MEDAN,(PAB)----
Inisial SP bersama AP yang merupakan Ketua dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejatisu pada Jumat (22/8/25).
Pemanggilan ini berkaitan untuk permintaan keterangan adanya dugaan pemerasan beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.
Saat dikonfirmasikan kepada Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi menyampaikan belum ada yang hadir.
"Sampai saat ini belum ada yang hadir bg," tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Dilanjutkannya bahwa ketidakhadiran keduanya juga tidak memberikan keterangan.
"Hari ini baik SP dan AP tidak hadir tanpa ada keterangan resmi bang," ujarnya.
Sehari sebelumnya Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan DRS dan Anggota Komisi 3 DPRD Medan GL juga tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik, dimana keduanya juga tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir.
Selanjutnya, Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang untuk keempat Anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut. (Rat)