Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Ayah dan Putri Dibawah Umur Diduga Dikriminalisasi Di Polres Langkat

Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Ayah dan Putri Dibawah Umur Diduga Dikriminalisasi Di Polres Langkat
ket.fito: JIB saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (14/3/2026).

LANGKAT | PAB ---

Korban Penganiayaan inisial JIB berujung berstatus tersangka dalam laporan pelaku inisial IB atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, tak tanggung-tanggung laporan pelaku IB berhasil mentersangkakan JIB dan Putri nya berusia 15 Tahun sebut saja Putri di Polres Langkat.

Menurut keterangan JIB, warga Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat bahwa pelaku IB melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dirinya pada bulan Oktober 2025 di depan pintu rumahnya oleh pelaku berinisial IB yang merupakan tetangga bersebelahan rumahnya.

IB tidak terima JIB memperhatikan seorang pria inisial MS  melintas membawa tandan buah sawit menuju rumah IB yang dicurigai menjual buah curian.

Tiba- tiba saja, JIB yang sedang berada didepan pintu rumahnya langsung dihampiri IB dan melakukan penganiayaan terhadap JIB.

Mendengar teriakan kesakitan dari sang ayah, Putri yang tengah berada didalam rumah langsung keluar melihat sang ayah yang tengah dipukuli oleh IB.

Putri yang menyaksikan ayahnya dipukuli berteriak meminta tolong agar tindakan pelaku IB berhenti, namun bukannya menghentikan aksi nya, IB yang bertubuh lebih besar dari sang ayah justru semakin brutal menyiksa JIB yang bertubuh kurus.

Akibat teriakan Putri, warga lain pun menghampiri lokasi kejadian dan melihat kebrutalan IB termasuk disaksikan oleh kepala dusun.

Bukannya melerai aksi IB, oknum Kadus hanya melihat kejadian itu tanpa upaya penghentian aksi Pelaku IB.

Sedangkan Putri berteriak menangis meminta tolong  agar ayahnya tak terus terusan dipukuli dan menarik baju sang ayah agar terhindar dari pukulan tambahan IB.

Tak lama setelah itu, aksi serangan IB pun berhenti karena sudah ditonton dan diteriaki warga sekitar.

Lanjut JIB melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selapian Polres Langkat Polda Sumut guna mengadukan tindakan IB, dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025.

Kedua belah pihak sempat dilakukan upaya restorative justice atau pendekatan penyelesaian perkara, namun upaya tersebut  gagal sehingga pelaku IB diproses hukum dengan vonis 6 bukan penjara.

Namun disisi lain, pelaku IB ternyata juga melaporkan korban JIB bersama anaknya Putri ke Polres Langkat atas kasus pengeroyokan.

" Terkejut saya pak, tiba-tiba datang surat panggilan polisi saya dan anak saya, dan tak lama saya dan anak saya ditetapkan menjadi tersangka," ujar JIB.

Yang bikin miris, anak nya Putri yang masih bersekolah kelas 1 SMA juga turut ditersangkakan selaku pelaku pengeroyokan.

"Anak saya masih berusia 15 Tahun dituduh melakukan penganiyaan terhadap IB pada saat saya di aniaya, darimana anak saya bisa melakukan penganiayaan dengan cara mencakar cakar tubuh si pelaku, sementara badan pelaku lebih besar dari badan saya, dan lagi pula kuku anak saya mana ada yang panjang dia kan masih sekolah" terang korban.

Hal itu dibenarkan Putri dengan menunjukkan jemarinya yang berkuku tumpul.

" Bagaimana bisa Polisi menetapkan anak saya tersangka sedangkan dia justru korban psikis oleh pelaku, trauma anak saya melihat saya dipukuli hingga berdarah-darah mengucur ke baju saya, malah jadi tersangka melakukan pencakaran ditubuh orang yang tubuhnya besar dan bawaan nya Preman itu " riak JIB emosional.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa perkara IB dan JIB merupakan perkara saling lapor antara kedua belah pihak.

"Perkara tersebut adalah peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, kedua laporan kami terima dan kami tindak lanjuti. Pihak kepolisian juga sudah menfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikannya melalui jalur Restorative Justice sebanyak 2 kali, namun faktanya tidak tercapai perdamaian diantara kedua belah pihak, dengan demikian perkara tetap kami tindak lanjuti" jawab AKBP David Triyo, Sabtu (14/3/2026).

Dijelaskannya, selaku Kapolres Langkat sudah menekankan kepada para penyelidik dan penyidik bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri dan atau ketika penyelidik dan penyidik menemukan peristiwa pelanggaran dan atau kejahatan saat bertugas, agar selalu mengedepankan prinsip- pronsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.

"Mari berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja."tambahnya.

Lanjut, salah satu pihak telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap dari PN Stabat dan telah menjalani putusan hukuman tersebut. Sedangkan pihak lainnya untuk perkara sudah dinyatakan lengkap dan P21 untuk selanjutnya akan dilakukan tahap 2 ke Kejari Langkat.

"Mari bersama2 tabayun dengan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari fitnah, perpecahan, dan kedzaliman, ada ruang dan jalur tersendiri yang telah diatur oleh hukum dan undang-undang yang dapat ditempuh dalam rangka menguji/ menilai apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum" tutup David Triyo.

Berita Lainnya

Index