Di Batam, Ekonomi Boleh Lesu, Judi Gelper Tetap Menggeliat (oleh:Karno Raditya)

Di Batam, Ekonomi Boleh Lesu, Judi Gelper Tetap Menggeliat  (oleh:Karno Raditya)

Dewasa ini, berbagai macam dan bentuk perjudian sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bahkan sebagian masyarakat sudah cenderungtidak peduli bahkan memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, yang tidak perlu dipermasalahkan.

Sikap apatis msyarakat ini, karena melihat fakta di lapangan bahwa banyak pihak yang  punya kepentinag di bisnis perjudian di Kota Batam, sehingga batam identikdengan sorga judi bagi pegiat 303.

Di tengah lesunya ekonomi Batam saat ini, Gelanggang Permainan (gelper)  di kota  Batam tetap saja menggeliat. Sektor judi ini tetap tumbuh subur, tak heran jikakehidupan malam kota batam tak pernah redup.

Pegiat 303 di Kota Batam  memang punya cara sendiri untuk main kucing-kucingan dengan aparat. Judi Gelper di kota Batam  sudah seperti penyakit kanker ganasstadium empat. Dioperasi di sebelah barat, tumbuh di sebelah timur. Digrebek bagian selatan, muncul di bagian utara, begitulah seterusnya yang terjadi, sehingga judiGelper tetap menggeliat meski ekonomi Batam tergolong lesu.

Celakanya pula, aparat terkait yang melakukan operasi penyakit masyarakat seperti judi gelper, tampaknya juga  masih setengah hati. Mengoperasi penyakit kankermemang beda dengan mengoperasi  judi gelper. Kalau dokter melakukan operasi penyakit kanker dengan cara mengangkat sampai keakar-akarnya, dengan tujuanagar kenker tersebut tak tumbuh lagi, namun tidak demikian dengan penyakit masyarakat bernama Gelper di Batam.

Umumnya, oknum aparat yang melakukan operasi judi Gelper hanya menumpas penyakit tersebut pada bagian rantingnya saja.(pemain gelper-red), Sementara batangdan akarnya (pemilik modal dan pemilik gelper) tetap dibiarkan. Wajar saja kalau judi gelper tetap tumbuh subur dikota Batam. Sebab ibarat pohon, jika rantingnya dipangkas, akan tumbuh ranting dan daun-daun baru.

"Pat gulipat, alias main mata dengan oknum aparat, bahkan oknum wartawan, sudah menjadi rahasia umum, terhadap pemberantasan judi di kota Batam. Intinya, Andasenang saya senang. Inilah yang sering dilakukan untuk saling melindungi dan saling menguntungkan bagi pegiat 303 di kota Batam.

Kalau kita menyimak sanksi terhadap tindak pidana perjudian, kedengarannya memang mengerikan. Tapi karena lemahnya penanganan dan ada istilah hukum bisadibeli, maka seberat apa pun sanksi pidana bagi pegiat 303, tetap tak membuat mereka gentar.

Operasi, atau sebut juga penggrebekan arena perjudian yang dilakukan pihak terkait, nyatanya tidaklah berlaku efektif di Batam. Pasalnya, skenario operasi cenderungbocor akibat ulah oknum tertentu, yang notabene tak ingin rezeki sampingan mereka hilang.

Karena itu, dalam pantauan penulis tak mudah menghapus arena  judi di kota Batam, sebab pusaran uang panas tersebut bisa mencapai Rp. 567miliar per hari.
Umumnya 30 persen uang panas tersebut habis untuk sistem pengamanan, kalau  di batam disebut sebagai "uang sumbat mulut".

Seberapa hebatkah arena judi dikota Batam, yang gaungnya menusantara itu? Jika hendak banding dan membandingkan, tak terlalu kalah dengan Singapura. Di
Singapura, judi memang dilegalkan. Lantas bagaimana dengan di batam? Jika hendak dikatakan tidak legal, nyatanya Gelper  punya izin.

Pemko Batam, melalui Dinas Terkait, memang mengeluarkan izin Gelper. Gelper resmi berdiri di semua sudut kota, mulai dari Mall, sampai ke ruko-ruko di sejumlah daerah, seperti di Sagulung, Batuaji, Nongsa, Baloi, Sungai Panas, Botania, Jodoh, Nagoya, Bengkong, Piayu, Batu Ampar, dan Legenda Malaka.

Arena judi di batam bukan lagi monopoli kalangan elite, tapi juga dapat dimainkan oleh masyarakat umum, bahkan pelajar mulai tingkat SD, SLTP, SLTA dan perguruan tinggi, dapat dengan leluasa merambah arena Gelper.

Ironis memang, di tengah ekonomi Batam yang sedang lesu, dimana sara orang tua kehilangan pekerjaan karena pemutuhan hubungan kerja (PHK), sementara anak anak mereka sedang kecanduan duduk di kursi Gelper.

