhadap S, kemudian di lakukan penggeledahan oleh petugas dari Aladin di temukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipet plastik, satu mancis warna hijau, satu buah mancis warna kuning, pelaku beserta barang bukti akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Deli serdang untuk proses penyidikannya”

Manalu menambahkan “Unit Reskrim Polsek Galang dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini dan akan mengejar pelaku lain yang ikut terkait” pungkas D.Manalu.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Deli serdang AKP Jama K.Purba, SH,MH saat di konfirmasi ” Sat Narkoba telah menerima limpahan hasil tangkapan dari seorang tersangka berikut barang bukti,  dan akan melengkapi berkas perkara serta segera melimpahkannya ke JPU, Sat Narkoba akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterkaitan pelaku lainya” ungkap Jama.(tribata.ds/evi)

Berita Lainnya

Index