Pemilik RS Al Fuadi Mantan Pejabat Binjai Diduga Kangkangi Perda Ijin Bangunan

Pemilik RS Al Fuadi Mantan Pejabat Binjai Diduga Kangkangi Perda Ijin Bangunan

BINJAI,(PAB)-----

Bangunan Rumah Sakit Al Fuadi yang terletak di Jl. Ahmad Yani No 23 Binjai diduga melakukan pelanggaran Perda Binjai dengan merubah sendiri data plank ijin bangunan menggunakan spidol, dimana didalam plank Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya tertulis 1 unit, 2 Lantai namun yang dikerjakan sudah melebihi ijin yang diberikan.(22/03/22).

Pemilik Bangunan, Dr Fuad sudah di konfirmasi namun tidak bersedia jumpa dengan Tim Wartawan.

Dan sebagaimana diketahui, dr Fuad merupakan seorang mantan Pejabat di kota Binjai yang juga pernah tersandung hukum.

Pengamatan media pada bangunan terlihat jalan masuk ke lokasi rumah sakit juga mengambil hak pejalan kaki dengan membangun jalan masuk dengan menutup trotoar jalan.

Pantauan awak media di lokasi pengerjaan bangunan dan penelusuran informasi yang diperoleh dari Dinas Perijinan Binjai (DPMPPTSP Kota Binjai) menyebutkan ijin bangunan untuk 2 lantai sudah dikeluarkan dengan ijin SIMB dan dimungkinkan sudah mengurus penambahan ijin bangunan 5 lantai dengan sistem Surat Ijin Membangun Bangunan Gedung ( SIMBG) yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Untuk 2 lantai sudah keluar ijinnya namun untuk 5 lantai mungkin sudah diurus dan berkas ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim)". Kata pak Affan selaku Kabid Perijinan Bangunan pada Dinas Perijinan kota Binjai.

Konfirmasi yang dilakukan Tim wartawan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Perkim) Binjai (22/03/22) menyebutkan bahwa pihak Rumah Sakit sudah mengajukan permohonan Surat Ijin Membangun Bangunam Gedung (SIMBG) di bulan Oktober 2021, berbeda dengan informasi sebelumnya, namun ijin bangunannya belum dapat dikeluarkan berhubung belum adanya konsultan ahli di bidang bangunan untuk Kota  Binjai.

" Permohonan ijin sudah masuk di bulan Oktober 2021 yang lalu tetapi ijin belum ada". Kata pak Khoir selaku Kabid Pembinaan dan Penataan Dinas Perkim Binjai.

Ketentuan Retribusi bangunan ternyata belum dibayar dan ketentuan serta kualitas bangunan yang  dimohonkan untuk 2 lantai belum diketahui secara jelas.


" Retribusi bangunan belum dibayar dan ijin belum dikeluarkan" jawab Ahmad Khoir.

Ahmad Khoir menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung belum dikeluarkan berhubung konsultan gedung belum ada sehingga menyangkut kualitas bangunan sebagai syarat keluarnya ijin belum ada.

Awak media mempertanyakan apa tindakan pihak Dinas Perkim terkait bangunan Rumah Sakit Al Fuadi yang diduga telah melanggar Perda Binjai dan bagaimana bangunan tersebut digunakan setelah selesai jika fondasi yang telah dikerjakan hanya untuk 2 lantai dimana hal ini menyangkut keselamatan pasien yang datang ke Rumah Sakit tersebut.
" Perkim akan melakukan tindakan penegakan Perda terhadap rumah sakit Al Fuadi bersama Satpol PP" Kata Ahmad Khoir.

Warga Binjai berharap adanya tindakan tegas Dinas Perkim dan Satpol PP dalam penegakan Perda dan bangunan rumah sakit Al Fuadi dilakukan uji kelayakan  serta trotoar jalan dikembalikan fungsinya. (SGM)

Berita Lainnya

Index