Diamankan Satres Narkoba Labuhanbatu 

12 Orang  dari Kelurahan Padang Bulan Tersangka Tindak Pidana Narkotika

12 Orang  dari Kelurahan Padang Bulan Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Photo : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 12 orang pelaku tindak pidana narkotika ( Thamrin Nasution) 

LABUHANBATU (PAB)--

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH dalam menyahuti laporan dari Masyarakat yang meresahkan karena peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (21/01/2021) memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu  AKP Martualesi Sitepu SH.MH untuk melakukan penuntasan peredaran narkoba dilokasi yang di informasikan Masyarakat.

Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. menindak lanjuti perintah Kapolres, langsung menyusun strategi yang dibantu Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan dua puluh personil hari Kamis (21/01/2021) sekira pukul 20.00 wib langsung turun kelokasi personil dibagi dua Tim untuk masuk kelokasi yang berbeda.

Begitu Tim masuk kelokasi beberapa orang melarikan diri namun dasar dari ke profesionalan para perugas berhasil mengamankan 7 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) I jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara yakni, DH (22), Indra (32) ARS (37) SS(31), SB(16) ML (31) AP( 31) sementara di TKP II Kos-kosan Gang Amaliah bawah jalan Padang Bulan diamankan sejumlah 5 orang yakni, N alias Dian (38), Miraja Alwi Efendi (28) GUN ( 49) dan 2 orang perempuan SUS (43) dan SS ( 32) 

Hasil dari pemeriksaan awal terhadap tersangka 10 laki-laki dan 2 orang perempuan dari 3  tersangka dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari TKP I sementara yang diamankan di  TKP II tersangka S alias SUS (42) Warga jalan Sei Menanjung Kelurahan Pantai Burung Tanjungbalai II Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Asahan .

Dari penggerebekan ini disita sebagai barang bukti yang dimiliki S alias SUS  1(satu) buah bong terbuat dari botol plastik, 1(satu) buah kotak plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1(satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) buah jarum baru belum digunakan, 1(satu) buah Toples  plastik berisi 12 (dua belas) buah pipet, 9(sembilan) plastik klip kosong bekas pakai dan 5(lima) buah mancis.

Dari tersangka N alias Dian Warga jalan  Sirandorung Kelurahan Sirandorung  disita barang bukti 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto , 1(satu) buah timbangan electric, 1(satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 2(dua) Handphone merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp.325.000 ( tigaratusduapuluhlimaribu)

Dari sebuah kios rokok milik  DH disita barang bukti berupa 16(enam belas) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 2.26 gram bruto, 1(satu) buah plastik klip ukuran sedang uang tunai sejumlah Rp.200.000 ( duaratusribu ) hasil penjualan sabu-sabu.

Ketiga tersangka S alias SUS, N alias Dian dan DH masih dilakukan pemeriksaan secara meraton untuk mengetahui dari mana mendapatkan barang haram itu, kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.sementara 9 orang akan dilakukan test urine selanjutnya dilaksanakan  gelar perkara

Penulis.Thamrin Nasution

 

 

 

 

 

)

Berita Lainnya

Index