Penerbitan SPT PLH Kepsek SD Ajang Pungli, PMI Laporkan Plt Kadis Pendidikan Langkat

Penerbitan SPT PLH Kepsek SD Ajang Pungli, PMI Laporkan Plt Kadis Pendidikan Langkat

MEDAN,(PAB)-----

Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) melakukan aksi damai di Markas Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan sekaligus melaporkan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat terkait dugaan pungli dan Maladminitrasi Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Harian (PLH) kepada ratusan kepala Sekolah Dasar (SD), Kamis (27/2/2024).

Massa dalam aksinya menegaskan SPT pengangkatan PLH Kepsek SD yang diterbitkan Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting yang sudah meresahkan ratusan Kepsek SD se- Kabupaten Langkat meminta perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum dan penyiidikan dugaan Pungli atas terbitnya SKT tersebut.

Terbitnya SKT PLH menjadi insiden keresahan dikalangan pendidik (Guru) yang diduga kuat telah mengangkangi Undang- undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. Dimana Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting diduga melakukan maladministrasi dan disinyalir melakukan tindakan korupsi dengan praktik Pungutan Liar (Pungli) 

Ketua PMI, Ricky Pratama dalam orasinya meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu memproses hukum Plt  Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting.

"Kami mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) modus penerbitan SPT " bodong" untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya," terang Korlap Ricki Pratama.

Di Markas Polda Sumut, massa diterima oleh Kompol E Sinaga dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut. Perwira polisi ini mengaku akan menindaklanjuti informasi itu.

"Saya akan sampaikan kepada pimpinan mengenai adanya aspirasi dari teman teman mahasiswa ini," terangnya.

Selanjutnya, massa bergerak ke kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan. Mereka melaksanakan orasi dan meminta agar PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di kantor Kejatisu itu, massa diterima oleh Ria dan mengaku akan menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa.

"Tolong dibuat pegaduan secara resmi dan kumpulkan bukti bukti yang dimiliki. Nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," terangnya.

Dijelaskannya, SPT PLH Kepsek SD yang awalnya telah diterbitkan kepala Dinas sebelumnya, Saipul Abdi untuk masa berlaku Januari 2025 sampai dan Maret 2025 justru ditimpa dengan penerbitan SPT PLH Kepsek SD oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting semasa jabatannya PLH.

Menurut data, ditemukan bahwa Robert Indra Ginting telah menerbitkan SKT PLH Kepsek SD pada tanggal 27 Februari 2025 dimasa jabatannya masih PLH Kadis Pendidikan Langkat dan kini menyusul SPT PLH Kepsek SD yang terbaru setelah jabatannya PLT Kadis Pendidikan Langkat.

Akibatnya terjadi kericuhan di kalangan pendidik di kabupaten Langkat dengan dua SKT PLH yang diterbitkannya menimpa surat SPT Kadis Pendidikan Langkat semasa jabatan Kadis Pendidikan Langkat oleh Saipul Abdi.

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa  telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang mengangkat, memindah, dan memberhentikan Pegawai

Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.(Red)

Berita Lainnya

Index