Hitungan Jam, Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Tembung

Hitungan Jam, Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Di Tembung
Pelaku pencabulan, RHS alias Halim (35) warga Jl. Raharjo GG. Selamat Dusun X Lorong Tengah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei

MEDAN,(PAB)----

Begitu mendapat laporan warga telah terjadi perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur, Polsek Percut Sei Tuan segera mencari dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri dan bersembunyi di kediaman salah satu kerabatnya, Sabtu (24/10/20).

Pelaku pencabulan, RHS alias Halim (35) warga Jl. Raharjo GG. Selamat Dusun X Lorong Tengah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan tak berkutik saat ditangkap di rumah kerabatnya di Jl. Psr 5 GG. Family Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari ibu korban.

Tekap Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan tersangka, Halim dan membawanya ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK  membenarkan penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan nomor: LP/2031/ IX/2020/Reskrim tanggal 23 September 2020.(Evi)

Berita Lainnya

Index