Akibatnya, tak sedikit kasus tindak pidana pencurian, meningkat dikota Batam. Inilah salah satu contoh kecil dampak negatif para pegiat 303 sektor Gelper, yang
memang bisa dijangkau kalangan bawah.

Sudah berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian di Batam. Namun faktanya, masih tetap hidup dalam masyarakat. Penulis, juga Anda pembaca, mungkin sependapat bahwa perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, karena sangat mengganggu perekonomian keluarga yang sering berakhir dengan kriminalitas, bahkan pertengkaran yang tak sedikit berakhir dengan perceraian bagi pasangan suami istri.

Mari kita telaah dari perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Sehubungan dengan itu, dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Ancaman pidana perjudian sebenarnya cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 KUHP jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 menyebutkan:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat ijin :
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut sertadalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Namun perjudian masih
menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi di kalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita.

Di Batam terdapat puluhan arena gelper yang beroperasi 24 jam yang terindikasi judi. Arena ini nyaris tak tersentuh aparat berwenang baik Satpol PP Kota Batam
maupun aparat kepolisian.

Benarkah Gelper bernuansa judi, mari kita tengok fakta yang ada di lapangan, diantaranya adalah:

1. Permainan adu nasib : Tidak saja pria, namun banyak wanita ikut bermain judi gelper.  Permainan mesin gelper di Batam hanya mengandalkan mesin-mesin judi jackpot. Para pemain bebas bermain menggunakan koin tanpa harus menggunakan keterampilan. Pemain hanya menekan-nekan tombol di mesin jackpot untuk mendapatkan poin. Kemudian poin tersebut ditukar dengan hadiah bahkan uang.

2. Pasal 303 KUHP: Dalam Pasal 303 KUHPidana permainan judi itu bersifat untung-untungan atau sama halnya dengan adu nasib. Pemain tidak butuh keterampilan dalam bermain.  Pemain yang menang hanya faktor dari kebetulan bukan merupakan keterampilan si pemain. Jadi siapa pun yang baru main ada kemungkinan menang dan kalah. Termasuk taruhan di dalamnya menjadi salah satu bukti gelper merupakan ajang judi.

3. Berkedok game zone: Arena judi gelper di Batam kerap berkedok game zone anak-anak. Di depan lokasi yang biasa berada di mal atau di ruko-ruko kerap dipajang stiker permainan anak-anak. Bahkan di depannya terkadang diletakkan permainan jenis odong-odong.

4. Dijaga pria bertampang seram: Meskipun diperuntukkan untuk anak-anak ternyata arena judi gelper berkedok permainan anak-anak tersebut dijaga beberapa orang pria bertampang seram. Jangankan anak-anak, bahkan orang dewasa pun cukup cemas bila masuk ke arena permainan.

5. Poin bisa ditukar uang : Beberapa arena gelper bisa menukarkan poin mesin jackpot dengan uang atau semacam hadiah lainnya. Bagi pemenang yang sudah biasa bermain biasanya menukarkan poin itu dengan hadiah atau uang.

6. Kerap buka tutup: Bareskrim Mabes Polri berkali-kali turun ke Batam menumpas judi gelper. Penggerebekan besar-besaran pernah dilakukan namun sayang hingga kini arena judi tersebut masih saja ada dan lebih vulgar.

7. Penyalahgunaan Izin BPM PTSP Kota Batam : Kendati izin gelper itu adalah berupa permainan anak-anak namun izin itu disalahgunakan menjadi arena perjudian. Lemahnya pengawasan dari Pemko Batam membuat arena judi itu terus tumbuh subur di Banda Dunia Madani ini.

8. Tak ada izin kepolisian: Ajang gelper ini tak memiliki izin dari pihak kepolisian berupa izin keramaian. Namun sayangnya, lokasi-lokasi yang terindikasi judi tersebut masih tetap buka secara terang-terangan.

Jika Gelper tidak hendak dikatakan arena perjudian, nyatanya pihak kepolisian sering melakukan penggrebakn arena Gelper. Bukankah ini telah nyata bahwa Gelper adalah arena judi?  Terlepas dari pandangan sinis banyak pihak, atau tudingan adanya "pat gulipat" antara oknum aparat dengan bandar judi, yang pasti Gelper telah merusak moral remaja kota Batam.

Fakta di lapangan telah membuktikan bahwa arena Gelper sering buka-tutup, ini artinya mengisyaratkan kepada kita bahwa arena judi Gelper memang setengah
dilegalkan. Tampaknya, memang banyak pihak yang punya kepentingan di proyek 303 tersebut. Pertanyaannya adalah, lantas siapakah yang berani secara tuntas
memberantas perjudian Gelper di Kota Batam, khususnya di Kepri, kalau Mabes Polri saja tak kuasa melakukan itu?*****




 

Berita Lainnya

Index