Satpam di Kantor Kanwil DJP Wilayah Sumut l

Niat Hati Melaporkan Pungli, SU Malah yang Dimutasi

Niat Hati Melaporkan Pungli, SU Malah yang Dimutasi
SU satpam dikantor DJP Wilayah I Sumut yang terkena mutasi (Foto/M.Junedi:

MEDAN,(PAB)----

Salah seorang tenaga satuan pengamanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I jalan Sukamulia no. 17  Medan dimutasi lokasi kerjanya karena mengadukan kepala Satpam inisial  RA kepihak DJP karena telah melakukan pungutan liar terhadap empat orang komandan regu (Danru) satpam dengan dalih untuk mengganti kartu parkir yang hilang, dan masing-masing Danru dikutip uang sebesar Rp.1.00 ribu.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama, kartu parkir yang dijanjikan RA tidak kunjung diberikannya kepada para Danru,dan hal ini membuat SU merasa ada sesuatu yang tidak beres,karena itu, menurut SU,setiap penggantian kartu parkir yang hilang maupun rusak biasanya pihak DJP Wilayah I yang menggantinya karena anggaran untuk itu sudah disediakan pihak DJP.

Oleh karena itu , 4 bulan kemudian, SU berinisiatif menanyakan langsung  ke RA tepatnya dibulan Desember 2017 lalu perihal uang yang pernah dikutipnya, namun, saat itu RA mengaku bahwa pungutan itu hasil inisiatif dan kebijakannya  sendiri, ironisnya, RA menyuruh SU mengadukannya jika merasa keberatan atas tindakannya itu.

Merasa ada pelanggaran hukum, SU pun langsung melaporkan temuannyaa ke kabag umum kanwil DJP Sumut I Vivi Rosvika dan kabag keuangan Amran.

Mendapat laporan dari SU,  Amran,Chairul (kepala Rrumah tangga) dan dua orang staffnya memanggil RA dan tiga  danru rekan SU lainnya untuk datang ke Lt.7 gedung tersebut untuk diklarifikasi terkait pengaduan yang mereka terima.

Menurut SU, hasil dari pertemuan itu Amran meminta agar RA mengembalikan uang yang dikutipnya kepada masing-masing danru dan meminta agar persoalan ini jangan sampai mencuat kemasyarakat.

Namun sangat disayangkan, SU yang membuat pengaduan bukannya mendapat pujian atau reward dari perusahaan tempatnya bekerja melainkan harus rela dipindah tugaskan ketempat yang baru,tanpa diberitahu dimana tempat kerjanya yang baru sementar RA masih bekerja seperti biasa seolah-olah tidak ada tindakan dari pihak PT 

"'Dipindahkan aja bang,akupun tidak tahu mau dipindah kemana aku,perusahaan hanya bilang di mutasi,menunggu ada pekerjaan ,aku dirumah dulu kata mereka,"tutur pria berambut cepak ini kepada pab-indonesia.co.id saat ditemui disalah satu warung kopi jalan Monginsidi Medan,Senin pagi (1/1/17) sekitar pukul 10.00 WIB.

Tapi bang,lanjut SU, kata PT, selama aku dirumahkan,gajiku tidak dikeluarkan,berarti tidak digajilah, seandainya belum ada penempatanku, mau makan apa keluargaku,setahuku inikan sudah.menyalahi UU ketenagakerjaan,ujarnya dengan wajah kesal.

Sementara itu, Ka.  Kanwil DJP Sumut I Moctar saat terkait permasalahan ini di konfirmasi akan hal ini ,Selasa (2/1/18) sekitar pukul 10:00 WIB di ruang kerjanya mengatakan akan menindak tegas jika menemukan staf maupun pegawainya yang melakukan pungutan tidak resmi.

Jika satpam yang yang terlibat pungli tentunya para awak media harus menanyakanya langsung ke PTnya.

"Jika ada oknum DJP Wilayah Sumut I yang melakukan pungli,akan saya sikat,"tegasnya.

Namun saat media ini menanyanakan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap oknum satpam yang melakukan pungli tersebut,Mochtar akan menindaklanjutinya kepada PT.pemberi kerja.

” Saya hanya bisa memberikan rekomendasi saja agar satpam itu di kembalikan saja ke PT, biar PT tempat satpam itu bekerja yang memberikan saksi,” imbuhnya.

Sebab, tambah Mohktar,  pihaknya hanya sebagai user dan tentang siapa saja satpam yang di tempatkan di kantor tersebut merupakan hak dari pemberi kerja PT sesuai kontrak yang telah disepakati bersama.

” Besok akan saya panggil PT nya untuk membahas akan hal ini,” pungkasnya mengakhiri.

Terpisah, Ahmad Iqbal Parinduri, salah seorang pemerhati perburuhan kota Medan, ketika diminta tanggapannya,Rabu (3/1/18) terkait permasalahan yang menimpa SU sangat menyesalkan tindakan yang diambil perusahaan outsourching,pemberi kerja, menurutnya, jika ada mutasi pekerja seyogyanya harus dibicarakan dulu dengan pekerja yang berangkutan dan harus sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama sebelumnya.

"Tidak bisa begitu,langsung dipindahkan begitu saja,apalagi ada indikasi pemindahan ini bukan karena pekerjaan SU yang bermasalah tapi karena hal lain,seharusnya dibicarakan dulu, dan dilihat lagi perjanjian kerja mereka sebelumnya,semua yang menyangkut ketenagakerjaan harus mengacu pada UU no 13 Tahun 2003 "ujar pria yang aktif berorganisasi ini.(M.Junedy).

Berita Lainnya

Index