Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Di Tangerang

Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Di Tangerang

TANGGERANG,(PAB)----

Jajararan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kamis (7/1/20)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku L yang merupakan seorang pegawai Fotokopi yang sedang menggunakan sabu di kawasan Tangerang. Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, dari pengungkapan  kasus ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.

“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” tegas Perwira Menengah Polres Metro Tangerang Kota

Kapolres Metro Tangerang Kota menuturkan dari empat yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai.
“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi

Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Ril/Evi)

Berita Lainnya

Index