Heboh Kenaikan Tagihan Listrik:

PLN Diduga Melakukan Maladministrasi

PLN Diduga Melakukan Maladministrasi

Belakangan, masyarakat dibuat heboh karena tagihan listrik yang membengkak. Tagihan listrik masyarakat tiba-tiba bertambah bahkan ada yang mencapai 100 persen.

Kondisi ini tentu menyusahkan warga, apalagi roda ekonomi di masa pandemi tengah menurun. Akhirnya banyak keluhan dilontarkan rakyat pada Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Dapat dimaklumi jika rakyat pun ramai-ramai menghujat management PLN yang dinilai tidak profesional. Tak kalah garang, tudingan negatif pun muncul bahkan yang lebih ekstrim PLN dituduh "mencuri" keuntungan dengan manaikkan tagihan listrik pelanggan dimasa pandemi Covid-19.

Dalam situasi masyarakat yang kalut terhadap pandemi Covid-19, seyogianya PLN melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum membuat keputusan, sehingga masyarakat tidak terkejut dengan tagihan listrik yang mendadak naik 80-100 persen.

Minimnya sosialisasi semakin memunculkan kesan betapa tidak profesionalnya management PLN. Meski PLN sudah menanggapi kejadian itu, tapi masyarakat sudah terlanjur antipati terhadap kinerja PLN yang dinilai semakin hari makin " amburadu l".

Menurut pandangan penulis, kejadian ini memperlihatkan adanya dugaan Maladminitasi yang dilakukan oleh PLN. Dugaan Maladminitrasi yang penulis maksudkan adalah sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Penulis sempat bertanya dalam hati terkait dengan klarifikasi kedua PLN soal kenaikan tagihan listrik pelanggan secara tiba-tiba.

Menurut PLN, adanya peningkatan tagihan rekening listrik bulan April disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya. Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan April dan ditagihkan pada rekening bulan Mei. 

Lalu kenapa berbeda dari pernyataan PLN sebelumnya, yang menyebut kenaikan tarif listrik disebabkan oleh intensitas pemakaian yang lebih tinggi akibat work from home (WFH). Menurut penulis, hal itu menunjukkan bahwa PLN tidak profesional dalam memberikan pelayanan sehingga menciptakan ketidaknyamanan masyarakat. 

Alasan inilah yang membuat penulis menilai bahwa PLN telah melakukan tindakan Maladministrasi berupa ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan yang mencipatakan ketidaknyamanan masyarakat, khususnya para pelanggan.

Sikap PLN tersebut seharusnya mendapat peringatan khusus dari pihak pengawas, Kementerian ESDM, atau bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut pendapat penulis, ada dua hal yang membuat PLN pantas mendapatkan peringatan khusus dari pihak terkait. Pertama, terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan atas komplain para pelanggan. 

Sebelumnya PLN menanggapi bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat work from home, sekolah dari rumah, dan sejenisnya. 

Tapi pada hari-hari terakhir PLN malah mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya.

Andai klarifikasi terakhir itu benar, artinya aparat PLN tidak menjalankan tugasnya dengan baik, seperti melakukan
pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian listrik tiap bulannya. Bukankah angka penggunaan daya adalah sesuatu yang pasti dan tak bisa dikarang-karang ? (karno raditya)


 

Berita Lainnya

Index